Tautan-tautan Akses

Korban First Travel Minta Jaksa Agung Tunda Lelang Aset Sitaan


Kuasa hukum dan tiga orang perwakilan korban penipuan oleh biro perjalanan haji dan umrah PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel pada hari Selasa (3/12) mendatangi kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk meminta bantuan hukum. (Foto: VOA/Fathiyah)
Kuasa hukum dan tiga orang perwakilan korban penipuan oleh biro perjalanan haji dan umrah PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel pada hari Selasa (3/12) mendatangi kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk meminta bantuan hukum. (Foto: VOA/Fathiyah)

Kuasa hukum dan perwakilan korban penipuan biro perjalanan haji dan umrah First Travel meminta jaksa agung menunda lelang aset dan memohon bantuan perlindungan hukum.

Kuasa hukum dan tiga orang perwakilan korban penipuan oleh biro perjalanan haji dan umrah PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Selasa (3/12) mendatangi kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk meminta bantuan hukum.

Penasihat hukum korban, Pitra Romadoni Nasution, meminta Jaksa Agung S.T. Burhanuddin untuk mengeluarkan perintah resmi penundaan eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel.

"Kita meminta kepada Bapak Jaksa Agung, agar resmi menunda lelang ini sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada jamaah First Travel," kata Pitra yang datang bersama tiga korban masing-masing berprofesi sebagai tukang cuci pakaian, guru honorer, dan karyawan,” kata Pitra.

Korban First Travel Minta Jaksa Agung Tunda Lelang Aset Sitaan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

Pitra menambahkan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung yang pada 31 Januari lalu menetapkan barang bukti yang disita dalam perkara First Travel dirampas untuk negara. Putusan tersebut menguatkan putusan yang dikeluarkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Pitra menilai putusan Mahkamah Agung ini melanggar Pasal 28h ayat 4 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mempunyai hak milik dan hak milik itu tidak boleh dirampas oleh siapapun atau dikuasai oleh siapapun.

Dia menegaskan tuntutan jaksa ketika sidang adalah menyerahkan aset First Travel kepada korban bukan dirampas untuk negara. Pitra yang mengklaim mewakili ribuan korban First Travel asal Jakarta, Kalimantan, dan beberapa daerah lainnya itu berharap jaksa agung memberikan perhatian serius terhadap kasus First Travel ini dan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.

Korban First Travel Harap Kejagung Tuntaskan Kasus Segera

Kuasa hukum dan tiga orang perwakilan korban penipuan oleh biro perjalanan haji dan umrah PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel mendatangi kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. (Foto: VOA/Fathiyah)
Kuasa hukum dan tiga orang perwakilan korban penipuan oleh biro perjalanan haji dan umrah PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel mendatangi kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. (Foto: VOA/Fathiyah)

Korban bernama Wiji, buruh cuci asal Wonogiri, Jawa Tengah, berharap Kejaksaan Agung bisa menuntaskan persoalan mereka.

"Saya sih masih berharap kalau bisa diberangkatkan, ya diberangkatkan. Kebanyakan sih dari saudara-saudara kami, teman-teman kami, ya tetap minta diberangkatkan atau dikembalikan uangnya," ujar Wiji.

Wiji mengaku tertarik menjalankan umrah melalui First Travel karena ongkosnya terjangkau dan sudah banyak jemaah yang diberangkatkan. Karena itu, pada 2012 dia mendaftarkan diri bersama ibunya. Namun hingga waktu yang dijanjikan pada Maret 2017, keduanya gagal berangkat ke tanah suci. Wiji mengklaim kerugian sekitar Rp 45 juta.

Kejagung: Inti Aduan Korban adalah Minta Penundaan Lelang Aset First Travel

Andi Rio Rahmat, Kepala Sub Direktorat Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung, yang menerima kuasa hukum dan perwakilan korban First Travel, mengatakan dirinya akan menyampaikan laporan tertulis kepada pimpinannya mengenai aduan dari korban First Travel tersebut.

Dia membenarkan inti aduan korban First Travel itu adalah meminta penundaan lelang aset First Travel dan memohon bantuan perlindungan hukum kepada jaksa agung.

Lebih 63.000 Orang Jadi Korban First Travel

Lebih dari 63 ribu orang menjadi korban penipuan oleh agen perjalanan umrah dan haji First Travel. Mereka mulanya tergiur dengan promosi umrah ke tanah suci dengan biaya murah yakni Rp14,5 juta untuk perjalanan umrah selama sembilan hari.

Jika dikalkulasikan, kerugian 63 ribu jamaah itu mencapai sekitar Rp905 miliar. Tetapi dalam sidang putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi diketahui bahwa aset First Travel yang merupakan uang kerugian jamaah itu kini hanya bernilai Rp 25 miliar dan akan dirampas untuk negara. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG