Tautan-tautan Akses

Di Tengah Penolakan, Pemerintah Tetap Turunkan Status Cagar Alam Papandayan dan Kamojang


Aliansi Cagar Alam Jawa Barat berunjuk rasa di depan KLHK, Jakarta, Rabu (6/3/2019) siang, menuntut pemerintah mencabut SK penurunan status Kamojang dan Papandayan. (Courtesy: Walhi)
Aliansi Cagar Alam Jawa Barat berunjuk rasa di depan KLHK, Jakarta, Rabu (6/3/2019) siang, menuntut pemerintah mencabut SK penurunan status Kamojang dan Papandayan. (Courtesy: Walhi)

Keputusan pemerintah menurunkan status sebagian kawasan Papandayan dan Kamojang di Jawa Barat dari cagar alam ke taman wisata alam, ditentang kelompok aktivis lingkungan karena dianggap akan merusak kawasan tersebut. Namun pemerintah tetap bergeming.

Penurunan status sebagian kawasan Papandayan dan Kamojang tertuang dalam surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 10 Januari 2018. KLHK menilai sebagian kawasan CA Kamojang dan CA Papandayan mengalami degradasi, sehingga perlu dilakukan pemulihan ekosistem. Pemulihan itu dipercepat lewat perubahan status kawasan menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

“Dalam rangka mempercepat pemulihan ekosistem tersebut, diperlukan intervensi pengelolaan, yang hanya dapat dilakukan pada Kawasan Pelestarian Alam (TN, TWA dan Tahura),” sebut rilis pers KLHK pada 30 Januari 2019, menanggapi penolakan dari kelompok masyarakat.

Dalam keputusannya, pemerintah mengubah CA Kawah Kamojang seluas 2.391 hektar dan CA Gunung Papandayan seluas 1.991 hektar menjadi TWA. Dalam kawasan itu, pemerintah mengatakan akan meningkatkan upaya konservasi macan tutul, primata owa jawa, dan elang jawa.

Pemerintah juga menyatakan akan memanfaatkan air untuk masyarakat di 10 desa dan wisata alam oleh masyarakat sekitar. Selain itu, pemerintah memperluas pemanfaatan panas bumi yang dilakukan PT Pertamina Geothermal Energy dan Star Energy Geothermal Darajat.

Kelompok Aktivis Lingkungan Minta SK Dicabut

Namun kelompok masyarakat sipil yang menamai dirinya Save Garut mempertanyakan keputusan itu. Kelompok yang mayoritas terdiri dari mahasiswa pecinta alam ini berunjuk rasa di Garut, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019) siang, menuntut pemerintah mencabut SK.

Kelompok "Save Garut" berunjuk rasa di Garut, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019) menuntut pemerintah membatalkan penurunan status Kamojang dan Papandayan. (Courtesy: Save Garut)
Kelompok "Save Garut" berunjuk rasa di Garut, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019) menuntut pemerintah membatalkan penurunan status Kamojang dan Papandayan. (Courtesy: Save Garut)

Peserta aksi, Andres Restu, mengatakan penurunan status akan memperparah kondisi lingkungan. Papandayan dan Kamojang terletak di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung. Dia kuatir status TWA akan memperparah banjir yang kerap terjadi di dua kabupaten itu.

“Justru terjadi degradasi lingkungan sehingga daya serap airnya sangat berkurang. Kita lihat beberapa tahun ke belakang kan banjir yang memakan korban jiwa yang cukup banyak di Garut. Akhir-akhir ini sama Garut banjir juga kan —meski tidak ada korban jiwa,” ujarnya saat dihubungi VOA.

Dia mengatakan, penurunan status membuat kawasan itu lebih banyak dikunjungi masyarakat. Sehingga potensi sampah dan penebangan pohon untuk api unggun pun meningkat.

“Seperti kita lihat di beberapa tempat yang sudah jadi TWA yang sudah cukup terkenal juga. Di sana kan dibangun bungalow dan kolam renang. Kalau tanah itu ditembok, (daya serap) airnya susah, kalau di-aspal juga sama," tambahnya.

Regu penyelamat melakukan pencarian korban yang terdampak paling parah akibat banjir bandang di Garut, Jawa Barat, 21 September 2016 (AP Photo).
Regu penyelamat melakukan pencarian korban yang terdampak paling parah akibat banjir bandang di Garut, Jawa Barat, 21 September 2016 (AP Photo).

Penolakan juga datang dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat yang menilai keputusan itu tidak masuk akal. Aliansi ini memperkirakan perubahan status menjadi awal kerusakan alam di Bandung selatan.​

“Hutan Kamojang dan Papandayan merupakan benteng terakhir Parahyangan (Jawa Barat) setelah Bandung utara jadi "hutan beton”,” ujar rilis yang diterima VOA.

Sebanyak 56 orang perwakilan masyarakat dari Jawa Barat melakukan long march dari Bandung ke Jakarta untuk menolak status TWA itu. Long march yang dimulai pada Minggu (3/3/2019) ini berakhir dengan aksi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu (6/3/2019).

Kelompok masyarakat ini meminta kajian yang dilakukan oleh KLHK dibuka ke publik. Mereka menantang kementerian untuk beradu data dan argumentasi mengenai status dua kawasan tersebut.

KLHK Tetap Turunkan Status Papandayan dan Kamojang

Meski mendapat penolakan, KLHK tetap menjalankan SK itu. Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam KLHK, Listya Kusumawardhani, mengatakan keputusan itu sudah melalui kajian panjang.

“Saya lupa ya. Cuma studinya itu kan pasti sudah lama. Tapi kan terus ada tim 2017 kalau saya nggak salah. Sudah lama. Sudah lama sekali ada studi-studi seperti itu,” jelasnya ketika dihubungi VOA.

KLHK pada 2017 menggelar penelitian oleh Tim Terpadu Perubahan Fungsi yang diisi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Institut Pertanian Bogor, KLHK, Pemda Jawa Barat, dan sejumlah pihak lain. Kementerian sebelumnya telah memulai kajian evaluasi kesesuaian fungsi pada 2012 dan 2016.

Di Tengah Penolakan, Pemerintah Tetap Turunkan Status Cagar Alam Papandayan dan Kamojang
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:36 0:00

Listya mengatakan, kajian tahun 2017 sudah memperhitungkan kemungkinan dampak banjir di Garut dan Bandung. Meski begitu, pihaknya tetap terbuka bila kelompok sipil ingin memberi data dan masukan.

“Menyerahkan data itu kan ada beberapa macam ya. Lewat surat, kurir, lewat datang. Pasti kami akan sangat welcome toh. Dari siapa pun ya kita terbuka,” tutupnya. (rt/em)

Recommended

XS
SM
MD
LG