Tautan-tautan Akses

Jaksa Dakwa Ahok Telah Menistakan Agama


Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampil dalam sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampil dalam sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya hari Selasa (13/12) menyebut Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melakukan penistaan agama dan menghina para ulama.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (13/12) menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto itu dimulai sejak pukul sembilan pagi dan berlangsung sekitar 2,5 jam. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Ahok yang saat itu mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, Ahok didakwa menodai agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al-Maidah ayat 51 dengan pemilihan gubernur Jakarta yang digelar Februari tahun depan. Dugaan penistaan agama ini terjadi saat Ahok bertemu warga di Kepulauan Seribu akhir September lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum juga menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama.

Pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September, sekitar pukul 08.30 pagi, kata Jaksa penuntut umum Ali Mukartono, merupakan hal-hal yang bersifat permusuhan terhadap pemeluk agama, dan merupakan perbuatan yang bisa digolongkan pada penodaan agama, yang melanggar KUHP 156a.

"Dengan perkataan terdakwa tersebut, seolah-olah surat Al Maidah ayat 51 telah dipergunanakan oleh orang lain untuk membohongi, membodohi masyarakat untuk pemilihan kepala daerah padahal terdakwa sendiri menempatkan surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi atau membodohi proses pemilihan kepala daerah," kata Ali.

Berkas dakwaan dibacakan oleh tim jaksa yang berjumlah 13 orang di hadapan lima hakim. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan strategi pembelaan Ahok disiapkan oleh tim pengacara beranggotakan 80 orang.

Di depan Majelis Hakim, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa selama sekitar 20 menit. Ahok menegaskan tidak pernah bermaksud menodai agama Islam dan menghina para ulama. Ahok juga mengutip bukunya yang berjudul "Berlindung di Balik Ayat Suci", yang memuat pemahaman mengenai latar belakang ucapan Ahok berdasarkan situasi yang sering dia temui sejak di Belitung Timur.

Ahok menjelaskan ucapannya di Kepulauan Seribu itu ditujukan pada sejumlah politikus yang memanfaatkan Surat Al-Maidat ayat 51 secara tidak benar, karena tidak mau bersaing dengan sehat dalam pemilihan gubernur Jakarta.

Kemudian dengan suara bergetar, menahan tangis, dan sesekali menyeka air matanya, Ahok menceritakan hal-hal pribadi. Suaranya kerap terhenti karena menahan haru. Dia memastikan dirinya tidak mungkin menodai agama yang dianut oleh orang tua angkatnya yang merupakan keluarga muslim dari suku Bugis, Sulawesi Selatan.

"Saya seperti orang tidak tahu berterima kasih apabila saya tidak menghargai agama dan kitab suci orang tua dan kakak angkat saya yang Islamnya sangat taat. Saya sangat sedih, saya dituduh menghina agama Islam karena tuduhan itu sama saja dengan mengatakan saya menista orang tua angkat dan saudara-saudara angkat saya sendiri yang sangat saya sayangi dan juga sangat sayang kepada saya," papar Ahok.

Para demonstran membawa poster menuntut agar Penista Agama dipenjarakan sekarang juga dalam aksi di depan pengadilan Selasa (13/12).
Para demonstran membawa poster menuntut agar Penista Agama dipenjarakan sekarang juga dalam aksi di depan pengadilan Selasa (13/12).

Ahok juga bercerita soal berbagai sumbangan yang ia berikan bagi kepentingan umat islam, termasuk buat membangun masjid, musala, dan memberangkatkan kuncen serta marbot beribadah umrah.

Tim pengacara Ahok dalam nota keberatan berjudul Pengadilan oleh Massa itu menilai proses hukum terhadap kliennya itu telah dipengaruhi oleh tekanan massa, yakni tiga kali unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan umat Islam pada 14 Oktober, 4 November dan 2 Desember lalu yang menuntut Ahok segera diadili karena telah menista Al-Quran dan menghina ulama.

Protes dan kemarahan massa, menurut Sierra Prayunan, tim kuasa hukum Ahok, bermula dari kutipan rekaman video pernyataan Ahok dilengkapi transkrip hasil buatan Buni Yani, telah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan hari setelah Ahok berbicara di Kepulauan Seribu.

"Rakyat Indonesia telah menjadi saksi atas adanya tekanan massa memenuhi jalan-jalan protokol ibu kota pada tanggal-tanggal tersebut, mengakibatkan timbulnya proses hukum teramat cepat kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terjadi di luar kebiasaan dalam proses penegakan hukum," ujar Sierra.

Tim jaksa penuntut umum akhirnya meminta waktu satu minggu untuk menanggapi nota keberatan dari Ahok dan tim kuasa hukumnya. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menunda sidang kasus Ahok Selasa (20/12) pekan depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan tim jaksa terhadap nota keberatan Ahok. [fw/ab]

Jaksa Dakwa Ahok Telah Menistakan Agama
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:35 0:00

Recommended

XS
SM
MD
LG