Tautan-tautan Akses

1 Juni, Jabar Buka Rumah Ibadah di 15 Wilayah


Gubernur Jabar Ridwan Kamil meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, dan melakukan simulasi shalat dengan protokol kesehatan, Sabtu, 30 Mei 2020. (Foto: Courtesy/Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, dan melakukan simulasi shalat dengan protokol kesehatan, Sabtu, 30 Mei 2020. (Foto: Courtesy/Humas Jabar)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuka rumah ibadah di 15 kabupaten/kota yang masuk zona aman. Warga diminta patuhi protokol kesehatan dan tidak euforia. Pembukaan ini tidak berlaku di Kota Bandung dan Bogor-Depok-Bekasi [Bodebek]

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan rumah ibadah dari tiap-tiap agama akan mulai dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun pembukaan ini hanya berlaku di 15 kabupaten/kota yang masuk kategori biru (level 2). Wilayah-wilayah ini dipersilakan memasuki kenormalan baru dengan menerapkan standar kesehatan.

Sementara 12 kabupaten/kota yang masih di kategori kuning (level 3) direkomendasikan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial.

“Saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru,” ujarnya.

Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan memasang penanda antre wudhu untuk membantu warga memenuhi protokol kesehatan saat beribadah. (Foto: Courtesy/Humas Jabar)
Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan memasang penanda antre wudhu untuk membantu warga memenuhi protokol kesehatan saat beribadah. (Foto: Courtesy/Humas Jabar)

"Karena fatwa dari MUI menyatakan kegiatan beribadah bisa dimulai di dalam masjid jika kondisi terkendali, yang belum terkendali secara ilmiah tidak boleh dulu,” tambahnya.

Sosok yang akrab disapa Emil itu mengatakan, lima belas daerah yang boleh membuka rumah ibadah adalah Kab. Bandung Barat, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cirebon.

Sementara 12 wilayah yang tetap melanjutkan PSBB yakni Kab. Bandung, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok.

Pembagian kategori ini dilakukan Gugus Tugas COVID-19 Jabar menggunakan 9 indikator berdasarkan masukan para pakar.

Jemaat Diminta Patuhi Protokol

Dalam peninjauan ke Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (30/5), Emil mendatangi Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan serta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Padalarang.

Emil menegaskan, warga yang datang beribadah harus mematuhi jaga jarak dan mencuci tangan. Sementara rumah ibadah harus menyiapkan alat cek suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan sabun, serta hand sanitizer. Pengurus rumah ibadah juga diharuskan menandai jarak aman di area ibadah, seperti lantai masjid dan kursi ibadat.

“Masuk ke dalam, siap shalat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu titik yang tidak boleh dipakai untuk shalat, maka shalat boleh berjarak,” ujarnya mencontohkan protokol di masjid.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengunjungi Gereja Pantekosta di Indonesia Padalarang, Sabtu (30/5) untuk simulasi protokol kesehatan. (Foto: Courtesy/Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengunjungi Gereja Pantekosta di Indonesia Padalarang, Sabtu (30/5) untuk simulasi protokol kesehatan. (Foto: Courtesy/Humas Jabar)

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar Rachmat Syafei mengatakan, keputusan provinsi itu selaras dengan fatwa MUI.

“Di dalam fatwa MUI itu ada (wilayah) terkendali dan (wilayah) tidak terkendali. Terkendali itu di wilayah-wilayah yang Zona Biru atau Hijau. Dalam fatwa MUI juga itu (di zona terkendali) boleh dan bisa dilaksanakan Salat Jumat berjamaah dengan mengacu protokol kesehatan,” kata Rachmat.

Sedangkan di wilayah yang belum terkendali, MUI mengharamkan shalat berjamaah karena risiko penyakit. "Yang jelas, MUI tidak melarang (warga) ibadah, tapi bagaimana menjaga kesehatannya,” tambahnya.

New Normal, Jabar Teruskan Tes Masif

Mempersiapkan kenormalan baru di 15 kabupaten/kota, Pemprov Jabar akan terus menggelar tes cepat dan tes reaksi rantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR). Emil mengatakan, pihaknya akan mengirim ambulans-ambulans ke tempat keramaian, seperti rumah ibadah.

"Di 60 persen wilayah (Jabar) yang akan menerapkan AKB (adaptasi kebiasaan baru), hadir ambulans yang nanti datang ke kerumunan untuk melakukan tes. Inilah cara kami memastikan AKB (berjalan baik), tapi jangan sampai menghilangkan kewaspadaan," katanya.

Jabar menargetkan dapat mengetes 300.000 penduduk atau 0,6 persen dari total penduduk. Angka tersebut mengikuti Korea Selatan yang memiliki populasi kurang lebih 50 juta, mirip dengan Jabar.

"Kabar baiknya, di Jabar, bulan depan, produk tes buatan Jabar tidak impor lagi. PCR produksi (PT) Biofarma sudah tersedia. Alat rapid test yang berkualitas buatan ITB dan Unpad tersedia, walaupun terbatas,” ucap Emil lagi.

Petugas kesehatan yang mengenakan alat pelindung mengambil sampel darah untuk menguji seorang pria terhadap virus corona (COVID-19) di Bogor, Jawa Barat, 7 April 2020. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)
Petugas kesehatan yang mengenakan alat pelindung mengambil sampel darah untuk menguji seorang pria terhadap virus corona (COVID-19) di Bogor, Jawa Barat, 7 April 2020. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)

Hingga hari Kamis (21/5), Pemprov Jabar telah menyebarkan 120.655 rapid diagnostic test (RDT) ke 27 kabupaten/kota, instansi pemerintah, dan institusi pendidikan di Jabar.

Sementara itu, sekitar 15.500 test kit PCR telah disalurkan ke 10 wilayah prioritas, meliputi Bandung Raya dan Bodebek, yang masuk zona merah pada awal Mei.

Dinkes Jabar telah menyiapkan 34.000 alat tes swab dan 5.000 alat rapid test, dan akan terus ditambah. [rt/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG