Rancangan undang-undang (RUU) itu memang tidak jelas-jelas menyebut masalah cinta, roman atau sejenisnya, namun pada intinya, akan membatasi komunikasi narapidana dengan sebagian besar dunia luar.
RUU diajukan ke parlemen pekan ini oleh Kementerian Kehakiman setelah munculnya kemarahan publik terkait narapidana bernama Peter Madsen yang menjalin hubungan cinta dengan salah satu perempuan pengagumnya di luar penjara.
Madsen, yang kini berusia 50 tahun, dibenci banyak warga Denmark. Ia dinyatakan bertanggung jawab atas salah satu kejahatan paling keji dalam ingatan rakyat negara itu pada masa kini.
Madsen, yang dulu dikenal sebagai pencipta kapal selam dan roket sebelum menjadi seorang pembunuh, dipenjarakan seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Kim Wall, seorang jurnalis Swedia berusia 30 tahun pada 2017.
Madsen menyerangnya secara seksual saat wartawan perempuan itu berada di kapal selamnya untuk melakukan wawancara. Ia kemudian memutilasi tubuh korbannya tersebut.
Kapal selam itu dilaporkan tenggelam, namun polisi menduga kapal itu sengaja ditenggelamkan Madsen untuk menghancurkan bukti. Pihak berwenang akhirnya menemukan potongan tubuh Wall.
Ini bukan kali pertama Madsen terlibat urusan cinta saat dipenjara. Setelah penangkapannya dan akhirnya dihukum, Madsen bertemu Jenny Curpen, seorang seniman Rusia di pengasingan.
Curpen menikahi Madsen pada 2020 setelah menjalani korespondensi dan melakukan kunjungan rutin ke penjaranya sejak 2018. Belakangan diketahui, saat berstatus suami Curpen, narapidana itu juga menjalin hubungan telepon dan surat dengan Cammilla Kürstein, yang pada saat perkenalan pertama masih berusia 17 tahun.
Hubungan romantis antara narapidana dan orang luar penjara bukanlah fenomena baru di Denmark. Pada tahun 2015, sekelompok narapidana Denmark membuat grup Facebook bernama "Berkencan dengan Narapidana”. Dalam waktu dua pekan pertama, kelompok itu telah memperoleh sekitar 10.000 anggota, dan kini memiliki hampir 30.000 anggota. Amerika Serikat, dengan sekitar 2 juta orang di penjara, juga memiliki situs web serupa.
Jika disahkan, RUU tersebut akan memberikan hak korespondensi dan kunjungan selama 10 tahun pertama pemenjaraan hanya kepada orang-orang yang telah dikenal para tahanan sebelum penahanan mereka.
RUU itu juga akan melarang para tahanan mengungkapkan kegiatan kriminal mereka di media sosial atau di podcast.
Menteri Kehakiman Nick Hækkerup mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tahanan yang menghadapi kehidupan di balik jeruji besi seharusnya tidak dapat menggunakan penjara Denmark sebagai pusat kencan atau platform untuk membual tentang kejahatan mereka. [ab/uh]