Tautan-tautan Akses

Aktivis Lingkungan Jatim Tuntut Pemerintah Reekspor Sampah Impor, Tegakkan Aturan


Tabloid dan botol plastik minuman asal Australia ditunjukkan petugas Bea Cukai di Terminal Petikemas Surabaya, 9 Juli 2019. (Foto: Petrus RiskiVOA)
Tabloid dan botol plastik minuman asal Australia ditunjukkan petugas Bea Cukai di Terminal Petikemas Surabaya, 9 Juli 2019. (Foto: Petrus RiskiVOA)

Sampah plastik masih menjadi perhatian serius masyarakat Jawa Timur. Sampah plastik impor yang masuk diduga akibat tidak ada pengawasan dan pelaksanaan aturan yang ada. Aktivis lingkungan mendesak pemerintah serius atasi sampah impor, termasuk dengan mengembalikan sampah plastik ke negara asal.

Masyarakat dan aktivis lingkungan di Jawa Timur mendesak pemerintah serius menangani sampah impor, yang disusupi sampah plastik serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Upaya reekspor atau pengembalian sampah impor ke negara asal diapresiasi oleh para aktivis lingkungan, namun mereka juga menyesalkan pengawasan dan penerapan aturan yang selama ini dinilai tidak dijalankan dengan baik.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation), Prigi Arisandi mengungkapkan, Bea Cukai sebagai otoritas yang menangani keluar masuknya barang dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Bea Cukai dianggap baru bertindak setelah maraknya pemberitaan sampah impor di media massa.

Dua dari 8 kontainer yang mendapat rekomendasi reekspor dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditunjukkan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, kepada media. (Foto: Petrus Riski/VOA)
Dua dari 8 kontainer yang mendapat rekomendasi reekspor dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditunjukkan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, kepada media. (Foto: Petrus Riski/VOA)

Menurut Prigi, selama sampah kertas impor masih masuk karegori jalur hijau, pemeriksaan oleh Bea Cukai dinilai hanya sebagai reaksi atas maraknya pemberitaan.

“Dalam metodenya itu kan ada sampling yang random, ada sampling 100 persen. Ya, seharusnya sih ada SOP yang jelas dari 1.000 itu berapa persen yang diperiksa, harus ada kejelasan,” kata Prigi, Kamis (11/7).

“Ini sebenarnya kan seperti mengikuti tren. Kita ramai-ramai kemudian mereka memeriksa, mereka menginvestigasi. Dan juga tidak menjadi kewajiban Bea Cukai karena kan selama ini masuk dalam kategori green line, ini ya suka-suka Bea Cukai, tidak menjadi kewajiban,” tambahnya.

Tidak adanya pengawasan menurut Prigi, bukan hanya dari Bea Cuka, melainkan juga dari Kementerian Perdagangan yang mengatur regulasinya. Prigi menyebut lembaga pemeriksa yang ditunjuk Kementerian perdagangan juga harus bertanggung jawab atas lolosnya sampah plastik impor ke Indonesia.

“Kementerian Perdagangan punya sendiri yang namanya Sucofindo, bagian inspeksi. Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Justru mereka inilah yang mengantisipasi di negara asal, di negara eksportir, di Amerika Serikat, di Kanada, Australia, mereka itu punya rekanan. Ya, mereka memang bekerja untuk menginspeksi kinerja eksportirnya, dan juga di pelabuhannya,” ujar Prigi.

Prigi mendesak pemerintah agar tegas menangani pelanggaran terkait impor kertas bekas dengan plastik sebagai ikutannya, termasuk dengan mencabut izin impor perusahaan yang terbukti melanggar peraturan. Presiden juga diminta mengeluarkan pernyataan Indonesia darurat sampah impor, serta mengeluarkan surat kepada negara-negara pengekspor sampah ke Indonesia agar tidak mengirim sampahnya ke Indonesia.

“Jadi, ada perusahaan-perusahaan yang selama ini mengimpor plastik kemudian dilarang. Ada indikasi kuat mereka menggunakan izin (impor) kertas, yang kemudian di dalamnya berisi plastik. Kenapa sih kita itu bermain curang? Karena tidak ada wasitnya,” kata Prigi.

“Permainan itu ada yang bermain curang karena tidak ada pengawasnya sehingga kita bisa main curang, atau pengawasnya bermain dengan pemain yang curang ini. Jadi indikasinya banyak. Indikasinya, satu, memang sanksinya tidak diimplementasikan. Selama ini meskipun sudah ketahuan banyak industri yang melakukan penyelundupan, tapi tidak satu pun industri yang disanksi, dicabut izin impornya,” tukas Prigi.

Petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menunjukkan sampah popok dan kemasan plastik yang jadi ikutan sampah kertas asal Australia, 9 Juli 2019 (Foto: Petrus Riski/VOA)
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menunjukkan sampah popok dan kemasan plastik yang jadi ikutan sampah kertas asal Australia, 9 Juli 2019 (Foto: Petrus Riski/VOA)

Hanie Ismail dari Komunitas Nol Sampah juga mendesak penerapan peraturan secara tegas, agar impor kertas tidak dijadikan sarana menyelundupkan sampah plastik serta limbah B3 lainnya.

“Ini sebenarnya regulasi itu harus benar-benar diterapkan. Nah, pemerintah harus bertindak tegas mengenai masalah ini. Ini bukan hanya Bea Cukai saja, tapi yang menerima impor itu juga harus ditindak. Sebenarnya yang di dalam perjanjiannya sudah tegas.Kalau misalkan kertas ya sudah kertas saja,” kata Hanie.

Sebelumnya Bea Cukai Tanjung Perak telah mereekspor 5 kontainer sampah ke Amerika Serikat pada awal Juni lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Basuki Suryanto mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan reekspor 8 kontainer sampah kertas bercampur plastik dan limbah B3 ke Australia setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sampah kertas itu terbukti terkontaminasi limbah plastik, B3 dan sampah popok. Sedangkan 38 kontainer sampah asal Amerika Serikat, dan 20 kontainer sampah asal Jerman sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari KLHK.

“Tiga perusahaan (sedang diperiksa), tentunya yang respons itu kan tergantung perusahaan yang bersangkutan, kapan dia mengajukan permohonan reekspornya, baru kita teliti. Kalau (menurut) kita sesuai ketentuan reekspor, ya kita reekspor, begitu saja. Baru (sampah kertas) Australia ada 8 kontainer yang kita tangani, rekomendasinya iya (reekspor),” kata Basuki. [pr/eh]

Recommended

XS
SM
MD
LG