Tautan-tautan Akses

Kemlu Benarkan Rizieq Shihab Dimintai Keterangan oleh Otorita Saudi


Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, berbicara kepada para wartawan di Mabes Polri menyusul pemanggilannya. Rizieq saat itu dipanggil polisi untuk ditanyai seputar klaimnya bahwa lembaran uang kertas baru bergambar simbol mirip lambang komunis palu dan arit, yang dilarang di Indonesia, Jakarta, 23 Januari 2018.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, berbicara kepada para wartawan di Mabes Polri menyusul pemanggilannya. Rizieq saat itu dipanggil polisi untuk ditanyai seputar klaimnya bahwa lembaran uang kertas baru bergambar simbol mirip lambang komunis palu dan arit, yang dilarang di Indonesia, Jakarta, 23 Januari 2018.

Kementerian Luar Negeri Indonesia membenarkan informasi bahwa Rizieq Shihab “dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah.” Hal ini disampaikan juru bicara Kemlu Arrmanatha Natsir kepada VOA Rabu (7/11) pagi.

Informasi soal penahanan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab beredar luas sejak Selasa malam (6/11).

Kemlu mengatakan setelah “menerima pengaduan dari sejumlah pihak mengenai penahanan warga negara Indonesia bernama Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah,” pihaknya “meminta pejabat fungsi konsuler KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran.”

Dari hasil penelusuran dikonfirmasi bahwa “MRS sedang dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah, atas dasar laporan warga negara Arab Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di depan rumah MRS di Mekkah.”​

Duta Besar Indonesia Untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel secara tertulis mengatakan “MRS dijemput Kepolisian Mekkah dan Mabahis Ammah (Direktorat Investigasi, Intelijen Umum) lalu dibawa ke kantor polisi.”

Ditambahkan Agus, “Arab Saudi sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apapun yang berbau terorisme, seperti ISIS, Al Qaeda, Al Jama'ah Al Islamiah, dan segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstremisme.”

“Pemantauan dalam media sosial juga dipantau oleh pihak keamanan Arab Saudi dan pelanggaran informasi teknologi merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme,” kata Agus.

Lebih jauh Kemlu mengatakan, “Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada MRS sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.” Namun ditegaskan bahwa “semua hukum dan aturan setempat harus dihormati.”

Para pekerja menyaksikan siaran langsung konferensi pers yang digelar oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FP) Rizieq Shihab yang merencanakan unjuk rasa pada 2 Desember 2016, Jakarta, 28 November 2018.(Foto: AP)
Para pekerja menyaksikan siaran langsung konferensi pers yang digelar oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FP) Rizieq Shihab yang merencanakan unjuk rasa pada 2 Desember 2016, Jakarta, 28 November 2018.(Foto: AP)

Rizieq Shihab diketahui menjalani pemeriksaan di kantor Mahabis 'Aamah (intelijen umum) dan diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Mekkah Selasa sore, mendapat pendampingan dari staf KJRI dan “dikeluarkan dari tahanan Kepolisian Mekkah dengan jaminan.”

Kemlu belum menjawab pertanyaan VOA soal apakah benar visa Rizieq Shihab untuk berada di Arab Saudi telah habis masa berlakunya. Tetapi hasil penelusuran menunjukkan Rizieq Shihab keluar dari Indonesia pada April 2017 dan visanya habis pada 20 Juni 2018.

Dubes Indonesia Untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam pernyataan tertulisnya mengatakan akan selalu berkomunikasi dengan pihak terkait di Arab Saudi tentang apa yang sebenarnya dituduhkan terhadap Rizieq Shihab.

Agus berharap hanya masalah overstay saja karena “jika yang dituduhkan terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi, maka lembaga yang akan menangani adalah lembaga super-body yang ada di bawah Raja, yang dikenal sebagai Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security.”

Dapat Dua SP3, Rizieq Shihab Tak Kunjung Pulang

Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi pada Oktober 2016 karena diduga menghina Pancasila. Namun setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, yang sebagian tidak dihadirinya, maka pada Februari 2018 polisi menetapkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Hal ini sempat digugat kembali oleh salah seorang putri mantan Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri, yang pada Oktober lalu dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Juni lalu Mabes Polri juga menyatakan telah mengeluarkan SP3 untuk kasus obrolan singkat yang mengandung konten pornografi yang dilakukan pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan yang kemudian diidentifikasi sebagai Firza Husein. [em]

Recommended

XS
SM
MD
LG