Tautan-tautan Akses

Pakistan akan Batasi Media Sosial


Berbagai media dan media sosial di Pakistan.
Berbagai media dan media sosial di Pakistan.

Pakistan telah menyetujui rangkaian peraturan baru untuk menata semua platform media sosial, langkah yang dikecam kritikus dan dinilai sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di negara itu.

Peraturan itu, yang dikeluarkan pemerintah federal pada Rabu (12/2/2020), memberi wewenang kepada pemerintah untuk mendenda atau melarang platform media sosial atas konten pengguna mereka. Perusahaan-perusahaan seperti Facebook (pemilik WhatsApp), Twitter, dan Google (pemilik YouTube) akan diharuskan menghapus konten yang dianggap Pemerintah Pakistan "melanggar hukum" dalam tempo 24 jam.

Secara khusus, perusahaan media itu ditugaskan menyediakan konten yang didekripsi dan "informasi lain" tentang pengguna yang dituduh memposting "materi atau konten" menghujat yang terkait terorisme, ekstremisme, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, berita palsu, menghasut kekerasan dan keamanan nasional."

Peraturan itu, disebut Citizen Protection (Against Online Harm) Rules 2020 atau Peraturan Tahun 2020 untuk Perlindungan Warga terhadap Serangan Daring, akan mewajibkan raksasa media sosial untuk mendirikan kantor perwakilan di Pakistan dalam waktu tiga bulan. Mereka juga diwajibkan untuk menunjuk orang untuk menangani keluhan yang diajukan pejabat pemerintah terkait.

Pemerintah Pakistan, berdasar peraturan baru itu, berwenang memblokir layanan dan menetapkan denda retribusi hingga 3,24 juta dolar. Pendukung kebebasan sipil lokal dan internasional mengecam peraturan itu dan menilainya sebagai upaya keras untuk membungkam oposisi politik dan membatasi kebebasan berpendapat di Pakistan.

Dalam pernyataan, Komite untuk Perlindungan Jurnalis yang berbasis di Amerika mengkritik pemerintah Pakistan karena memberlakukan "secara rahasia" langkah-langkah pengaturan media sosial itu. Komite juga menuntut agar aturan itu segera dibatalkan.

Pejabat Pakistan menolak kritik itu, bersikeras bahwa peraturan itu untuk membuat perusahaan media sosial bertanggung jawab dalam kerangka hukum dan ekonomi negara itu.[ka/pp]

Recommended

XS
SM
MD
LG