Tautan-tautan Akses

Peserta Aksi Bela Islam: Penegakan Hukum Terhadap Ahok Harus Segera Dituntaskan


Ratusan ribu orang melakukan aksi bela Islam jilid III di Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Bank Indonesia, Jumat (12/2). (Foto:VOA/Fathiyah Wardah)
Ratusan ribu orang melakukan aksi bela Islam jilid III di Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Bank Indonesia, Jumat (12/2). (Foto:VOA/Fathiyah Wardah)

Gelombang massa dari berbagai daerah memadati ibukota Jakarta, melakukan aksi damai dan meminta proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama agar segera dituntaskan.

Dengan mengenakan baju dan celana berwarna putih, ratusan ribu massa dari berbagai daerah seperti Jakarta, Ciamis, Bogor, dan bahkan luar Jawa, seperti Kalimantan, mengikuti aksi Bela Islam Jilid III, Jumat (2/12). Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama segera ditahan dan dibawa ke pengadilan.

Jumlah massa yang sangat banyak menyebabkan aksi yang tadinya hanya dilakukan di area Monumen Nasional (Monas) akhirnya meluber ke ke Bundaran Bank Indonesia. Massa terus mengumandangkan dzikir dan shalawat dalam aksi damai tersebut hingga sholat Jumat sambil duduk dengan tertib. Mereka tidak duduk di rumput yang ada di area Monas.

Aksi damai tersebut juga dihadiri oleh para ulama dan tokoh masyarakat, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Menjelang sholat Jumat, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Wapres Jusuf Kalla, Menkopolhukam Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dan sejumlah menteri lainnya mendatangi tempat aksi untuk ikut sholat Jumat bersama massa.

Dalam Khutbah Sholat Jumat, salah seorang pemimpin gerakan yang mereka sebut Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Habib Rizieq Shihab, mengatakan aksi yang dilakukan oleh ribuan umat Islam ini bukan untuk merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi untuk menuntut keadilan. “Penegakan hukum terhadap penista agama harus dilakukan,” tambahnya.

"Hari ini jutaan umat Islam datang ke Jakarta bukan untuk merusak NKRI, bukan untuk melawan Pancasila dan menodai UUD 1945 dan bukan juga untuk menghancurkan kebhinekaan kita, tetapi saya sampaikan kepada ulama, umaro khususnya bapak presiden, mereka datang untuk membela al-Quran, agama dan menegakkan hukum karena justru mereka cinta kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan bersemboyan Bhineka Tunggal Ika," kata Habib Rizieq.

Usai sholat Jumat, Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih kepada peserta aksi karena sudah menjalankan aksi secara damai.

"Terima kasih atas doa dan dzikir yang dipanjatkan bagi negara kita. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya ingin memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya karena seluruh jemaah hadir tertib dalam ketertiban sehingga acaranya bisa berjalan baik," kata Presiden Joko Widodo.

Ucapan terima kasih presiden itu ditanggapi oleh peserta aksi dengan meminta agar Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ditangkap.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian dalam sambutannya di depan massa aksi memastikan proses hukum terhadap Guberur DKI Jakarta nonaktif akan terus berlanjut. Polri, lanjutnya, memproses calon gubernur DKI Jakarta ini secara cepat

Dia mengatakan proses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok kini berada di Kejaksaan Agung. Tito meminta masyarakat untuk mengawal kasus dugaan penistaan agama ini hingga tuntas.

"Kemarin sudah diserahkan tersangkanya, saudara Basuki Tjahaja Purnama. Apa yang kami lakukan sudah maksimal. Kenapa? Bayangkan berapa kali juga diperiksa KPK tidak bisa jadi tersangka tetapi ketika ditangani oleh Polri bisa jadi tersangka. Untuk itu saya mohon dukungan dari saudara-saudara semua agar proses hukumnya terus berjalan, dan Polri bersama saudara-saudara sekalian terus mengawal kasus ini," kata Tito Karnavian.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November lalu. Penyidik menjeratnya dengan pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara Ahok lengkap dan tersangka akan segera diadili. [fw/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG