Tautan-tautan Akses

Konsumsi Daging Anjing: Mitos Dilawan Lewat Surat Edaran (Bag 2)


Anjing-anjing dibawa dengan truk terbuka di karung kecil dan lembab. (Courtesy: Human Society Internasional)
Anjing-anjing dibawa dengan truk terbuka di karung kecil dan lembab. (Courtesy: Human Society Internasional)

Laporan masyarakat yang gusar melihat perdagangan daging anjing di daerah mereka dan kekerasan yang dilakukan terhadap anjing mendorong sedikitnya tiga daerah di Jawa Tengah mulai menerapkan kebijakan larangan peredaran daging anjing, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar dan Kota Salatiga.

Pihak berwenang di Sukoharjo dan Karanganyar menolak memberi keterangan ketika VOA berulangkali mengajukan permohonan wawancara. Hanya Wali Kota Salatiga Yulianto yang berkenan diwawancarai dan menjabarkan penerbitan surat edaran yang melarang peredaran dan konsumsi daging anjing di kota itu.

Surat edaran itu, paparnya, dikeluarkan untuk menjawab keresahan masyarakat atas meluasnya perdagangan daging anjing di wilayah mereka. Oleh karena itu penerapannya tidak mendapat hambatan berarti karena didukung penuh masyarakat.

Relawan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyelamatkan beberapa anjing yang hendak diperdagangkan. (Courtesy Human Society Internasional)
Relawan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyelamatkan beberapa anjing yang hendak diperdagangkan. (Courtesy Human Society Internasional)

Namun, Yulianto mengakui surat edaran hanya bersifat imbauan dan seruan, tidak dapat mengenakan sanksi yang tegas. Untuk itu pihaknya, tambah Yulianto, secara aktif melakukan pembinaan, sosialisasi dan sekaligus modal untuk alih usaha pada mereka yang selama ini memperdagangkan atau mengedarkan daging anjing. Hal ini cukup efektif karena jika sebelum pemberlakuan surat edaran itu pada April 2021 ada sekitar tujuh penjual daging anjing, maka kini hanya dua pedagang.

"Ke depan, jika surat edaran ini sudah dijalankan, bisa ditingkatkan menjadi peraturan wali kota, bahkan ke peraturan daerah, dengan harapan seluruh masyarakat Kota Salatiga dapat mengetahui bahwa ada aturan daerah yang harus dipedomani bersama untuk pelarangan peredaran dan mengkonsumsi daging anjing di Salatiga. Tentu ini butuh proses dan dukungan semua pihak, tidak bisa berjalan satu sisi, tapi harus saling dukung," katanya.

Mitos yang Salah

Nunuk Dartini, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga mengatakan mereka yang mengkonsumsi daging anjing beranggapan daging itu berkhasiat mengobati penyakit gatal dan menambah stamina. Padahal sejauh ini belum ada uji klinis yang membenarkan anggapan tersebut, ujarnya.

"Tugas kami justru untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa semua itu hanya anggapan. Dan karena disampaikan turun-temurun oleh orang-orang yang gemar makan daging anjing, akhirnya menjadi mindset-nya teman-teman (masyarakat pemakan daging anjing.red) seperti itu. Jadi itu mitos saja," katanya.

Hal senada disampaikan Drh. Christina Susilaningsih, Medic Vet. Kota Salatiga, yang mengatakan daging anjing justru dapat membahayakan tubuh manusia, terutama mereka yang mengidap penyakit dalam, misalnya darah tinggi.

Warung makan di Solo yang secara terang-terangan menjual dan menyediakan daging anjing. (VOA/Yudha Satriawan)
Warung makan di Solo yang secara terang-terangan menjual dan menyediakan daging anjing. (VOA/Yudha Satriawan)

"Itu sebenarnya hanya mitos (daging anjing dapat menyembuhkan penyakit.red). Di daging anjing itu memang ada beberapa unsur atau beberapa dapat dikatakan ada protein maupun zat-zat yang lain, yang untuk beberapa orang yang mengidap suatu penyakit itu bisa berbahaya. Seperti misalnya darah tinggi. Itu sangat berbahaya karena ada beberapa kandungan yang menyebabkan meningkatnya tekanan darah," jelasnya.

Namun RJ, salah seorang konsumen daging anjing di Kota Solo, mengatakan ia mengkonsumsi daging ini karena yakin dapat membantu penyembuhan luka akibat kecelakaan yang dialaminya tiga tahun lalu. Banyak kerabat, tambah RJ, yang juga yakin daging anjing akan membantu menghilangkan penyakit seperti luka dan gatal-gatal.

"Untuk sakit kulit. Untuk menyembuhkan luka supaya cepat kering. (kalau ada larangan.red) ya patuhi aturannya. saya sebagai orang awam, benar tidaknya, hanya (tahu) untuk pengobatan," kata RJ.

Tenda dan identitas warung makan di Solo menyajikan kuliner dari daging anjing, Jumat, 6 Desember 2019. (Foto : VOA / Yudha Satriawan)
Tenda dan identitas warung makan di Solo menyajikan kuliner dari daging anjing, Jumat, 6 Desember 2019. (Foto : VOA / Yudha Satriawan)

Warung Tenda Penjual Daging Anjing Siap Saji Diminati

RJ ditemui VOA di Kota Solo ketika melanjutkan penelusuran dari Kota Salatiga ke Kota Solo. Menurut Animal Defenders Indonesia (ADI) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN), kota ini memiliki prosentase penjualan daging anjing terbesar di Jawa Tengah. Beberapa warung tenda tampak secara terang-terangan menjual daging anjing yang sudah siap saji. Beberapa masakan yang menurut para pemilik warung diminati adalah rica-rica guguk (daging anjing rica-rica), guguk gorek (daging anjing goreng) dan tongseng asu (tongseng daging anjing).

Namun, tidak satu pemilik warung pun yang bersedia diwawancarai. Salah seorang pengelola wilayah di mana terdapat jajaran warung penyedia daging anjing siap saji itu malah mengusir tim VOA.

Petugas polisi dari Kepolisian Resort Sukoharjo menunjukkan kantong-kantong yang digunakan untuk menyimpan 53 anjing yang akan dikirim ke pedagang kuliner daging anjing di Jawa Tengah, pada 25 November 2021. (Foto: Courtesy Polres Sukoharjo)
Petugas polisi dari Kepolisian Resort Sukoharjo menunjukkan kantong-kantong yang digunakan untuk menyimpan 53 anjing yang akan dikirim ke pedagang kuliner daging anjing di Jawa Tengah, pada 25 November 2021. (Foto: Courtesy Polres Sukoharjo)

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang dihubungi akhir tahun lalu mengenai perihal peredaran daging anjing di kotanya juga enggan berkomentar. Demikian pula Dinas Pangan dan Peternakan Kota Solo.

Aturan Hukum

Larangan peredaran daging anjing sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang tegas, antara lain PP No.95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan, PP No.47/2014 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Hewan serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

Aturan-aturan hukum itu menegaskan bahwa daging anjing tidak untuk dikonsumsi oleh manusia karena tidak termasuk dalam definisi bahan pangan.

Aturan itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh anjing, yaitu rabies, yang diketahui akan mudah menular jika daging anjing berasal dari daerah belum bebas rabies, ke daerah yang sudah rabies, dan dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Operasi penggerebekan dan penangkapan tersangka pelaku, hingga penuntutan dan vonis di pengadilan, sebagaimana yang terjadi Kulonprogo tahun lalu, dapat menjadi babak baru penegakan hukum yang lebih tegas, yang tidak saja bermanfaat bagi kesehatan manusia, tetapi juga kesejahteraan hewan. [iy/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG