Tautan-tautan Akses

Jaksa Tuntut Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 80 Kali


Hukum cambuk di Aceh (Foto: dok).
Hukum cambuk di Aceh (Foto: dok).

Jaksa Syariah di Propinsi Aceh menyatakan, dua pria yang belum lama ini dituduh tertangkap melakukan hubungan sesama jenis harus menerima hukuman cambuk dengan rotan sebayak 80 kali.

Banyak pengamat internasional menilai, ini merupakan pukulan baru terhadap citra moderat negara itu setelah sebelumnya gubernur DKI Jakarta yang beragama Kristen dipenjarakan setelah divonis bersalah menistakan agama Islam.

Jaksa penuntut utama, Gulmaini, mengatakan, Rabu (10/5), kedua pria itu masing-masing berusia 20 dan 23 tahun, telah mengaku menjalin hubungan sejenis. Pengakuan itu didukung oleh rekaman video dan bukti-bukti laij yang ditemukan di kamar yang mereka sewa untuk melakukan hubungan intim.

Kedua terdakwa dibawa ke ruang pengadilan dalam keadaan diborgol bersama, sementara wajah mereka sebagian tertutup pakaian atas mereka yang sengaja ditarik ke atas,

Pasangan itu ditangkap Maret lalu setelah polisi Syariah di Banda Aceh mencurigai mereka sebagai homoseks dan merencanakan untuk menangkap mereka saat melakukan hubungan intim. Rekaman ponsel yang beredar online dan bukti-bukti lain menunjukkan salah satu pria itu, dalam kondisi telanjang dan stres, sedang meminta pertolongan melalui ponsel, sementara pria lainnya dihalangi meninggalkan kamar itu.

Jika dinyatakan bersalah, kedua pria itu merupakan orang pertama yang dihukum cambuk karena melakukan hubungan sesama jenis di Aceh. Aceh adalah satu-satunya propinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum Syariah. Hukum itu terlah diberlakukan sejak dua tahun lalu. [ab/as, is]

Recommended

XS
SM
MD
LG