Tautan-tautan Akses

Amnesty International: Vonis Hukuman Mati di Indonesia Melonjak Saat Pandemi


Sejumlah pengunjuk rasa menyalakan lilin dalam demo di depan istana kepresidenan untuk memprotes hukuman mati, Jakarta, 28 Juli 2016. (Foto: Bay Ismoyo/AFP)
Sejumlah pengunjuk rasa menyalakan lilin dalam demo di depan istana kepresidenan untuk memprotes hukuman mati, Jakarta, 28 Juli 2016. (Foto: Bay Ismoyo/AFP)

Amnesty International Indonesia mencatat ada sebanyak 117 vonis hukuman mati sepanjang 2020.

Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengatakan jumlah vonis hukuman mati terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Lembaga itu mencatat terdapat 117 vonis mati sepanjang 2020 saat terjadi pandemi COVID-19, melonjak dari 80 vonis pada 2019 dan 48 vonis pada 2018. Dari jumlah vonis mati pada 2020, 101 vonis dijatuhkan untuk kejahatan terkait narkotika dan 16 vonis untuk pembunuhan.

"Jumlah vonis mati pada 2020 ini juga rekor tertinggi vonis mati dalam setahun. Setidaknya selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dari awal pemerintahan terlihat presiden memerangi kejahatan terkait narkoba," jelas Ari Pramuditya dalam konferensi pers daring, Rabu (21/4/2021).

Ari menambahkan terdapat lima warga negara Malaysia yang divonis mati atas kejahatan narkotika. Empat perempuan warga Indonesia juga dijatuhi vonis mati dengan rincian dua orang karena pembunuhan dan dua orang karena narkotika.

Amnesty mencatat tren kenaikan vonis hukuman mati di Indonesia terus berlanjut pada 2021. Itu terlihat di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menjatuhkan vonis mati kepada 13 terdakwa sekaligus pada 6 April 2021.

Polisi tiba di pelabuhan Cilacap untuk menyeberang ke Pulau Nusakambangan, lokasi Lapas Nusakambangan, lapas dengan penjagaan paling ketat di Indonesia, 25 Juli 2016. (Foto: AFP)
Polisi tiba di pelabuhan Cilacap untuk menyeberang ke Pulau Nusakambangan, lokasi Lapas Nusakambangan, lapas dengan penjagaan paling ketat di Indonesia, 25 Juli 2016. (Foto: AFP)

Menurut Ari, kenaikan vonis mati di Indonesia berbanding terbalik dengan tren global dan regional yang menurun dibandingkan tahun lalu. Jumlah vonis mati sedunia turun menjadi 1.477 pada 2020, dari jumlah vonis mati pada 2019 yang mencapai 2.307. Sementara di Asia-Pasifik turun lebih dari setengah menjadi 517 dari 1.227 pada tahun sebelumnya.

"Amnesty merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk meresmikan moratorium dan menerapkan komutasi bagi terpidana mati," tambah Ari.

Amnesty menyoroti klaim efek jera dari sejumlah pejabat di Indonesia untuk membenarkan penggunaan hukuman mati. Padahal, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia telah mengatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung keyakinan bahwa penggunaan hukuman mati membuat tingkat kejahatan menjadi lebih rendah.

Aktivis Migrant Care Anis Hidayah mengatakan mayoritas pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati adalah korban. Kata dia, hal ini membantah dugaan bahwa pekerja migran yang terancam hukuman mati adalah pelaku kriminal.

Data Kementerian Luar Negeri pada 2011-2017 menyebut terdapat 188 kasus WNI terancam hukuman mati dalam proses penanganan. Menurut Anis, 72 persen dari WNI yang terancam hukuman mati merupakan perempuan.

"Hampir semua kasus yang didampingi Migrant Care mereka yang terancam hukuman mati di luar negeri adalah korban kekerasan seksual oleh majikan," jelas Anis Hidayah.

Seorang aktivis memegang lilin dalam doa bersama di luar Istana President, untuk memprotes hukuman mati, 28 Juli 2016.
Seorang aktivis memegang lilin dalam doa bersama di luar Istana President, untuk memprotes hukuman mati, 28 Juli 2016.

Anis mendorong pemerintah Indonesia untuk meninggalkan praktik hukuman mati. Ia beralasan kebijakan hukuman mati di dalam negeri akan menyulitkan diplomasi Indonesia dalam membebaskan pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan Eddy Hiariej mengatakan hukuman mati masih menjadi pro kontra di masyarakat. Itu terlihat dalam pembahasan hukuman mati di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pilihan yang memungkinkan yaitu mencari jalan tengah hukuman mati yakni tetap memberlakukan vonis hukuman mati dan dapat diubah dalam perjalanannya.

"Selektif karena ada pedoman pemidanaan, tapi di sisi lain dibarengi dengan percobaan sepuluh tahun dengan catatan kalau terpidana berkelakuan baik diubah menjadi seumur hidup atau pidana sementara waktu,” kata Edward.

Kendati demikian, Eddy Hiariej mengamini pernyataan Migrant Care bahwa pemberlakuan hukuman mati di Indonesia menyulitkan diplomasi pembebasan pekerja migran Indonesia di luar negeri. [sm/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG