Tautan-tautan Akses

Menaker Berkomitmen Lindungi Pekerja dari Kekerasan di Dunia Kerja


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: kemnaker)

Kementerian Tenaga Kerja sedang menyusun Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang akan mengatur tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja merugikan pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja yang menjadi korban akan berdampak terhadap fisik dan mental. Sedangkan bagi pengusaha, produktivitas usaha akan menurun karena dampak yang dialami pekerja.

Kata Ida Fauziah, pemerintah sedang mengkaji substansi dari konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Di sisi lain, kata dia, kementerian juga sedang menyusun regulasi yang sejalan dengan konvensi ILO tersebut.

"Saya ingin menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dan memberikan rasa aman dari kekerasan dan pelecehan melalui kebijakan yang pada substansinya sejalan dengan konvensi ILO nomor 190," jelas Ida Fauziah dalam diskusi daring, Selasa (29/6/2021).

Pekerja pabrik sepatu berjalan pulang setelah pulang kerja, di kawasan industri Pasar Kemis di Tangerang 14 Agustus 2014. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Pekerja pabrik sepatu berjalan pulang setelah pulang kerja, di kawasan industri Pasar Kemis di Tangerang 14 Agustus 2014. (Foto: Reuters/Beawiharta)

Ida Fauziah menambahkan regulasi yang sedang disusun bertujuan untuk melengkapi aturan perlindungan yang sudah ada. Menurut Ida, penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja bukan menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga serikat pekerja dan pengusaha. Karena itu, dibutuhkan komitmen bersama untuk menciptakan rasa aman bagi pekerja.

"Membangun komitmen perusahaan melalui perjanjian kerja bersama (PKB) dan peraturan perusahaan (PP) yang ada agar membuat kebijakan yang melarang kekerasan dalam pelecehan di tempat kerja," tambahnya.

DPR Dukung Kajian Pemerintah terhadap Konvensi ILO

Anggota Komisi IX DPR Aliyah Mustika Ilham mendukung kajian yang dilakukan pemerintah terhadap konvensi ILO tentang perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Namun, ia berpendapat kajian tersebut perlu dipercepat agar sejalan dengan pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan kekerasan Seksual di DPR.

Anggota Komisi IX DPR Aliyah Mustika Ilham. (Foto: VOA)
Anggota Komisi IX DPR Aliyah Mustika Ilham. (Foto: VOA)

"Saya mendukung disahkannya konvensi ILO 190 setop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Sehingga memberi perlindungan yang maksimal khususnya bagi perempuan mulai dari rumah, jalan hingga tempat kerja," tutur Aliyah.

Aliyah menambahkan pelecehan seksual masih terjadi di dunia kerja dalam empat dekade terakhir. Ia mengutip data Kementerian Perempuan (KPPPA) korban pelecehan seksual sebagian besar atau sekitar 77 persen berjenis kelamin perempuan. Ini senada dengan Catatan AKhir Tahun 2020 Komnas Perempuan yang menyebut kekerasan terhadap perempuan meningkat sekitar 720 persen dalam kurun waktu 12 tahun.

59 Organisasi Desak Ratifikasi Konvensi ILO

Setidaknya 59 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja mendesak pemerintah untuk meratifikasi konvensi ILO 190. Juru bicara Aliansi, Maria Emeninta mengatakan, sudah ada enam negara yang meratifikasi konvensi ILO tersebut. Di antaranya yaitu Fiji, Argentina, dan Equador.

Orang-orang membuat kano, proyek yang didukung oleh ILO di komunitas Meunasah Tuha dekat Banda Aceh. (Foto: PBB/ILO)
Orang-orang membuat kano, proyek yang didukung oleh ILO di komunitas Meunasah Tuha dekat Banda Aceh. (Foto: PBB/ILO)

"Selama ini Indonesia seringkali menjadi pengikut. Jadi mimpi kami di Aliansi, Indonesia bisa di garis terdepan yang mempromosikan komitmen untuk penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja," kata Maria Emeninta.

Maria menambahkan konvensi ILO 190 selaras dengan konstitusi Indonesia dan aturan turunannya. Semisal dengan UUD 1945 yang menjamin pekerjaan yang layak untuk warga negara dan hak atas kesempatan yang sama untuk mencapai persamaan. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG