Tautan-tautan Akses

Kapolri Diminta Revisi Surat Edaran soal Penanganan Ujaran Kebencian


Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (tengah) menjelaskan bahwa surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian, dimaksudkan hanya pemberitahuan kepada internal Polri saja (foto: dok).
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (tengah) menjelaskan bahwa surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian, dimaksudkan hanya pemberitahuan kepada internal Polri saja (foto: dok).

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti diminta segera merevisi surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian karena dinilai tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga dikhawatirkan berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Susanto Ginting dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (10/11) mendesak Kapolri untuk segera merevisi surat edaran kepolisian tentang penanganan ujaran kebencian.

Ini dikarenakan surat edaran itu masih memasukan unsur pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Ketiga unsur itu dinilai tidak termasuk perbuatan menyebar kebencian.

Dilihat dari deliknya kata Miko, ujaran kebencian merupakan delik biasa yang tanpa ada pengaduan sekalipun, jika terjadi harus ditindak. Sementara pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan merupakan delik aduan.

Dia khawatir jika pasal-pasal tersebut tetap dimasukkan maka akan berpotensi mengkriminalisasikan seseorang serta membungkam semangat kebebasan berpendapat dan berekspresi, karena selama ini pasal-pasal tersebut dianggap sebagai pasal karet.

Seharusnya tambah Miko aturan tentang ujaran kebencian tersebut dibuat supaya negara memiliki landasan bertindak dan memberikan perlindungan pada kelompok-kelompok tertentu dari ujaran kebencian. Jadi lebih berbasis pada kelompok dan bukan individu.

“Penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan subjeknya individu, tidak ada konteks komunal, kolektif sebagaimana konteks hate speech dan ini sangat berbeda sekali. Ini harus direvisi surat edarannya kemudian cukup melakukan pengaturan pada ujaran kebencian yang berbasis pada ras, agama , etnis, gender dan lain sebagainya,” ujar Miko.

Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras – Putri Kanesia – mengatakan surat edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian yang dikeluarkan 8 Oktober lalu, sangat multi-tafsir karena tidak ada definisi yang jelas terkait definisi ujaran kebencian. Ia juga menyesalkan tidak ada batasan atas tindakan yang disebut sebagai kebencian, padahal menurutnya itu sangat penting untuk diketahui seluruh anggota kepolisian.

“Jadi batasan dari ujaran kebencian itu adalah niatnya, niatnya apakah untuk memberangus satu kelompok tertentu atau tujuannya apa. Yang kedua, adalah soal isi dari pesannya. Yang ketiga adalah soal konteks situasi, siapa yang bicara dari surat edaran ini tidak jelas sebenarnya siapakah yang dimaksud , siapa yang bisa dipidana terkait ujaran kebencian ini. Tidak ada definisi yang jelas dari pelaku,” ungkap Putri.

Meskipun mengkritisi aturan baru itu, Putri mengatakan Kontras dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya tetap mendukung adanya aturan tentang penanganan ujaran kebencian itu karena selama ini belum ada aturan hukum yang mengatur secara spesifik tentang hal tersebut di Indonesia. Namun polisi menurutnya harus memperbaiki surat edaran itu agar pelaksanaannya tidak melenceng.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengakui bahwa anggotanya banyak yang tidak memahami bentuk ujaran kebencian sehingga ragu atau bahkan terlalu tegas dalam menindak pelaku yang diduga menyampaikan ujaran kebencian. Ia mencontohkan ceramah Abu Bakar Ba'asyir yang berisi ujaran kebencian tetapi tidak pernah diproses polisi. Juga beberapa kasus dalam kampanye Pilkada yang menyudutkan etnis tertentu atau pasangan calon lain, yang tidak ditindak sama sekali oleh polisi. Belum lagi ujaran kebencian yang beredar luas di media sosial.

Badrodin Haiti mengatakan ia menerima dengan terbuka masukan apapun dari masyarakat tentang hal ini.

“Surat edaran ini bukan regulasi, bukan peraturan, tidak ada norma-norma baru di situ. Ini hanya pemberitahuan kepada internal Polri, ini bukan ditujukan kepada masyarakat,” jelas Badrodin.

Surat edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian menyatakan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, tindakan menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan yang disebutkan tadi yang bertujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Yang dimaksud ujaran kebencian dalam surat edaran itu adalah yang bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antar-golongan, warna kulit, etnis, jender, kaum difabel dan orientasi seksual.

Dalam edara itu ujaran kebencian bisa disampaikan melalui berbagai media, antara lain : orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum – seperti demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik dan pamflet.
Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana ujaran kebencian maka setiap anggota Polri wajib melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dan kemudian memediasi pelaku dan korban untuk mencari solusi perdamaian.

Jika hal itu tidak dpat dilakukan maka akan dilakukan penegakan hukum. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG