Tautan-tautan Akses

Pasangan Gay di Aceh Hadapi Hukuman Cambuk 100 Kali


Hukum cambuk di Jantho, provinsi Aceh, 8 April 2011 (Foto: dok).
Hukum cambuk di Jantho, provinsi Aceh, 8 April 2011 (Foto: dok).

Dua orang pria di provinsi Aceh, Indonesia, masing-masing menghadapi hukuman cambuk dengan rotan 100 kali setelah tetangganya melaporkan mereka kepada polisi agama Islam karena melakukan hubungan seks.

Marzuki, kepada penyelidik polisi Shariah, mengatakan hari Sabtu (8/4) bahwa apabila didapati bersalah, pria itu akan menjadi orang-orang yang pertama dicambuk dengan rotan karena hubungan seks sesama jenis berdasarkan undang-undang baru yang diberlakukan dua tahun lalu.

Penduduk di sebuah kampung ibukota Banda Aceh melaporkan kedua pria berusia 23 dan 20 tahun itu, kepada polisi Shariah tanggal 29 Maret, kata Marzuki, yang hanya mempunyai satu nama.

Ia mengatakan pria tersebut telah “mengaku” pasangan gay dan bahwa ini didukung oleh gambar-gambar video yang diambil oleh penduduk dan telah beredar online. Video itu menunjukkan salah seorang pria itu tanpa busana dan tampak sedang susah, sementara ia tampaknya tengah menelpon untuk meminta pertolongan melalui telepon genggamnya. Pria lainnya berkali-kali didorong oleh pria lain yang menghambat pasangan itu keluar dari kamar tersebut.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum Syariah, sebagai konsesi dari pemerintah pusat tahun 2006 untuk mengakhiri perang bertahun-tahun dengan kaum separatis.

Undang-undang Syariah yang diberlakukan dua tahun yang lalu mengizinkan hukuman cambuk 100 kali atas pelanggaran moral, termasuk berhubungan seks dengan sesama jenis kelamin. Cambukan dengan rotan juga hukuman atas perselingkuhan, berjudi, minum minuman keras, perempuan yang mengenakan pakaian ketat dan pria yang membolos sembahyang Jumat.

Marzuki mengatakan penduduk di daerah Rukoh Banda Aceh mencurigai kedua pria itu karena mereka sering tampak sangat akbrab, dan berusaha memergoki mereka sedang berbuat.

“Berdasarkan penyelidikan kami, keterangan para saksi dan bukti, kami dapat membuktikan bahwa mereka melanggar hukum syariah Islam dan kami dapat mengajukan mereka ke pengadilan,” kata Marzuki.

Homoseksualitas dianggap illegal di Indonesia, tetapi peninjauan kembali sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi yang berusaha mengkriminalisasi hubungan seks di luar perkawinan dan hubungan seks antar sesama jenis kelamin. [gp]

Recommended

XS
SM
MD
LG