Tautan-tautan Akses

Jokowi: Masyarakat Tidak Puas Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi


Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12) mengatakan masyarakat belum puas terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya (biro Setpres)
Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12) mengatakan masyarakat belum puas terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya (biro Setpres)

Presiden Jokowi mengimbau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berpuas diri dengan menguak kasus-kasus besar korupsi. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang menilai upaya pemberantasan korupsi belum membaik.

Presiden Joko Widodo mengatakan meskipun aparat penegak hukum telah cukup banyak mengungkap kasus-kasus besar korupsi, masyarakat menganggap usaha tersebut belum memadai.

Berdasarkan hasil survei, kinerja KPK dan lembaga terkait lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik.

“Namun aparat penegak hukum termasuk KPK sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Semua harus sadar mengenai hal ini,” ungkap Jokowi dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung KPK, Kamis (9/12).

Menurutnya, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi di posisi kedua sebagai permasalahan mendesak yang harus segera diselesaikan. Jokowi pun mengakui hal tersebut, karena korupsi bisa berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja.

Menurut sebuah survei pada November 2021, kata Jokowi, sebanyak 34,3 persen masyarakat menilai upaya pemberantasan korupsi masih buruk dan sangat buruk. Prosentase itu beda tipis dengan masyarakat yang menilai bahwa pemberantasan korupso sudah sangat baik dan baik, yakni 32,8 persen.

Hasil survei itu sejalan Indeks Persepsi Korupsi 2020 se-Asia yang masih menempatkan Indonesia pada posisi lebih rendah dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga. Dari 180 negara, Singapura menempati ranking ke-3, Brunei Darussalam ke-35, Malaysia berada di posisi ke-57, sementara Indonesia masih berada di ranking 102.

Meski begitu, katanya, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi di masyarakat dari tahun ke tahun makin membaik. Pada 2019, angkanya mencapai 3,7, pada 2020 3,84 , dan pada tahun ini 3,88.

“Melihat fakta-fakta tersebut diperlukan cara-cara baru yang lebih extraordinary. Metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki dan terus kita sempurnakan. Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh dipermukaan. Namun, dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif, yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

UU Perampasan Aset Tindak Pidana

Pemulihan aset negara ujar Jokowi juga tidak kalah pentingnya. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian khusus untuk menyelamatkan uang dan mengembalikan kerugian negara. Maka dari itu, pemerintah pun akan mendorong penetapan UU Perampasan Aset Tindak Pidana yang ditargetkan tahun depan bisa terwujud.

Jokowi: Masyarakat Tidak Puas Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:04 0:00

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk menerapkan dakwaan tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU), untuk memastikan sanksi pidana yang tegas dan memulihkan kerugian keuangan negara. Indonesia juga, katanya, sudah bekerja sama dengan pihak internasional dalam hal tersebut.

“Sudah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia. Mereka siap membantu penelurusan, membantu pembekuan, membantu penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri. oleh karena itu buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri, aset yang disembunyikan oleh baik para mafia bisa terus dikejar dan pelakukanya bisa diadili,” tuturnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh terus-terusan identik dengan penangkapan. Upaya pemberantasan korupsi menurutnya harus dapat mengobati akar permasalahan, dengan melakukan pencegahan yang lebih fundamental sehingga kepentingan rakyat bisa terselamatkan.

“Dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi harus dimanfaatkan, penanaman budaya anti korupsi sejak dini merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi, membangun kesadaran diri kunci mental anti korupsi,” katanya.

Apakah Sulit Membangun Budaya Anti Korupsi?

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tema yang diambil dari Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 adalah bersatu padu membangun budaya anti korupsi. Tema tersebut, bertujuan untuk mengajak seluruh komponen bangsa mengambil peran dan melakukan aksi-aksi terkait dengan pemberantasan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan terus membangun budaya anti korupsi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dari sejak dini. (Biro Setpres)
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan terus membangun budaya anti korupsi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dari sejak dini. (Biro Setpres)

“Marilah kita semangati untuk meninggalkan budaya korupsi, menjauhi perilaku koruptif, semua anak bangsa, lapisan elemen bangsa ikut terlibat dan mengambil peran membangun budaya anti korupsi,” kata Firli.

Ia menjelaskan, sejak berdirinya KPK sebanyak 1.291 tersangka yang terdiri dari gubernur, bupati/walikota, anggota legislatif dan swasta telah ditahan.

Khusus untuk 2021, KPK katanya telah menyelamatkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,6 triliun. Selain itu, KPK juga katanya telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp46,5 triliun.

Pelaporan untuk pencegahan korupsi, ungkapnya telah mencapai 97,20 persen, kemudian tingkat kepatuhan eksekutif 92,46 persen, yudikatif 96,78 persen, legislatif 89,51 persen, dan BUMN 95,97 persen.

Terkait gratifikasi, setidaknya pada tahun ini terdapat 1.838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar di mana Rp1,8 miliar didtetapkan sebagai milik negara.

Dengan berbagai capaian tersebut, Firli terus mengupayakan untuk menanamkan budaya anti korupsi dengan melibatkan para kepala daerah.

“Kami juga tidak pernah putus asa untuk membangkitkan semangat budaya anti korupsi. Karena itu melalui KPK, kita mengeluarkan surat edaran untuk para kepala daerah untuk melibatkan diri menyusun peraturan kepala daerah untuk memasukkan program pendidikan anti korupsi. Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun perda dari muatan lokal, budaya anti korupsi, kita bangun SD, SMP, SMA sampai dengan perguruan tinggi,” pungkasnya.

ICW: Turunnya Integritas Pejabat Publik

Sama halnya dengan persepsi publik terkait pemberantasan korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pemberantasan korupsi telah mendekati titik nadir. Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai cabang-cabang kekuasaan negara semakin terintegrasi dengan kekuatan oligarki untuk menguasai sumber daya publik dengan cara-cara yang korup.

Ia mencontohkan penanganan pandemi COVID-19 justru dimanfaatkan oleh sejumlah elit politik dan pelaku bisnis untuk meraup keuntungan di tengah situasi perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID-19 yang memburuk.

Adnan Topan Husodo dari Indonesian Corruption Watch (ICW). (Foto: Screengrab)
Adnan Topan Husodo dari Indonesian Corruption Watch (ICW). (Foto: Screengrab)

“Apa yang telah dijanjikan oleh pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi tidak terwujud. Sebaliknya, masyarakat terus menjadi korban atas kejahatan korupsi,” ungkap Adnan dalam siaran pers yang diterima VOA, di Jakarta, Kamis (9/12).

Sejumlah survei terbaru juga menggambarkan situasi pemberantasan korupsi di tanah air yang kian mengkhawatirkan. Adnan mencontohkan, temuan hasil survei BPS terkait Indeks Perilaku Anti Korupsi 2021 mengungkapkan adanya peningkatan praktik suap-menyuap yang dilakukan masyarakat saat mengakses pelayanan publik.

Sedangkan dari sisi negara, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia juga anjlok, baik skor maupun peringkatnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Bahkan, lembaga survei Indikator memberikan peringatan serius atas fenomena menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

Lebih jauh Adnan menjelaskan kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pemangku kepentingkan semakin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Misalnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pengujian materi UU KPK, penghapusan syarat memperketat remisi bagi pelaku korupsi oleh Mahkamah Agung, hingga vonis ringan atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat politik,” jelasnya.

Selain itu, katanya, kebijakan politik revisi UU KPK, terpilihnya Komisioner KPK yang bermasalah, dan pemecatan puluhan pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mencerminkan bukti pelemahan anti-korupsi.

“Celakanya, presiden tidak mengambil tindakan berarti, meskipun rekomendasi lembaga negara seperti Ombudsman dan Komnas HAM yang menemukan praktik pelanggaran serius atas TWK KPK. Bisa dikatakan, presiden gagal menjadi panglima besar dalam agenda pemberantasan korupsi,” tegasnya.

“Momentum Hari Antikorupsi Dunia ini patut kita rayakan dengan kesedihan. Pada saat yang sama, masyarakat perlu menyadari bahwa menyandarkan harapan tinggi pada negara untuk memberantas korupsi akan jatuh pada mimpi belaka. Karena korupsi selalu mengorbankan kita sebagai warga masyarakat. Momentum hari Antikorupsi Dunia ini dapat menjadi titik balik perlawanan masyarakat terhadap korupsi. Mari perkuat suara kita, mari kita perkuat peran kita untuk melawan korupsi,” pungkasnya. [gi/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG