Tautan-tautan Akses

KontraS: Darurat Praktik Penyiksaan oleh Aparat Penegak Hukum di Sumut


KontraS menyoroti tingginya kasus penyiksaan yang diduga dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Utara. (foto: ilustrasi)
KontraS menyoroti tingginya kasus penyiksaan yang diduga dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Utara. (foto: ilustrasi)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti tingginya kasus-kasus penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Utara. Diperlukan langkah konkret dalam mengentaskan praktik penyiksaan yang telah mengakar dalam budaya kerja kepolisian.

Penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para pelaku kejahatan kerap berujung dengan aksi penyiksaan. Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam mengatakan, di Sumut kasus penyiksaan yang diduga dilakukan oknum kepolisian terus mengalami peningkatan yang cukup tinggi tiap tahunnya. Dengan kata lain, praktik penyiksaan di Sumut masuk dalam level darurat.

Dalam catatan KontraS Sumut, ada 13 pengaduan kasus penyiksaan yang dilaporkan ke lembaga tersebut selama tahun 2020. Jumlah ini jauh meningkat dari tahun 2019, di mana KontraS Sumut hanya menerima lima pengaduan kasus penyiksaan. Sepanjang tahun 2020, KontraS Sumut juga mencatat ada 44 kasus tembak mati yang dilakukan kepolisian dengan dalih penegakan hukum. Fakta tersebut menunjukkan bahwa praktik penyiksaan justru semakin sering dilakukan.

Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam. (Courtesy: KontraS Sumut)
Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam. (Courtesy: KontraS Sumut)

“Nah, ada satu tren peningkatan yang signifikan di persoalan penyiksaan. Menurut pandangan kami sorotan utama adalah bagaimana penegak hukum khususnya kepolisian masih menggunakan cara-cara kekerasan, kekuatan yang berlebihan. Dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini yang pada akhirnya berpotensi untuk menimbulkan praktik penyiksaan,” kata Amin di Medan, Minggu (18/4).

Penyiksaan kerap terjadi ketika dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Amin mencontohkan, ada banyak kasus di mana para pelaku tindak pidana yang ditangkap dengan kondisi segar bugar justru dimunculkan ke publik dalam kondisi luka tembak, atau bahkan meninggal dunia.

“Hal ini menunjukkan ada sesuatu yang salah dalam sistem penegakan hukum kita. Kami bukan bermaksud membela para pelaku tindak pidana, proses hukum wajib menjadi solusi menjelaskan praktik pidana yang dilakukan oleh pelakunya,” ujarnya.

Menembak Pelaku Kejahatan Dinilai Prestasi?

Kendati hingga April 2021 belum ada pengaduan kasus penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Namun, KontraS Sumut mencatat pada periode Januari sampai Maret 2021, sedikitnya ada 38 kasus penggunaan senjata api yang berlebihan oleh aparat kepolisian dalam proses penegakan hukum. Dengan dalih bahwa praktik tersebut merupakan tindakan tegas dan terukur, maka akuntabilitas penggunaan senjata api menjadi persoalan yang tak lagi diperhatikan. Tindakan menembak pelaku yang diduga melakukan kejahatan justru dianggap sebuah prestasi.

“Kita membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan penyiksaan menggunakan kekuatan berlebihan terhadap para pelaku kejahatan itu justru bukan memperbaiki sistem hukum kita. Penggunaan kekuatan yang berlebihan itu bukan jawaban dalam hal penegakan hukum,” ujar Amin.

Menurutnya, aparat kepolisian harus memiliki tolak ukur kapan akan menggunakan kekuatannya dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Setidaknya, polisi harus memenuhi empat asas yakni legalitas, proporsionalitas, nesesitas (kebutuhan), dan akuntabilitas.

Seorang polisi menahan seorang demonstran dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Karya di Jakarta (foto: ilustrasi).
Seorang polisi menahan seorang demonstran dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Karya di Jakarta (foto: ilustrasi).

“Saya kira, empat ukuran ini sudah baku. Tapi ini yang tidak pernah kita temukan di lapangan ketika aparat keamanan itu menggunakan kekuatannya. Maka pada akhirnya, cukup dengan kata-kata tindakan tegas dan terukur persoalan pertanggungjawaban itu bukan soal hal yang penting,” ungkap Amin.

Amin juga menjelaskan penyebab kasus penyiksaan di Sumut terus mengalami peningkatan. Salah satu faktor yakni tidak adanya satu pun pelaku penyiksaan yang dihukum dalam kurun waktu setahun terakhir.

“Sepanjang pengamatan KontraS, ada 13 kasus yang kami amati dan damping, tidak ada satu pun pelaku yang berhasil dipidanakan. Ini menunjukkan lemahnya akses keadilan bagi para pelaku penyiksaan. Ini menyebabkan angka penyiksaan yang dilakukan aparat keamanan itu terus meningkat karena tidak ada efek jera dalam persoalan ini,” jelasnya.

4 Elemen untuk Minimalisir Praktik Penyiksaan Tahanan

KontraS Sumut menilai ada empat elemen penting yang harus diperbaiki untuk meminimalisir praktik penyiksaan di Sumut.

Pertama, adanya perbaikan di institusi Polri, dan kedua, menguatkan jaringan advokasi dalam mengentaskan kasus penyiksaan. Selanjutnya, diperlukan peran masyarakat sipil dan jurnalis untuk melakukan pemantauan pada kasus-kasus penyiksaan sehingga tidak berulang. Kemudian, melakukan pengorganisasian dan penguatan terhadap korban penyiksaan, sehingga komitmen untuk mencapai keadilan itu bisa dilakukan.

“Empat sektor ini yang harus sama-sama kita dorong untuk menguatkan advokasi kasus-kasus penyiksaan,” pungkasnya.

Imparsial: Aparat Tak Punya Pemahaman Baik, Fasilitas Minim

Sementara itu, peneliti dari Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan, kasus penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian masih menjadi problem dalam penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, Imparsial juga telah melakukan penelitian terkait evaluasi Peraturan Kapolri (PERKAP) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mencegah penyiksaan.

Dalam penelitian itu, Imparsial menemukan penyebab penyiksaan yang dilakukan oknum aparat kepolisian masih terus terjadi. Mulai dari faktor kultural institusi kepolisian yang masih memandang dirinya sebagai ‘penghukum’ adidaya. Pemahaman anggota kepolisian yang sangat terbatas, baik tentang konsep-konsep penyiksaan maupun HAM. Minimnya fasilitas dan pengerahan sumber daya yang berkaitan dengan pencegahan penyiksaan.

Kemudian, iklim saling melindungi antar anggota kepolisian yang berujung pada melestarikan impunitas. Lalu, penilaian performa bersifat kuantitatif yang mendorong anggota kepolisian untuk memperbanyak penangkapan dan penghukuman agar dinilai berperforma baik.

KontraS: Darurat Praktik Penyiksaan oleh Aparat Hukum di Sumut
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:46 0:00


Atas temuan itu, institusi kepolisian diminta untuk mempercepat reformasi kultural guna mengentaskan tradisi kekerasan dalam tubuh Polri, dan mendorong tradisi pelayanan publik.

“Kapolri harus buat kebijakan yang komprehensif,” pungkas Hussein.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, belum memberikan komentar apa pun terkait meningkatnya dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi di Sumut ketika melakukan penegakan hukum. Sampai berita ini ditayangkan, jenderal bintang satu itu belum menjawab permohonan wawancara yang diajukan VOA. [aa/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG