Tautan-tautan Akses

Dalam Empat Tahun Pakistan Hukum Gantung 56 Teroris


ARSIP – Anak-anak Pakistan mengangkat poster dengan foto-foto korban serangan ke sekolah di Peshawar dalam peringatan setahun serangan tersebut, Selasa, 15 Desember 2015 (foto: AP Photo/Anjum Naveed)
ARSIP – Anak-anak Pakistan mengangkat poster dengan foto-foto korban serangan ke sekolah di Peshawar dalam peringatan setahun serangan tersebut, Selasa, 15 Desember 2015 (foto: AP Photo/Anjum Naveed)

Dalam empat tahun terakhir ini, pengadilan militer di Pakistan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 310 orang yang dihukum karena terorisme. Lima puluh enam diantaranya telah dieksekusi. Lima belas hukuman mati disetujui oleh kepala militer pada hari Minggu ini (16/12), demikian pengumuman yang disampaikan seorang pejabat.

Pihak tentara merilis rincian itu ketika Pakistan mengenang pembantaian lebih dari 150 orang, sebagian besar anak-anak, pada Desember 2014, di sebuah sekolah umum yang dikelola militer di Peshawar.

Serangan militan telah menimbulkan kemarahan warga Pakistan dan memicu parlemen ketika itu untuk mengijinkan militer mengadili warga sipil yang terkait kelompok-kelompok teroris atau organisasi yang mendorong aksi kekerasan atas nama agama.

Sejak saat itu pengadilan militer telah menerima 717 kasus “mereka yang dituduh sebagai teroris” dari pengadilan sipil dan menyidangkan 546 kasus.

“Dari 310 orang yang divonis hukuman mati, 56 diantaranya dieksekusi setelah menyelesaikan proses hukum di luar pengadilan militer – termasuk mengajukan banding di pengadilan sipil dan menyampaikan permohonan ampunan kepada panglima militer maupun presiden,” demikian pernyataan tertulis militer hari Minggu.

Ditambahkan bahwa eksekusi 254 “teroris” lainnya masih menunggu penyelesaikan proses hukum di pengadilan sipil. Sejauh ini 234 orang menjalani “hukuman penjara sangat ketat” dengan jangka waktu beragam, dari hukuman seumur hidup hingga hukuman minimal lima tahun. Dua terdakwa juga telah dibebaskan.

“Mereka yang divonis hukuman mati adalah yang menjadi dalang atau otak serangan, pelaku, fasilitator atau mereka yang memberi dukungan terhadap insiden teroris di Pakistan,” tambah pernyataan itu.

Para narapidana diijinkan untuk mengajukan permohonan banding ke pengadilan sipil, meskipun hingga saat ini belum ada satu pun vonis yang dibatalkan. [em]

Recommended

XS
SM
MD
LG