Kasus Dugaan Pelecehan di KPI, Komnas HAM Temukan Tiga Bentuk Pelanggaran Hak Asasi

Seorang aktivis membawa spanduk bertuliskan "Stop Bullying". (Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin)

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan adanya pelanggaran hak asasi terhadap korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya menemukan tiga bentuk pelanggaran HAM dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS pegawai KPI Pusat. MS diduga menjadi korban perundungan hingga pelecehan seksual yang dilakukan rekan kerjanya di KPI Pusat. Pelanggaran HAM pertama yang dialami MS terkait dengan hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan, serta perlakuan tidak layak.

"Jadi kalau kita bicara HAM ini tentang harkat martabat manusia. Adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi kepada MS terutama penelanjangan, dan pencoretan buah zakar adalah bentuk tindakan merendahkan harkat martabat manusia," kata Beka saat konferensi pers, Senin (29/11).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto: VOA/Sasmito)

Beka mengatakan akibat dari peristiwa dugaan perundungan dan pelecehan seksual itu MS mengalami trauma, dan stres. Hal tersebut berdampak terhadap kesehatan fisik MS serta hubungan rumah tangganya.

"Selain itu MS juga mengalami berbagai perundungan dari rekannya baik secara fisik maupun verbal," ujarnya.

Kemudian, temuan kedua Komnas HAM menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi terutama terbebas ancaman, kekerasan, dan perlakuan tidak layak yang dialami MS.

BACA JUGA: Dampingi Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual ke Polisi, Komisioner KPI: “Kami Bersama Korban”

"Itu sudah diatur dalam Undang-Undang 1945 Pasal 28 G, Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ucap Beka.

Bukan hanya itu, perundungan dan pelecehan yang dialami MS juga menunjukkan bahwa lingkungan kerja di KPI tidak aman, intimidatif, dan tak penuh penghormatan. Hal itu bisa dilihat dari tindakan MS yang kerap keluar ruangan untuk menghilangkan rasa tidak nyaman dari potensi perundungan lainnya.

"Situasi dan kondisi yang dialami MS menunjukkan bahwa terjadinya pelanggaran HAM untuk bekerja serta memiliki tempat kerja adil serta aman," ungkap Beka.

Aktivis perempuan dari gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan dalam demo di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memprotes pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di kampus-kampus, Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)

Temuan pelanggaran selanjutnya yang dialami MS yakni hak atas kesehatan fisik dan mental. Dampak kerugian yang dialami MS akibat perundungan dan pelecehan seksual ditemukan tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran HAM atas standar kesehatan fisik serta mental.

"Perundungan dan pelecehan seksual telah mengubah pola mental, menimbulkan perasaan stres serta trauma berat kepada MS. Korban kerap teringat peristiwa pelecehan dan menyebabkan emosinya tidak stabil," kata Beka.

Rekomendasi

Komnas HAM juga merekomendasikan agar KPI Pusat memberikan dukungan kepada MS baik secara moril maupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban. KPI juga diminta untuk kooperatif dengan kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum.

"Memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Mengeluarkan kebijakan yang melarang perundungan, pelecehan, kekerasan di lingkungan KPI Pusat. Membuat pedoman pencegahan serta pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan, di lingkungan KPI Pusat," jelas Beka.

BACA JUGA: Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual: Media atau Masyarakat yang Sakit?

Masih kata Beka, agar tindakan pelecehan dan perundungan tak lagi terjadi. KPI harus memberikan edukasi secara berkala kepada pegawainya terkait pemahaman pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan pelecehan serta kekerasan.

"Membuat sistem pemantauan dan pelaporan yang komprehensif terhadap tindakan perundungan dan pelecehan di tempat kerja," pungkasnya.

Aktivis perempuan dari gerakan anti kekerasan memegang spanduk bertuliskan "Memberantas Kekerasan Seksual? Pasti Ada Jalan!" (Foto: AFP/Adek Berry)

Gangguan Stress Pasca Trauma

Sementara, tim penyelidik ahli Komnas HAM, Zoya Amirin, mengatakan akibat perundungan dan pelecehan seksual itu MS mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD). Bahkan selama ini untuk mengatasi ketakutannya terhadap intimidasi rekan-rekan sesama pegawai KPI, MS selalu berusaha untuk bekerja di luar jam kerja.

"Jadi dia (MS) datang selalu lebih pagi daripada teman-temannya. Menyelesaikan semua pekerjaannya ketika teman-temannya datang dia akan kabur ke musala. Termasuk jam istirahat dia usahakan tidak berada di kantor," ucapnya.

Tanggapan KPI

Sementara, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyiapkan pernyataan resmi terkait temuan Komnas HAM dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut.

"Besok akan kami sampaikan secara virtual," katanya saat dihubungi VOA.

BACA JUGA: Komnas HAM Dalami Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan KPI

Kasus dugaan perundungan yang dialami MS pertama kali terjadi pada 2012-2014. Saat itu MS merupakan pegawai KPI Pusat bagian visual data. Beberapa pegawai di KPI saat itu mulai merundung MS. Kemudian, pelecehan seksual terhadap MS terjadi pada 2015. Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi sekitar pukul 12.00-13.00 WIB saat sedang istirahat kerja.

Rentetan tindakan itu terus dialami MS, bahkan pada 2017 di mana saat dirinya sedang tidur dia diceburkan ke kolam renang oleh dua terduga pelaku. Lalu, pada 2019 salah satu terduga pelaku pernah membuang tas MS ke luar ruangan dan menyingkirkan kursi kerjanya.

BACA JUGA: Korban Kekerasan di KPI Minta Warganet Tidak Berkomentar Negatif

Ada juga terduga pelaku memukul kepala MS dan menyampaikan kalimat yang tidak pantas kepada korban. Akibat perundungan yang berulang kali, MS mengalami stres berat terutama pascapelecehan seksual pada 2015 sampai sekarang. Tindakan itu bukan hanya berdampak terhadap relasi kerja, tapi juga berpengaruh ke hubungan antara suami dan istri di rumah MS serta dengan keluarganya.

MS sebelumnya telah mencoba melaporkan perundungan, pelecehan seksual, hingga kekerasan yang dialaminya kepada polisi sebanyak dua kali. Pada 2019 laporannya tidak direspons karena MS tak membawa barang bukti dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian, pada 2020 MS melapor lagi ke Polsek Gambir dan disarankan untuk mengadukan ke atasan terlebih dahulu. Padahal saat itu MS telah membawa sejumlah hasil pemeriksaaan dari Puskesmas Taman Sari. [aa/em]

Your browser doesn’t support HTML5

Kasus Dugaan Pelecehan di KPI, Komnas HAM Temukan 3 Bentuk Pelanggaran HAM