Tautan-tautan Akses

Dituduh Lakukan Kejahatan Perang di Afghanistan, Pentagon Tegaskan Patuhi Hukum Perang


Tentara AS dan NATO mengamankan lokasi pasca serangan bunuh diri di Kabul, Afghanistan (foto: ilustrasi).
Tentara AS dan NATO mengamankan lokasi pasca serangan bunuh diri di Kabul, Afghanistan (foto: ilustrasi).

Kementerian Pertahanan Amerika menegaskan lagi komitmen untuk mematuhi hukum perang, setelah muncul laporan bahwa Mahkamah Kejahatan Internasional melakukan penyelidikan terhadap kejahatan perang yang dituduhkan dilakukan tentara Amerika di Afghanistan.

Juru bicara Pentagon Mike Andrews mengatakan kepada VOA hari Jumat (8/12), Amerika berkomitmen kuat untuk mematuhi hukum perang, dan memiliki sistem investigasi dan akuntabilitas nasional yang kokoh yang lebih dari memenuhi standar internasional.

Andrews menanggapi langkah jaksa Mahkamah Kejahatan Perang, ICC, Fatou Bensouda yang bulan November mengajukan permohonan otorisasi hukum untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran oleh personil militer Amerika dan agen-agen CIA.

Pelanggaran hukum perang yang dituduhkan itu terpusat pada laporan dari fasilitas penahanan rahasia di Afghanistan dan di wilayah negara-negara lain yang bukan anggota ICC, khususnya antara tahun 2003 dan 2004.

Seorang pejabat pertahanan mengatakan kepada VOA Amerika tidak pernah menyatakan diri berada di bawah yuridiksi ICC, yang berarti Amerika tidak wajib mematuhi tindakan-tindakan ICC. [ds]

XS
SM
MD
LG