Tautan-tautan Akses

Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara


Mantan Menteri Sosial Indonesia Juliari Batubara di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 23 Agustus 2021. Juliari divonis 12 tahun penjara karena skandal korupsi dana bansos COVID-19.(Antara Foto/Hafidz Mubarak A/via Reuters)
Mantan Menteri Sosial Indonesia Juliari Batubara di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 23 Agustus 2021. Juliari divonis 12 tahun penjara karena skandal korupsi dana bansos COVID-19.(Antara Foto/Hafidz Mubarak A/via Reuters)

Pengadilan antikorupsi Indonesia menghukum seorang mantan menteri Kabinet 12 tahun penjara, Senin (23/8), setelah memutuskan ia bersalah dalam kasus suap terkait distribusi dana bantuan sosial pemerintah untuk menanggulangi wabah virus corona.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditangkap pada Desember setelah dia menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa jam setelah ketua badan itu secara terbuka memintanya untuk menyerahkan diri.

Penangkapannya terjadi sehari setelah KPK menggagalkan upaya untuk menyerahkan tujuh koper dan ransel berisi uang tunai $1,3 juta kepada sejumlah pejabat kementerian. Ia langsung diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.

Kasus ini memicu kemarahan publik karena pemerintah Indonesia sedang berjuang untuk memerangi korupsi dan mengatasi dampak kesehatan dan ekonomi yang mendalam akibat wabah virus corona.

Live streaming sidang mantan Mensos Juliari Batubara (kiri) yang diselenggarakan secara virtual di tengah pandemi COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, 23 Agustus 2021. (AP Photo/Dita Alangkara)
Live streaming sidang mantan Mensos Juliari Batubara (kiri) yang diselenggarakan secara virtual di tengah pandemi COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, 23 Agustus 2021. (AP Photo/Dita Alangkara)

Pengadilan korupsi memutuskan bahwa Juliari bersalah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri dan sejumlah pejabat lainnya. Pengadilan itu juga memerintahkannya untuk membayar denda Rp500 juta, dan mengatakan ia akan dijatuhi hukuman enam bulan penjara lagi jika tidak membayar denda itu.

''Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan korupsi,'' kata Hakim Ketua Muhammad Damis. “Kejahatan itu dilakukan pada saat negara kesulitan menghadapi wabah COVID-19,'' katanya menjelaskan mengapa Juliari pantas dihukum.

Juliari, 49, mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menerima suap melalui dua bawahan yang bertanggung jawab atas pengadaan barang untuk program bantuan sosial pemerintah, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, kata dokumen pengadilan.

Dokumen itu menyebutkan, para pemasok diminta menyisihkan 70 sen untuk setiap paket sembako yang dibagikan kepada orang miskin untuk kepentingan Juliari. Mereka mengumpulkan hingga Rp 32,3 miliar atas nama Juliari dari 63 perusahaan antara Mei dan Desember 2020, kata dokumen pengadilan.

Proyek yang diawasi oleh Kementerian Sosial ini bernilai Rp 5,9 triliun. Adi dan Matheus diadili secara terpisah di pengadilan yang sama. Juliari adalah anggota Kabinet kedua yang ditangkap karena dugaan korupsi dalam waktu kurang dari dua minggu pada bulan Desember.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) dikawal petugas keamanan setelah konferensi pers di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 26 November 2020. (AP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) dikawal petugas keamanan setelah konferensi pers di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 26 November 2020. (AP)

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang telah mengundurkan diri, ditangkap karena diduga menerima suap sehubungan dengan ekspor larva lobster dan diduga menggunakan uang itu untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat.

Edhy divonis lima tahun penjara bulan lalu. Kasus-kasus tersebut telah mencoreng kredibilitas Presiden Jokowi dalam memerangi korupsi. Dua menteri Kabinet lainnya, termasuk pendahulunya Juliari, juga dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi.

Dalam kampanyenya sewaktu mencalonkan diri sebagai presiden, Jokowi beranji untuk menjalankan pemerintahan yang bersih di negara yang menempati peringkat 102 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2020 yang disusun oleh Transparency International.

Indonesia telah melaporkan lebih dari 3,9 juta kasus COVID-19, termasuk 126.372 kematian. Fakta ini menempatkan Indonesia sebagai negara terparah yang terdampak COVID-19 di Asia Tenggara. [ab/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG