Tautan-tautan Akses

Komnas Perempuan Desak Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PRT


Anggota Komisi Nasional Perempuan Magdalena Sitorus di kantor Komnas Perempuan Jakarta, Kamis 16 September 2016. (Foto: VOA/Andylala)
Anggota Komisi Nasional Perempuan Magdalena Sitorus di kantor Komnas Perempuan Jakarta, Kamis 16 September 2016. (Foto: VOA/Andylala)

Hingga kini belum ada perangkat undang-undang yang bisa memberikan perlindungan maksimal terhadap pekerja rumah tangga termasuk hak-hak dasar dari pekerja rumah tangga.

Anggota Komisi Nasional Perempuan Magdalena Sitorus mengatakan hingga kini belum ada perangkat undang-undang yang memberikan perlindungan maksimal terhadap pekerja rumah tangga.

Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) perempuan masih mengemuka di Indonesia. Hingga kini belum ada perangkat undang-undang yang bisa memberikan perlindungan maksimal terhadap pekerja rumah tangga termasuk hak-hak dasar dari pekerja rumah tangga.

Anggota Komisi Nasional Perempuan, Magdalena Sitorus, di kantor Komnas Perempuan, Kamis (15/9) mengatakan Komnas Perempuan mendesak Pemerintah dan DPR meratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization, organisasi PBB terkait masalah perburuhan) nomor 189 dan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga.

"Meminta Pemerintah dalam hal ini juga DPR RI untuk segera membahas dan mensahkan RUU Pekerja Rumah Tangga. Dan juga meratifikasi Konvensi ILO 189," kata Magdalena.

Magdalena menjelaskan, Konvensi ILO No. 189 memberikan perlindungan khusus bagi pekerja rumah tangga dengan menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar seorang pekerja rumah tangga. Konvensi ini juga mengharuskan negara mengambil langkah untuk mewujudkan kerja layak bagi pekerja rumah tangga.

"Pengesahan RUU PRT harus memastikan PRT itu adalah pekerja yang mempunyai hak dalam bekerja sebagaimana pekerja yang lain. Dan situasi kerja layak sebagaimana tercantum di dalam Konvensi ILO 189, tidak saja melindungi PRT tetapi juga melindungi si pemberi kerja dan yang terkait di dalamnya," kata Magdalena.

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis 15 September 2016. (Foto:VOA/Andylala).
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis 15 September 2016. (Foto:VOA/Andylala).

Sementara itu Koordinator Nasional Jaringan Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengatakan, di tahun 2016 hingga September tercatat ada 217 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Dari jumlah itu, 41 diantaranya merupakan kasus yang melibatkan kekerasan psikis, fisik maupun seksual, dan kasus ekonomi.

"Kenapa terjadi situasi seperti ini? Di Indonesia terjadi kekosongan hukum menyangkut pekerja rumah tangga. Sampai sekarang kita belum punya undang-undang pekerja rumah tangga dan belum meratifikasi Konvensi ILO 189. Yang kedua, pekerja rumah tangga selama ini tidak memiliki akses informasi dan pengetahuan hukum," kata Lita Anggraini.

Lita menambahkan, data dari Jala PRT menyebutkan 80 persen kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga berhenti di kepolisian. Berhentinya kasus itu diakibatkan beberapa hal termasuk penanganan yang lamban dari aparat penegak hukum.

Ludiah dari Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi melihat tidak ada niat baik dari Pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap pekerja rumah tangga.

Komnas Perempuan Desak Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PRT
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

"Pemerintah terkesan mengabaikan ya. Ada ketakutan dari Pemerintah jika ada undang-undang pekerja rumah tangga. Padahal undang-undang ini baik untuk kedua belah pihak, baik pemberi kerja maupun terhadap pembantu rumah tangga," kata Ludiah. [aw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG