Tautan-tautan Akses

Indonesia Kecam Pengusiran Paksa Warga Palestina


Polisi Israel menahan seorang demonstran Palestina selama protes terhadap rencana penggusuran keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem timur, 8 Mei 2021. (Foto: AP)
Polisi Israel menahan seorang demonstran Palestina selama protes terhadap rencana penggusuran keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem timur, 8 Mei 2021. (Foto: AP)

Indonesia mengecam pengusiran paksa enam warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, di Yerussalem Timur, serta tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di kompleks Masjid Al Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka. Dalam cuitan di Twitter hari Sabtu (9/5) Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa hal itu telah “melukai perasaan umat Muslim.”

Lebih jauh ditambahkan bahwa “pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, hukum humaniter internasional – khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949 – dan berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan.”

Indonesia, tambah Kemlu, menggarisbawahi pentingnya mengambil langkah nyata bagi masyarakat internasional untuk menghentikan langkah pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina itu.

Kantor Komisioner Tinggi PBB Untuk Hak Asasi hari Sabtu (9/5) juga menyampaikan hal serupa. Juru bicara UNOHCHR Rupert Colville mendesak Israel untuk menghentikan segala bentuk pengusiran paksa keluarga-keluarga pengungsi Palestina yang tinggal di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, karena melanggar hukum humaniter internasional. Colville menegaskan bahwa pelanggaran hukum itu “dapat dianggap sebagai kejahatan perang.”

Pengusiran dan kekerasan di Al Aqsa melukai sejumlah orang, termasuk enam polisi Israel. Dua warga Palestina dilaporkan tewas hari Jumat (8/5).

Israel tidak menanggapi kritik kantor komisioner tinggi PBB itu dan aksi kekerasan terus berlanjut. Namun Kementerian Luar Negeri Israel mencuit bahwa warga Palestina telah mengeksploitasi pengusiran paksa itu untuk memicu kerusuhan. “Kelompok-kelompok teror Palestin akan bertanggungjawab penuh terhadap aksi kekerasan akibat tindakan mereka.”

Mahkamah Agung Israel dijadwalkan akan menyampaikan keputusannya untuk mendukung pengusiran paksa warga Palestina itu atau tidak, dalam sidang padahari Senin (10/5).

Sementara Kementerian Luar Negeri Indonesia kembali mendesak masyarakat internasional “untuk melakukan langkah nyata untuk menghentikan langkah pengusiran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil.” [em/ah]

Recommended

XS
SM
MD
LG