Tautan-tautan Akses

KLHK Amankan 344 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua di Surabaya


Kayu merbau asal Papua yang diamankan Gakkum KLHK di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya (foto: Petrus Riski/VOA).
Kayu merbau asal Papua yang diamankan Gakkum KLHK di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya (foto: Petrus Riski/VOA).

KLHK bersama aparat hukum terkait mengamankan 344 kontainer kayu ilegal selama Januari 2019, yang digagalkan penyelundupannya melalui pelabuhan di Surabaya dan Makasar. Sebelumnya, KLHK juga menggagalkan penyeludupan 40 kontainer kayu ilegal asal Papua di Surabaya pada awal Desember 2018 yang lalu.

Kayu merbau asal Papua yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, berhasil digagalkan satuan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat keamanan terkait. Pengungkapan selama Januari 2019 ini berhasil mengamankan total 344 kontainer berisi kayu merbau gergajian asal Papua, sebanyak 5.812,77 meter kubik yang ditaksir senilai Rp. 104,63 milyar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, upaya penegakan hukum ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan sumber daya alam Indonesia, dari kejahatan luar biasa yang dapat merugikan negara maupun rakyat Indonesia.

“Jadi kami lakukan ini untuk menunjukkan komitmen pemerintah yang tegas untuk melakukan penyelamatan sumber daya alam. Kenapa harus kita lakukan, karena kejahatan terkait sumber daya alam ini tidak hanya merugikan negara yang sangat besar, tetapi juga mengnacam kehidupan masyarakat kita. Bayangkan kalau hutan-hutan kita rusak yang tadi berfungsi untuk mengamankan masyarakat, menyediakan sumber air, ini bisa menyebabkan terjadinya bencana ekologis, bagaimana banjir-banjir terjadi di banyak tempat di Indonesia ini, tidak terlepas kenapa, hutan-hutannya rusak. Kekeringan sumber air juga terjadi kenapa, karena hutan-hutannya rusak,” tukas Rasio.

Dirjen Gakkum KLHK memberikan keterangan terkait penyelundupan 300 kontainer kayu ilegal asal Papua di Pelabuhan Teluk lamong Surabaya, Rabu (17/1) (foto Petrus Riski/VOA).
Dirjen Gakkum KLHK memberikan keterangan terkait penyelundupan 300 kontainer kayu ilegal asal Papua di Pelabuhan Teluk lamong Surabaya, Rabu (17/1) (foto Petrus Riski/VOA).

Selama 3,5 tahun terakhir, KLHK telah menindak 575 kasus pidana hingga masuk ke proses persidangan, serta menggugat perdata 18 korporasi dengan 10 diantaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung dengan total nilai gugatan mencapai Rp. 18,33 triliun. Selain itu pemberian sanksi juga dilakukan mulai dari teguran ringan hingga pencabutan izin.

Rasio Ridho Sani menegaskan, penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya kayu ilegal, merupakan upaya melakukan perbaikan tata kelola kehutanan, selain upaya lain berupa audit industri kayu di hulu dan di hilir.

“Penegakan hukum yang dilakukan saat ini juga dalam rangka upaya perbaikan tata kelola, dalam konteks industri perkayuan. Kami melakukan ini, bahwa tim satgas yang dibentuk ini juga melakukan proses audit industri-industri kayu yang ada di Papua, sampai dengan proses penegakan hukum yang saat ini dilakukan. Jadi in proses perbaikan tata kelola yang sedang dibangun. Kami meyakini kalau memang ada pihak-pihak lain termasuk yang harus kita benahi, kita akan benahi, termasuk berkaitan para auditor-auditor ini,” tambahnya.

Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan mengungkapkan, meski mengapresiasi upaya pemberatasan perdagangan kayu ilegal, JPIK mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk memberikan sanksi tegas dan berat terhadap pelaku kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Hukuman yang tegas dan berat diyakini akan memberikan efek jera bagi pelaku pembalakan hutan dan perdagangan kayu ilegal.

“Ini menjadi momentum yang strategis. Pertama, keseriusan dan tekad KLHK memberantas illegal logging dengan peran multi pihak patut kita apresiasi. Kedua, tekad untuk mengusut tuntas dengan ganjaran pasal berlapis dan metode multi door, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang. Ketiga, sudah ada empat perusahaan yang jadi pihak tersangka, penegakan hukum harus diterapkan secara tegas yang berefek jera agar tidak berulang lagi kasus serupa,” kata Muhammad.

KLHK Amankan 344 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua di Surabaya
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:49 0:00

Muhammad Ichwan mengatakan, tindakan hukum perlu dilakukan dengan mencabut izin usaha industri kayu, termasuk menindak Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang terbukti bermain dengan industri kayu yang memiliki sertifikat legalitas kayu. Hal ini kata Ichwan, menunjukkan masih lemahnya pengawasan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), khususnya di tempat penampungan kayu di hulu seperti di Papua. JPIK kata Ichwan, akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum kasus kayu ilegal ini, dan mendesak KLHK mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“KLHK harus secara terbuka membuka perkembangan mulai penyelidikan, penyidikan hingga pengadilan, sehingga mempermudah para pihak untuk membantu pengungkapan kasus tersebut. JPIK akan terus mengawal dan menagih realisasi dari tekad ini sampai tuntas, sampai ke akar masalahnya,” pungkasnya. [pr/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG