Tautan-tautan Akses

Menkes Nina Moeloek Kecam Peredaran Pil PCC Ilegal di Kalangan Anak


Menteri Kesehatan Nila Moeloek in Solo di sela-sela menghadiri Forum Ikatan Alumni Kedokteran Seluruh Indonesia
Menteri Kesehatan Nila Moeloek in Solo di sela-sela menghadiri Forum Ikatan Alumni Kedokteran Seluruh Indonesia

Kementerian Kesehatan mengecam peredaran pil Paracetamol, Caffeine, dan Corisoprodol atau PCC di kalangan anak dan mengapresiasi aparat membongkar pabrik pil tersebut di berbagai daerah. Pasca terbongkarnya kasus ini, Pemda menyisir wilayahnya dari peredaran pil PCC tersebut.

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengungkapkan keprihatinannya puluhan anak di Kendari Sulawesi Tenggara mengamuk, kejang-kejang, mual muntah dan dilarikan ke rumah sakit karena mengonsumsi Pil Paracetamol, Caffeine, dan Corisoprodol atau PCC.Di sela-sela menghadiri Forum Ikatan Alumni Kedokteran Seluruh Indonesia atau FIAKSI di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, Sabtu (23/9).

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengapresiasi langkah polisi dan intansi terkait membongkar pabrik pil PCC di berbagai daerah, termasuk di Purwokerto Jawa Tengah. Menurut Nila, pembuat dan pengedar obat tersebut harus dihukum berat.

“Saya tidak terima, ini jelas kesengajaan, pil atau obat dibuat secara ilegal, dilarang pemerintah, yang menyakitkan saya dapat laporan 76 anak di Kendari sengaja diberikan pil PCC ini.jadi kalau anak-anak itu addict atau kecanduan, dia akan terus minta dan beli saya berharap BPOM dan Polisi terus mengungkap jaringan ini dan para pelaku harus mendapat hukuman yang sangat berat,” kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek.

Terbongkarnya peredaran pil PCC berawal dari kasus 53 pelajar SD dan SMP di Kendari mengalami kejang-kejang dan mual muntah setelah diketahui mengkonsumsi pil tersebut. Mereka dilarikan ke rumah sakit dan1 orang dinyatakan meninggal. Fakta yang dihimpun menunjukkan pil PCC dibeli dengan harga 25 ribu rupiah dan mendapat sebanyak 20 butir pil. Pil PCC tergolong obat terlarang serta memiliki efek halusinasi tingkat tinggi, bahkan sampai menyebabkan kematian.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri meringkus empat pelaku produsen pil PCC dalam kurun waktu 12 hingga 19 September 2017 di Kendari Sulawesi Tenggara, Cimahi Jawa Barat, Purwokerto Jawa tengah, dan Surabaya Jawa Timur.

Bersamaan dengan penangkapan keempat orang itu, penyidik menyita sekitar 1,5 juta pil PCC dan 4 ton bahan bakunya. Sebanyak 4 Ton bahan baku itu diperkirakan dapat dikonversi menjadi sekitar 10 juta pil PCC.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Jawa tengah menjadi salah satu lokasi gudang Pil PCC yang digerebek Mabes POLRI. Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Jawa tengah, Dokter Yulianto Prabowo, di Solo, Sabtu ( 23/9) mengungkapkan pasca temuan polisi tersebut, pemprov berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain polisi menyisir keberadaan pil PCC di wilayahnya.

“Kita sedang membentuk satgas pengawasan obat dan bahan berbahaya. Pergub sudah jalan. Peraturan yang kita bentuk ini sebenarnya sebelum adanya penemuan pabrik pil PCC di banyumas Purwokerto, kita sudah siapkan sebulan yang lalu peraturan gubernurnya," kata Dokter Yulianto, kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah. "Dasar aturan ini untuk semua pemerintah kabupaten/kota di Jawa tengah melakukan penyisiran dan pengawasan obat dan bahan berbahaya. Satgas ini sifatnya pembinaan dan penindakan. Pembinaan ada di dinas kesehatan pemda sedangkan penindakan ada di lingkup kepolisian,” jelasnya.

XS
SM
MD
LG