Tautan-tautan Akses

Transparency Internasional: Kenaikan Dana Parpol Bisa Jadi Ajang Korupsi Baru


Kenaikan batas maksimum sumbangan bagi parpol, berpotensi memperbesar politik dagang sapi antara partai politik dengan pengusaha.
Kenaikan batas maksimum sumbangan bagi parpol, berpotensi memperbesar politik dagang sapi antara partai politik dengan pengusaha.

Keputusan menaikkan batas maksimum sumbangan perusahaan atau organisasi untuk partai politik dikhawatirkan memperbesar potensi politik uang.

Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang tentang Partai Politik. Undang-undang tersebut diantaranya mengatur mengenai kenaikan batas maksimum sumbangan perusahaan atau organisasi untuk partai politik, menjadi 7,5 milyar rupiah, hampir dua kali lipat dari jumlah sebelumnya (sebesar 4 Milyar rupiah).

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Franky Simanjuntak, hari Senin di Jakarta menjelaskan pengesahan pasal tentang plafon sumbangan yang makin tinggi dikhawatirkan akan meningkatkan praktek politik uang atau politik dagang sapi antara partai politik dengan pengusaha.

Karena menurut Franky selama ini masalah transparansi dana partai politik tidak pernah terjadi. Menurutnya sejak tiga kali putaran pemilu pada era reformasi, belum ada satupun partai politik yang secara transparan membeberkan anggarannya kepada publik.

Setidaknya itulah yang dinyatakan Transparansi Internasional Indonesia dari dua kali penelitian khusus tentang keuangan partai pada tahun 2004 dan 2008.

“Saya kira ini berkaitan langsung dengan politik uang. Model seperti ini benar-benar penguasaan bisnis tertentu terhadap pembuat kebijakan yang nantinya kebijakan-kebijakan yang diproduksi juga akan berorientasi pada hanya kepentingan sekelompok masyarakat saja, tidak pada masyarakat pada umumnya,” jelas Franky Simanjuntak.

Hal yang sama juga diungkapkan Pengamat Politik dari Unversitas Indonesia, Andrinof Chaniago. Menurutnya kenaikan batas maksimum sumbangan perusahaan atau organisasi ke partai bisa memberi peluang baru bagi praktek korupsi.

Demonstrasi anti korupsi di depan kantor KPK (9 Desember 2010). Korupsi di Indonesia masih menjadi keprihatinan sejumlah LSM anti korupsi.
Demonstrasi anti korupsi di depan kantor KPK (9 Desember 2010). Korupsi di Indonesia masih menjadi keprihatinan sejumlah LSM anti korupsi.

Untuk itu, menurut Andrinof, diperlukan peraturan pemerintah lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan dari perusahaan kepada partai politik, baik itu penggunaannya maupun bentuk pertanggung jawabannya.

“Untuk mengantisipasi hal seperti itu maka perlu aturan-aturan yang membuat terjadinya kontrol dari masyarakat dan lembaga penegak hukum, siapa perusahaannya itu dan bagaimana kinerja perusahaannnya itu,” jelas Andrinof Chaniago.

Sementara itu, Anggota DPR Ganjar Pranowo dari PDIP mengatakan kenaikan plafon itu justru untuk mencegah munculnya penyumbang gelap seperti yang terjadi sebelumnya.

Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa transparansi akan dijamin dengan kontrol dari auditor. Namun dia juga mengakui pasal tentang peran auditor sebelumnya juga sudah tercantum dan pada prakteknya tidak banyak menjamin terungkapnya sumber dana partai.

“Karena kebutuhan partai politik sangat tinggi, biar saja orang secara terbuka menyumbang, tidak usah malu-malu, kalau perlu di-declare. Nah nanti dalam audit terakhir pada laporan keuangan itu harus dimunculkan sebenarnya pembatasnya itu. Dan kita harus belajar untuk orang tidak malu-malu dan orang jelas atas dasar apa dia menyumbang dan berapa jumlahnya dan publik perlu tahu itu,” kata Ganjar Pranowo.

Selain dari perusahaan, sumbangan untuk parpol dari perorangan juga diperbolehkan, maksimum sebesar satu milyar rupiah.

XS
SM
MD
LG