Tautan-tautan Akses

Komnas HAM Dalami Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan KPI


Aktivis perempuan memegang spanduk bertuliskan "Memberantas Kekerasan Seksual? Pasti Ada Jalan!" saat protes pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di kampus-kampus, di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta pada 10 Februari 2020. (Foto: AFP/Adek Berry)
Aktivis perempuan memegang spanduk bertuliskan "Memberantas Kekerasan Seksual? Pasti Ada Jalan!" saat protes pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di kampus-kampus, di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta pada 10 Februari 2020. (Foto: AFP/Adek Berry)

Komnas HAM mendalami kasus pelecehan seksual dan dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dialami MS.

Komnas HAM telah memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polres Jakarta Pusat untuk menggali informasi terkait kasus pelecehan seksual dan dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan KPI yang dialami MS.

Kendati demikian, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hanya perwakilan KPI yang datang memenuhi panggilan pada Rabu (15/9). Sementara Polres Jakarta Pusat tidak datang karena masih memerlukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

"Komnas HAM menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan kehadiran KPI dalam memberikan keterangan terkait peristiwa yang ada," tutur Beka kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9/2021).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto: VOA/Sasmito)
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto: VOA/Sasmito)


Beka menuturkan KPI yang diwakili diwakili oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi dan Kepala Sekretariat Umri menyerahkan data dan memberikan keterangan dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu. Data dan keterangan tersebut antara lain terkait dengan respon dan sikap resmi KPI mengenai kasus yang sedang berlangsung, mekanisme penanganan keluhan di internal KPI, serta langkah-langkah yang sudah dijalankan.

"Kita baru tahap mengumpulkan keterangan, belum menganalisa terhadap keterangan yang dikumpulkan. Kita tidak mau berspekulasi lebih jauh. Nanti bisa saja keterangan dari polisi berbeda lagi," tambahnya.

Sementara untuk Polres Jakarta Pusat, Komnas HAM menjadwalkan ulang agenda permintaan keterangan pada Rabu, 22 September 2021. Dengan demikian, sejauh ini Komnas HAM sudah mendapat keterangan dari KPI dan korban pelecehan seksual berinisial MS.


Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi mengatakan kedatangan KPI ke Komnas HAM merupakan bukti komitmen lembaganya menyelesaikan kasus pelecehan seksual dan perundungan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mulyo menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian. Termasuk soal kebenaran tentang informasi korban pernah melapor ke Komisioner KPI dan bukti-bukti yang dimiliki korban.

"Kami tidak ingin ada sesuatu hal yang mungkin menghambat. Jadi proses kepolisian kami serahkan semuanya agar berjalan sebagaimana mestinya. Kami diundang Komnas Ham juga kami hadir sebagai satu bentuk komitmen kami," tutur Mulyo.

Mulyo menambahkan KPI juga tidak ingin dinilai melakukan intervensi dalam kasus ini sehingga surat menyurat dari kepolisian langsung ditujukan kepada alamat korban MS.

Kuasa Hukum Korban Kumpulkan Bukti

Kuasa hukum MS, Mehbob mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti kasus pelecehan dan perundungan untuk memperkuat laporan di kepolisian. Bukti tersebut diperoleh dari RS Pelni dan RS Sumber Waras, dan psikolog. Salah satunya yaitu bukti yang menegaskan MS mengalami trauma atau PTSD (Post Traumatic Stress Disorder).

"Karena kalau diminta menghadirkan saksi, kita tidak bisa. Kejadian itu terjadi di suatu ruangan, yang mana patut diduga (diisi oleh para) terlapor semua. Mana mungkin ada yang mau," jelas Mehbob kepada VOA, pada Rabu (15/9) malam.

Kendati demikian, Mehbob menambahkan aparat dapat meminta keterangan dari kepala bagian yang menerima pengaduan dari MS untuk mendalami kasus. Selain itu, aparat dan KPI juga dapat menelusuri kemungkinan adanya saksi ketika MS mengalami kekerasan di tempat terbuka seperti kolam renang.

"Mudah-mudahan Komnas HAM bisa mengeluarkan rekomendasi untuk menegakkan dan mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan," tambahnya.

Komnas HAM Dalami Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan KPI
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:27 0:00


MS yang merupakan pegawai KPI mengaku mengalami kekerasan sejak ia bekerja di KPI pada 2011 hingga 2019 oleh sejumlah orang secara sistematis. Ia menyebut dengan lengkap nama dan jabatan terduga pelaku yang selama bertahun-tahun melakukan kejahatan itu. MS mengaku menderita secara fisik dan mental sehingga berulang kali jatuh sakit, dan berobat ke beberapa klinik kesehatan dan rumah sakit.

MS sebelumnya sudah berusaha melakukan berbagai macam upaya, termasuk melaporkan kekerasan yang terjadi kepada polisi. Namun, hasilnya nihil karena polisi menganggap apa yang terjadi sebaiknya diurus secara internal di lingkungan kantor. (sm/em)

Recommended

XS
SM
MD
LG