Tautan-tautan Akses

MA El Salvador Batalkan Hukuman Penjara Pelaku Aborsi


Teodora Vasquez (tengah) dibatalkan hukumannya oleh Mahkamah Agung El Salvador (foto: dok).
Teodora Vasquez (tengah) dibatalkan hukumannya oleh Mahkamah Agung El Salvador (foto: dok).

Mahkamah Agung El Salvador membatalkan hukuman seorang perempuan yang sedang menjalani 30 tahun penjara karena apa yang dikatakannya adalah bayi lahir mati.

Pengadilan memutuskan hari Kamis (15/2), bukti dalam kasus itu tidak menunjukkan perempuan itu sengaja melakukan aborsi, yang dinyatakan ilegal di El Salvador.

Teodora del Carmen Vasquez mengatakan ia sedang bekerja pada tahun 2007 ketika mulai merasakan sakit yang hebat, kemudian berdarah. Ia meminta bantuan sebelum pingsan. Ketika ia sadar, bayi yang dikandungnya hampir 9 bulan, telah meninggal.

Pengadilan menuduh Vasquez melakukan pembunuhan dan divonis bersalah pada tahun 2008.

Desember lalu, pengadilan menolak banding Vasquez atas hukuman tersebut.

El Salvador adalah satu dari empat negara di Amerika Selatan yang melarang total aborsi. [ka/jm]

Recommended

XS
SM
MD
LG