Tautan-tautan Akses

Gusdurian Minta Pemerintah Atasi Diskriminasi Identitas dan Sentimen Agama


Pendukung calon presiden Prabowo Subianto membawa spanduk dalam unjuk rasa dekat gedung Mahkamah Konstitusi menjelang sidang putusan pilpres 2019, 27 Juni 2019. (Foto: AP)
Pendukung calon presiden Prabowo Subianto membawa spanduk dalam unjuk rasa dekat gedung Mahkamah Konstitusi menjelang sidang putusan pilpres 2019, 27 Juni 2019. (Foto: AP)

Sentimen agama dan identitas acap kali digunakan untuk mencapai kepentingan politik hingga mengabaikan kepentingan yang lebih besar dan menimbulkan persoalan disintegrasi bangsa. Jaringan Gusdurian mendorong pemerintah dan masyarakat menguatkan persatuan dengan merawat kerukunan dan keberagaman.

Upaya merawat keberagaman dan kerukunan di Indonesia masih menghadapi ujian dari dalam, karena agama dan identitas masih menjadi alat atau sarana untuk mengkotak-kotakkan masyarakat. Hal ini ditunjukkan dari upaya menjadikan salah satu agama dan budaya, sebagai acuan kehidupan bermasyarakat dan di dunia pendidikan.

Menurut Koordinator Jaringan Gusdurian Nasional, Alissa Wahid, pemaksaan untuk memakai pakaian atas dasar ketentuan agama tertentu tidak dapat dibenarkan secara hak asasi manusia, yang juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini sama dengan memaksakan orang lain menjalankan keyakinan dan agama yang tidak diyakininya.

“Pakaian itu bisa jadi secara personal kita meyakini bahwa itu wajib atau tidak wajib, tapi itu sifatnya sangat personal, tidak boleh dijadikan sebagai aturan yang dipaksakan kepada semua orang, itu adalah hak konstitusinya begitu,” kata Alissa saat bertemu Gusdurian Surabaya, Kamis (27/6).

“Jadi kalau ada daerah-daerah yang sekarang, atau organsasi-organisasi, institusi-institusi yang memaksakan satu bentuk penampilan tertentu, itu sebetulnya melanggar konstitusi,” Tegasnya.

Tidak hanya aturan di lembaga pendidikan yang mulai memaksa orang untuk mengikuti aturan agama tertentu, sejumlah peraturan daerah serta kebijakan yang diambil oleh beberapa kepala daerah juga ada yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Pelarangan pendirian rumah ibadah, maupun larangan melakukan kegiatan keagamaan dan budaya tertentu juga menjadi sesuatu yang mulai terang-terangan dilakukan oleh sebagian kepala daerah.

Seorang perempuan Aceh (kiri), yang sedang mengendarai motor, ditahan oleh polisi syariah karena mengenakan celana ketat tanpa hijab di Banda Aceh, ibu kota provinsi Aceh, 7 Mei 2014. (Foto: AFP)
Seorang perempuan Aceh (kiri), yang sedang mengendarai motor, ditahan oleh polisi syariah karena mengenakan celana ketat tanpa hijab di Banda Aceh, ibu kota provinsi Aceh, 7 Mei 2014. (Foto: AFP)

Alissa Wahid mengatakan, kondisi seperti itu tidak lepas dari konsekuensi dari adanya sistem desentralisasi, yang memungkinkan penguasa-penguasa di daerah menjalankan kebijakan dan peraturan sesuai keinginan mayoritas masyarakat yang mendukungnya, tanpa memperhatikan hak sebagian kecil masyarakat lainnya.

“Salah satu konsekuensi dari desentralisasi, locus pengambilan keputusan kan ada di tingkat kabupaten sekarang ini. Nah, pertanyaannya adalah kabupaten-kabupaten ini, para penguasa lokal ini apakah cukup memahami konsep kebangsaan, konsep perspektif konstitusi?” tanya Alissa.

“Karena kalau tidak, demokrasi itu diterjemahkan jadi mayoritarianisme. Kalau mayoritarianisme itu tidak ada pegangannya, yang penting siapa yang berkuasa, dialah yang mengambil keputusan, tidak ada batasannya sama sekali,” paparnya.

Pengajar dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, kesetaraan dalam hak dan kewajiban harus menjadi dasar bagi negara atau pemerintah untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Negara dan pemerintah di tataran mana pun, harus menjamin teguhnya nilai-nilai demokrasi bangsa, dengan tidak membiarkan terjadinya praktek diskriminasi pada warganya.

“Karena negara ini negara demokrasi, maka salah satu nilai penting di dalam demokrasi itu adalah kesetaraan warga negara, non-diskriminasi, perdamaian. Itu saya kira negara ini harus membuktikan diri melalui kehadiran nyata bahwa nilai-nilai itu betul-betul tegak, sehingga tidak ada satu orang pun warga negara yang menjadi korban dari diskriminasi,” Kata Ahmad.

Alissa Wahid menerima kembali Medali Ramon Magsaysay Award dari Gusdurian Surabaya, medali ini diterima Gus Dur pada 1991 dan sempat hilang hingga ditemukan kembali di pasar loak di Surabaya, 27 Juni 2019. (Foto: Petrus Riski/VOA)
Alissa Wahid menerima kembali Medali Ramon Magsaysay Award dari Gusdurian Surabaya, medali ini diterima Gus Dur pada 1991 dan sempat hilang hingga ditemukan kembali di pasar loak di Surabaya, 27 Juni 2019. (Foto: Petrus Riski/VOA)

Ahmad Zainul menambahkan, nilai-nilai demokrasi di Indonesia harus dijalankan dengan berlandaskan aturan hukum yang berlaku, dengan keberanian dan ketegasan menindak pelaku pelanggaran terhadap hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jika nilai-nilai itu hanya dianggap sebagai nilai-nilai etik yang abstrak, maka nilai-nilai yang abstrak itu harus diturunkan menjadi instrumen hukum yang nyata,” kata Ahmad Zainul.

“Karena hanya melalui instrumen hukum yang nyata itu, setiap pelanggaran, atau setiap tindakan yang mendiskriminasi kelompok tertentu, kelompok mana saja, baik itu kelompok minoritas agama, etnis, gender, dan sebagainya, itu bisa dilindungi karena ada instrumen hukum yang memungkinkan aparat untuk bertindak,” ujarnya.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019, Alissa Wahid mengajak semua elemen bangsa untuk kembali merajut kehidupan berbangsa yang damai, rukun dan tidak terpecah belah. Selama gelaran Pilpres, masyarakat Indonesia telah terbagi menjadi kelompok yang saling bertentangan, hanya demi kepentingan politik dan kekuasaan.

“Setelah keputusan MK, tentu adalah kita kembali ke kehidupan sehari-hari yang tidak terpolarisasi, semua masyarakat Indonesia ingin hidup sejahtera, ingin hidup damai, ingin bisa berdampingan satu sama lain, jadi elit politik berhentilah, karena rakyatnya tidak ingin (ribut terus),” pungkasnya. [pr/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG