Tautan-tautan Akses

Paguyuban Petani, Aktivis Pertanahan Jawa Timur Tuntut Pelaksanaan Reforma Agraria


Aksi peringatan Hari Tani Nasional di depan Kantor Kanwil BPN Jawa Timur di Surabaya menuntut pelaksanaan Reforma Agraria Sejati (Foto: VOA/Petrus Riski).
Aksi peringatan Hari Tani Nasional di depan Kantor Kanwil BPN Jawa Timur di Surabaya menuntut pelaksanaan Reforma Agraria Sejati (Foto: VOA/Petrus Riski).

Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (24 September), puluhan petani dari beberapa daerah di Jawa Timur, serta aktivis lingkungan dan HAM di Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, di Surabaya, Senin (25/9).

Aksi ini menuntut ditegakkannya Reforma Agraria oleh pemerintah dan penyelesaian konflik pertanahan yang menjadikan petani sebagai korban atau pihak yang dikriminalisasikan.

Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dianggap sebagai reforma agraria palsu oleh petani dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Daulat Agraria. Hal ini terkait maraknya kasus agraria yang ditandai dengan sengketa lahan, antara rakyat dengan institusi negara maupun swasta.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan, reforma agraria hendaknya menyentuh kasus-kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan pemilik modal dan kekuasaan, yang selama ini rakyat sering dikalahkan. Herlambang yang juga pendamping kasus-kasus agraria di Jawa Timur menegaskan, pemerintah harus mau menyelesaikan sengketa lahan yang berujung pada perampasan tanah dan kriminalisasi petani.

“Kasus-kasus tanah yang dikaitkan dengan perampasan tanah itu sangat banyak sekali, di Jawa Timur saja sudah 102 kasus, dan ini yang ke sini baru 6 kasus, bisa dibayangkan 6 kasus saja mangkrak tapi korbannya sudah banyak kan. Misalnya petani ditembaki, petani dikalungi celurit, dijebloskan ke penjara dan seterusnya, itu jumlah banyak. Dan sampai sekarang yang dikriminalisasi masih banyak,” kata Herlambang Perdana Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

Juru bicara aksi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan mengatakan, persoalan tanah dan lahan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peralihan kawasan ekologis yang menjadi daya dukung lingkungan, yang beralih fungsi menjadi area pertambangan dan industri.

Kasus-kasus agraria di Jawa Timur, kata Wahyu Eka, dapat dilihat secara nyata dari menyusutnya lahan pertanian dan garapan masyarakat, yang diikuti konflik lahan dan sumber daya yang melibatkan masyarakat selaku pihak yang menggantungkan hidupnya di lahan itu.

Sejumlah petani dari beberapa daerah di Jawa Timur menuntut pemerintah selesaikan sengketa agraria yang mengakibatkan hilangnya lahan garapan petani dan rakyat(foto VOA-Petrus Riski)
Sejumlah petani dari beberapa daerah di Jawa Timur menuntut pemerintah selesaikan sengketa agraria yang mengakibatkan hilangnya lahan garapan petani dan rakyat(foto VOA-Petrus Riski)

“Lahan-lahan produktif terutama yang berhubungan dengan kawasan-kawasan ekologis, yang berhubungan dengan daya dukung lingkungan hidup, hari ini terus dirampas untuk industri ekstraktif, dan dirampas untuk industri-industri besar yang lainnya, hingga lahan-lahan pertanian menyusut. Sekitar 1.000 sampai 1.100 hektar lahan produktif di Jawa Timur setiap tahunnya menusut. Terus kita juga menyoroti kasus-kasus agraria yang ada di Jember terutama Pamong Paseban, di Lumajang Selok Awar-awar, terus di Tumpang Pitu dengan tambang emas, dan juga mengkritisi soal rencana pertambangan di wilayah pesisir selatan yang semakin masif tanpa tedeng aling-aling (ditutupi) sehingga merampas hak hidup rakyat itu sendiri,” kata Wahyu Eka Setiawan, Juru Bicara Aksi dari Walhi Jawa Timur.

Wahyu mengatakan, dalam reforma agraria yang didengungkan Presiden Joko Widodo, seharusnya memprioritas penguasaan dan pengelolaan lahan oleh rakyat, untuk kesejahteraan rakyat yang hidup di dalamnya.

“Reforma Agraria yang mengedepankan amanat UU PA (Pokok Agraria) Tahun 1960, dan juga wilayah kelola rakyat, dimana rakyat bisa mengelola hak-haknya atau lahan-lahannya tanpa perantara, dan juga masyarakat mendapatkan hak-haknya atas tanah itu sendiri, Jadi negara wajib mendistribusikan tanah untuk petani, lahan hutan untuk petani dan juga untuk masyarakat, karena masyarakat punya hak untuk mengelolanya. Dan juga masyarakat punya adat atau pun local wisdom, yang mana mereka menjaga alamnya sendiri,” lanjut Wahyu.

Paguyuban Petani dan Aktivis Pertanahan Jawa Timur Tuntut Pelaksanaan Reforma Agraria Sejati
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:30 0:00


Sementara itu, Kepala Bidang Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Supriyadi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membantu menyelesaikan konflik lahan antara rakyat dengan institusi negara dan swasta, dengan mengedepankan pendekatan antara lembaga dan regulasi yang berlaku. Dalam kasus agraria di Jawa Timur, BPN sepakat untuk membentuk tim yang akan membantu menyelesaikan sengketa lahan yang dialami petani dan masyarakat.

“Tadi permintaannya membentuk tim, ya alhamdulillah kalau memang membentuk tim ya senang kita kan, kita kan tidak mikir sendiri, ada dari akademisi, ada dari LBH, kita berpikir oh ini datanya begini, dan kenyataannya begini. Nanti kan pendekatannya banyak, ada pendekatan yuridis bagaimana, pendekatan sosiologisnya bagaimana, sebenarnya tidak tidak gampang itu,” jelas Supriyadi. [pr/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG