Tautan-tautan Akses

Aktivis Kecam Pungutan Poligami di Lombok Timur


Para PNS pria di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, wajib membayar Rp 1 juta tiap melakukan poligami.
Para PNS pria di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, wajib membayar Rp 1 juta tiap melakukan poligami.

Aktivis hak-hak perempuan marah dengan aturan tersebut karena mendorong poligami dan bahwa pemerintah daerah mencari keuntungan dari praktik tersebut.

Kabupaten Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat mengeluarkan aturan yang mewajibkan pegawai negeri sipil laki-laki untuk membayar Rp 1 juta jika menikahi istri kedua, langkah yang dikecam oleh para aktivis sebagai praktik untuk mengambil keuntungan.

Para PNS pria di Indonesia sudah diwajibkan mendapatkan izin tertulis dari atasan mereka jika ingin menikahi istri kedua.

Tapi di Kabupaten Lombok Timur, mereka sekarang juga harus membayar retribusi pada pemerintah daerah berdasarkan peraturan baru yang diperkenalkan bulan lalu.

"Aturan tersebut dikeluarkan untuk membuat poligami lebih sulit bagi mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil," ujar Kharul Rizal, ketua DPRD lokal, yang mengesahkan aturan tersebut.

Para PNS pria wajib membayar retribusi tersebut untuk setiap pernikahan setelah pernikahan yang pertama.

Poligami secara teknis legal di Indonesia, dengan syarat suami mendaftarkan pernikahan-pernikahannya dan menerima izin dari istri-istri sebelumnya.

Para aktivis hak-hak perempuan marah dengan aturan tersebut, dengan mengatakan hal itu mendorong poligami dan bahwa pemerintah daerah mencari keuntungan dari praktik tersebut.

"Gila sampai poligami telah menjadi sumber pendapatan daerah," ujar Baiq Zulhiatina, direktur Solidaritas Perempuan cabang lokal.

Bupati Mohammed Ali bin Dahlan, yang mendorong ide tersebut, bersikeras langkah itu akan membantu masyarakat.

"Jika seorang pria harus menyumbang Rp 1 juta, itu untuk warga di sini bukan untuk saya. Itu donasi untuk pembangunan rakyat," ujarnya. (AFP)

Recommended

XS
SM
MD
LG