Tautan-tautan Akses

Pemerintah Bantah Hapus Perda Bernuansa Syariah Islam


Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung di Kantor Kemendagari, Jakarta, 16 Juni 2016 (Foto: VOA/Andylala).
Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung di Kantor Kemendagari, Jakarta, 16 Juni 2016 (Foto: VOA/Andylala).

Kementerian Dalam Negeri memastikan akan terbuka menerima masukan dari kelompok masyarakat sebagai bagian masukan kajian dan pembahasan perda intoleran dan diskriminasi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin tidak ada peraturan daerah (Perda) intoleran dan diskriminatif yang dibatalkan. Hal ini sekaligus membantah beredarnya isu bahwa Pemerintah menghapus semua perda bernuansa Syariah Islam.

Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung di Kantor Kemendagari Jakarta Kamis (16/6) menjelaskan, sebagian besar dari 3.143 perda yang dibatalkan itu hanya terkait investasi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.

"Tidak, tidak termasuk. Tidak ada perda diskriminatif dan intoleran. Namun tidak semua masalah ekonomi. Ada misalnya masalah pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Itu (untuk perda intoleran dan diskriminatif) tetap masuk dalam bagian pembahasan," jelas Yuswandi.

Sementara itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, Kemendagri akan melakukan kajian mendalam untuk membahas perda intoleran. Menurutnya, harus ada pembahasan secara khusus untuk menyelesaikan masalah timbulnya perda intoleran. Saat ini menurutnya, Kemendagri fokus untuk mendukung paket kebijakan ekonomi 12 terkait kemudahan berinvestasi dan berusaha.

"Kita belum menghitung (berapa banyak perda intoleran dan diskriminasi). Karena pada hari dan bulan ini kita fokus untuk mendukung kebijakan paket 12 ini. Jadi yang lain-lain belum menjadi perhatian. Kita invetarisir dulu permasalahn-permasalah (diskriminasi dan intoleran) itu," kata Sumarsono.

Sumarsono memastikan Kementerian Mendagri akan terbuka menerima masukan dari kelompok masyarakat sebagai bagian masukan kajian dan pembahasan perda intoleran dan diskriminasi.

"Kementerian Mendagri yang jelas akan terbuka menampung aspirasi dari berbagai pihak termasuk Komnas Perempuan. Untuk memberikan masukan perda-perda mana yang diskriminatif dan intoleran. Kami ada tim pengkaji yang tiap hari bekerja. Termasuk di provinsi juga sudah dibentuk," kata Sumarsono.

Terkait aktifitas puasa umat Muslim di bulan Ramadan, Sumarsono menekankan Pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan rumah makan untuk tetap buka melayani konsumen. Hal ini dimaksudkan agar perekonomian tetap berjalan.

"Kalau misalnya aturannya pengusaha rumah makan dilarang beroperasi (selama Ramadan), itu bisa kena ke semua, termasuk restaurant di hotel bintang lima. Termasuk kantin yang di rumah sakit. Nah, seperti itu pengertiannya kita luruskan. Untuk rumah makan menutup korden (tirai dari pandangan luar). Atau hanya buka di jam-jam tertentu," jelasnya.

Sumarsono mengajak semua pihak saling menghormati selama bulan Ramadan. Baik yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.

"Selama bulan Ramadan, yang gak puasa, hormati yang puasa. Seperti tidak merokok di tempat umum, tidak makan di tempat umum dan seterusnya. Termasuk juga yang puasa, hormati juga yang tidak puasa. Siapa yang tidak puasa? Pekerja keras, musafir, ibu hamil dan seterusnya. Apalagi yang non-Muslim," imbuhnya.

Sementara itu terkait dasar hukum dari Pemerintah Pusat melakukan pembatalan Perda, Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung menjelaskan, dalam membatalkan perda ini, Kemendagri berpedoman pada Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 251. Menurut Yuswandi, perda dapat dibatalkan bila bertentangan dengan UU di atasnya, kepentingan umum dan kesusilaan.

Dalam ketentuan itu juga disebutkan, perda tingkat kabupaten/kota bila bertentangan bisa dibatalkan gubernur. Sedangkan perda tingkat provinsi menjadi kewenangan Mendagri untuk mencabutnya perda tersebut.

"Pelaksanaan pembatalan peraturan daerah ini, tentu dilakukan komunikasi secara regional dengan teman-teman daerah. Yang dikoordinasikan dengan dirjen keuangan daerah," kata Yuswandi.

Pemerintah Bantah Hapus Perda Bernuansa Syariah Islam
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:58 0:00

Sesaat setelah Pemerintah mengumumkan pembatalan 3.143 peraturan daerah, muncul beragam tanggapan dari masyarakat melalui media sosial. Muncul pula isu bahkan pemberitaan yang menginformasikan adanya pembatalan perda yang bernuansa syariah Islam.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada peraturan daerah bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 perda yang dilakukan pemerintah pusat saat ini.Semua peraturan yang dibatalkan tersebut menurut Mendagri, hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.

Dari catatan terbaru Setara Institute mencatat ada 53 perda diskriminatif berdasarkan agama. Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan beberapa waktu lalumenyebutkan ada 365 perda diskriminatif menyangkut hak perempuan. [aw/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG