Tautan-tautan Akses

Pengamat: Jam Malam di Bandung Langgar Perda dan Harus Dicabut


Gedung bersejarah di kota Bandung.
Gedung bersejarah di kota Bandung.

Pengamat mengatakan aturan jam malam itu melanggar perda, dan mengganggu hajat hitup hingga 50 ribu warga kota Bandung.

Pemberlakuan jam malam, yang membatasi waktu operasi tempat hiburan malam hingga pukul 12 malam, di kota Bandung hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai, pemberlakuan aturan itu berlebihan dan harus dicabut. Pengamat Kepolisian dari Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, mengatakan aturan jam malam di Kota Bandung melanggar peraturan daerah atau Perda No. 7/2012 tentang Jam Operasi Tempat Hiburan Malam, yang menyatakan batas jam operasi tempat hiburan malam adalah pukul 3 pagi.

Muradi mengatakan, aturan pembatasan jam hiburan malam menyangkut hajat hidup 35 ribu hingga 50 ribu warga kota Bandung yang menggantungkan hidupnya di malam hari, seperti supir taksi, pedagang, dan pengusaha hiburan malam. Ia pun meminta supaya aturan jam malam itu dicabut, terlebih lagi karena kota Bandung tidak menganut hukum syariah.

“Aturan yang diberlakukan (harus memenuhi) tiga hal. Yang pertama tidak melanggar aturan yang ada, yang kedua soal kepatutan. Misalnya pemberlakuan pembatasan itu karena alasan-alasan misalnya (kondisi) mencekam atau konflik dan seterusnya. Dan yang ketiga itu tidak boleh melanggar HAM,” ujarnya pada akhir pekan lalu.

Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menyatakan pemberlakuan pembatasan jam malam tersebut adalah untuk mengurangi tindak kriminal dan menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman.

“Nanti kita akan rumuskan, karena ada beberapa masukan yang mungkin nanti dirumuskan oleh Pak Walikota. Tapi kita pun ingin Bandung ini aman, ingin Bandung ini tertib, ingin Bandung ini kondusif,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Mohammad Iriawan.

Walikota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, Peraturan Daerah atau Perda Kota Bandung masih memberlakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 3 dini hari.

Namun, pihaknya juga harus mengikuti ketentuan dari kepolisian, ujarnya, sehingga istilah yang diterapkan kepolisian bukanlah jam malam, melainkan rekomendasi tutupnya jam hiburan malam.

Dalam hal ini, tempat hiburan malam tetap bisa membuka bisnisnya pada malam hari, hanya saja durasinya yang dibatasi. Jika sebelumnya tempat hiburan malam beroperasi mulai pukul 10 malam hingga pukul 3 pagi, maka saat ini jam operasionalnya dimajukan jadi pukul 7 malam dan harus tutup pada pukul 12 malam.

“Memang pergeseran cara ini yang masih menjadi polemik di masyarakat. Karena ‘kan setiap kota punya kesepakatan sendiri. Perda kami masih tetap sampai jam 3. Hanya karena faktor keamanan, masak kita nggak mengikuti rekomendasi polisi juga kan,” ujarnya.

Ridwan berjanji nantinya akan melakukan evaluasi bersama pihak kepolisian untuk melihat sejauh mana efektivitas aturan ini di masyarakat, apakah akan terus diberlakukan atau kembali ke aturan perda kota Bandung.

Recommended

XS
SM
MD
LG