Tautan-tautan Akses

Bakamla: Sanksi Hukum Pelaku Pelanggaran di Laut Terlalu Ringan


Salah satu kapal yang disita oleh Bakamla RI hari Minggu, 24 Januari 2021.(Courtesy: Bakamla RI).
Salah satu kapal yang disita oleh Bakamla RI hari Minggu, 24 Januari 2021.(Courtesy: Bakamla RI).

Sanksi hukum bagi para pelaku pelanggaran di perairan Indonesia masih dinilai rigan.

Sanksi hukum bagi para pelaku pelanggaran di perairan Indonesia masih dinilai ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Aan Kurnia tak kuasa menahan kegeramannya dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (2/2), ketika menyampaikan ringannya sanksi hukum bagi para pelaku pelanggaran di perairan Indonesia yang membuat terus meningkatnya kasus pelanggaran.

Keluhan itu dia sampaikan terkait kasus penangkapan kapal tanker Iran dan Panama di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, 24 Januari lalu.

Salah satu kapal yang disita oleh Bakamla RI, Minggu 24 Januari 2021. (Courtesy: Bakamla RI).
Salah satu kapal yang disita oleh Bakamla RI, Minggu 24 Januari 2021. (Courtesy: Bakamla RI).

Ketika ditangkap, kapal tanker MT Horse berbendera Iran sedang memindahkan minyak mentah ke kapal MT Freya berbendera Panama. Saat itu, MT Horse mengangkut minyak mentah sebanyak 284 ribu metrik ton senilai Rp1,8 triliun.

"Muatannya (senilai) Rp1,8 triliun, tapi sanksinya berapa Pak? Hanya Rp 200 juta (untuk masing-masing kapal) paling tinggi. Bayangin. Itu aturan kita sendiri," kata Aan.

Aan juga menjelaskan sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan oleh kapal tanker Iran dan Panama tersebut, yaitu menutup atau menyembunyikan identitas nama kapal di lambung dan buritan dengan kain, tidak mengibarkan bendera asal negara, melanggar hak lintas ALKI dan melakukan lego jangkar, mematikan AIS selama berada di perairan Indonesia, dan membuang limbah.

AIS atau automatic identification system adalah sistem pelacakan kapal otomatis yang memberi informasi tentang keadaan kapal, termasuk rincian posisi, waktu, haluan dan kecepatan kapal, demi kepentingan keselamatan pelayaran.

Pemerintah Indonesia lewat Peraturan Menteri Perhubungan No.7/2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia mengharuskan pemasangan dan pengaktifan AIS ini bagi setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Bakamla: Sanksi Hukum Pelaku Pelanggaran di Laut Terlalu Ringan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:37 0:00

Di samping itu, lanjut Aan, aparat Bakamla juga menemukan enam pucuk senjata di dalam kapal tanker Iran, yakni satu senapan runduk, tiga senapan serbu jenis AK-47, dan dua pistol.

Bakamla Minta Perluas Kewenangannya

Menurut Aan, sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2014, Bakamla hanya punya kewenangan berpatroli, menangkap, dan memeriksa para tersangka sebelum diserahkan kepada penyidik. Aan meminta kepada Komisi DPR agar dalam RUU Keamanan Laut Bakamla diberi kewenangan sebagai penyidik di laut.

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. menerima courtesy call Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., di Markas Besar Bakamla di Jakarta, 5 Juni 2020. (Bakamla RI/Indonesian Coast Guard).
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. menerima courtesy call Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., di Markas Besar Bakamla di Jakarta, 5 Juni 2020. (Bakamla RI/Indonesian Coast Guard).

"Intinya kewenangan sebagai penyidik di laut sehingga tidak tumpang tindih seperti sekarang dan kita lebih mudah untuk mengatasi permasalahan di laut. Terus terang saya hanya meriksa, nangkep, nyerahkan ke penyidik. Penyidik agak ogah-ogahan terus terang Pak. Tapi begitu saya laporin ke Menko (Mahfud MD), sudah bisa selesai," ujar Aan.

Anggota DPR Setuju Bakamla Jadi Penegak Hukum di Laut

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tubagus Hasanudin setuju jika dalam RUU Keamanan Laut nantinya Bakamla akan dijadikan sebagai penegak hukum di laut, berbeda dengan Angkatan Laut.

Tubagus Hasanudin di Jakarta, 7 April 2017. (Foto: dok).
Tubagus Hasanudin di Jakarta, 7 April 2017. (Foto: dok).

"Bakamla ini bukan Angkatan Laut tapi ini penegak hukum di laut yang tentu harus memiliki perangkat-perangkat yang cukup dalam menegakkan hukum. Kalau polisi bisa mengejar pakai mobil patroli yang baik, Bakamla juga jangan boleh kalah oleh para penyelundup yang lebih canggih. Berbicara penegakan hukum harus memberikan perlengkapan yang baik," tutur Hasanudin.

Menurut Anggota Komisi I lainnya Yan Permenas Mandenas, aturan hukum yang berat perlu segera dibuat agar membuat jera para pelanggar hukum di perairan Indonesia.

"Dengan adanya sebuah regulasi yang memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas-tugas Bakamla, saya yakin suatu saat nanti deteksi terhadap berbagai ancaman yang terjadi di laut ini bisa tertangani dengan baik," kata Yan Permeas.

Yan Permenas mendukung penambahan anggaran, personil, dan perlengkapan Bakamla untuk dapat memantau dan berpatroli semua perairan Indonesia dengan baik. Dia mencontohkan perairan Ambalat dan Papua sebagai daerah rawan pelanggaran hukum dan kejahatan. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG