Tautan-tautan Akses

Komnas HAM Minta Pembahasan RKUHP dan RUU Cipta Kerja Ditunda


Kantor Komnas HAM di Jakarta. (Foto: Sasmito)
Kantor Komnas HAM di Jakarta. (Foto: Sasmito)

DPR bersikeras akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah COVID-19 meski mendapat kritik dari masyarakat sipil.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta pemerintah dan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah COVID-19. Anam beralasan waktu pembahasan kedua RUU tersebut tidak tepat karena dilakukan di tengah upaya bangsa menangani wabah corona. Selain itu, perlu kajian mendalam dan partisipasi publik untuk merespons RUU tersebut.

"Komnas HAM RI menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja pada kondisi krisis saat ini justru potensial menjauhkan upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM ," jelas Choirul Anam kepada VOA, Rabu (8/4).

Komnas HAM Minta Pembahasan RKUHP dan RUU Cipta Kerja Ditunda
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:34 0:00

Berdasarkan kajian Komnas HAM RUU Cipta Kerja masih memiliki kelemahan yang berpotensi mengganggu upaya pemenuhan dan penegakan HAM. Antara lain menurunkan standar hidup layak dan tidak memberikan efek jera bagi korporasi pelanggar hukum.

Untuk RKUHP, Komnas HAM juga telah mengirimkan surat kepada DPR dan presiden yang berisi peringatan adanya pasal-pasal bermasalah. Di antaranya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan ditafsirkan salah dan pidana mati.

Pesan yang ditempel di pagar Gedung DPR, Kamis, 19 September 2019, saat berlangsungnya aksi ribuan mahasiswa menolak RKUHP dan pelemahan KPK.(Foto: VOA/Sasmito)
Pesan yang ditempel di pagar Gedung DPR, Kamis, 19 September 2019, saat berlangsungnya aksi ribuan mahasiswa menolak RKUHP dan pelemahan KPK.(Foto: VOA/Sasmito)

Sementara itu Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Isna Fatimah melihat adanya gelagat pembuatan RUU Cipta Kerja yang bukan untuk kepentingan publik. Kata dia, itu terlihat dari sulitnya akses informasi masyarakat terhadap informasi pembahasan RUU Cipta Kerja. Di samping itu, kata dia, ada keistimewaan bagi pengusaha dan asosiasi bisnis untuk diterima aspirasi mereka.

"Terlalu banyak yang muncul dan terlalu sedikit alasan untuk DPR melanjutkan pembahasan dengan cara seperti ini. Partisipasi masyarakat menjadi sulit," jelas Isna dalam konferensi video pada Rabu (8/4).

Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak RKUHP dan pelemahan KPK di depan Gedung DPR, Kamis, 19 September 2019. (Foto: VOA/Sasmito)
Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak RKUHP dan pelemahan KPK di depan Gedung DPR, Kamis, 19 September 2019. (Foto: VOA/Sasmito)


Isna Fatimah menambahkan RUU Cipta Kerja juga tidak konsisten dengan Undang-undang lainnya. Semisal tentang prinsip pembangunan berkelanjutan yang diabaikan di RUU Cipta Kerja dan akan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan DPR akan tetap melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Cipta Kerja. Ia tidak ingin mendapat kritik dari masyarakat karena minimnya UU yang dihasilkan DPR seperti periode sebelumnya. Kendati demikian, Asrul menegaskan lembaganya akan tetap menampung semua aspirasi masyarakat dan lembaga negara lainnya dalam pembahasan kedua RUU ini. [sm/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG