Tautan-tautan Akses

Ketua KPK Klaim Hadapi Serangan Balik Koruptor


Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto courtesy: KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto courtesy: KPK)

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim bahwa koruptor telah melakukan serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. 

Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (20/11) bicara terbuka tentang sejumlah bantahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret dirinya. Ia mengklaim tidak pernah terlibat dalam tindakan pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi. Firli juga membantah telah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya pada awal November lalu. Menurutnya, ia tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan KPK di Aceh pada waktu yang sama.

"Semua bersifat informatif dan semua dilakukan secara komunikatif, tidak pernah ada jeda komunikasi dan informasi," ujar Firli di Jakarta.

Firli menambahkan dirinya telah bekerja selama 40 tahun di Kepolisian Indonesia. Namun, ia merasa asing ketika dirinya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Kata Firli, total sudah ada lebih dari 100 orang yang diperiksa, sekitar 20 orang di antaranya merupakan pegawai KPK.

Tangkapan layar Ketua KPK Firli Bahuri (Courtesy: YouTube KPK).
Tangkapan layar Ketua KPK Firli Bahuri (Courtesy: YouTube KPK).

Ia juga menyebut talah memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya.

"Dan juga ada beberapa ahli yang dimintai keterangan, tentu KPK telah menyerahkan beberapa dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diberikan," tambahnya.

Firli juga mengklaim kasus dugaan pemerasan ini merupakan serangan balik dari koruptor terhadap dirinya dan KPK yang telah melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Ketua KPK Klaim Hadapi Serangan Balik Koruptor
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:19 0:00


ICW Bantah Klaim Firli Soal Serangan Balik

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan Firli sedang memerankan diri sebagai korban atau playing victim seolah-olah ada serangan balik dari koruptor. Firli berharap dukungan dari publik dengan menyampaikan pernyataan tersebut, tambahnya.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto (dok. pribadi)
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto (dok. pribadi)

"Tapi yang paham dengan rekam jejak Firli pasti tidak akan terjebak. Buktinya selama dia diproses di Polda, tidak ada aktivis antikorupsi dan berbagai elemen lain yang mendukung," kata Agus kepada VOA, Senin (20/11) malam.

Agus menambahkan kasus Firli juga berbeda dengan kasus serangan balik terhadap KPK pada periode sebelumnya. Sebagai contoh penangkapan yang dilakukan Mabes Polri terhadap pemimpin KPK pada tahun 2015, yakni Bambang Widjojanto (BW). Bambang ditangkap tidak lama setelah KPK menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Selain itu, terdapat pimpinan KPK lainnya juga menghadapi upaya pemidanaan oleh polisi yaitu Bibit Samad Rianto, Chandra M. Hamzah, dan Novel Baswedan.

"Bibit, Samad, BW, Abraham Samad, banyak yang ramai-ramai bikin konpres mendukung agar kasusnya dihentikan polisi maupun kejaksaan. Bahkan bikin rantai manusia melindungi gedung KPK," tambahnya.

Sebaliknya, kata Agus, masyarakat sipil sekarang banyak yang mendorong kepolisian untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli Tiga Kali Mangkir dari Pemanggilan Polisi

Firli tercatat tiga kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya dengan berbagai alasan, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian SYL yang menyeret dirinya. Dalam kasus yang muncul akibat laporan SYL, Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Oktober lalu telah menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Empat hari kemudian, pada 11 Oktober, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

SYL diduga membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya, pada 2020-2023. [sm/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG