Tautan-tautan Akses

Warga Singapura Dihukum di Amerika


Pengadilan AS memvonis warganegara Singapura, Lim Yong Nam dengan hukuman 40 bulan penjara (foto: ilustrasi).
Pengadilan AS memvonis warganegara Singapura, Lim Yong Nam dengan hukuman 40 bulan penjara (foto: ilustrasi).

Warganegara Singapura Lim Yong Nam dijatuhi hukuman 40 bulan penjara di Amerika karena mengekspor ribuan modula frekuensi radio buatan Amerika ke Iran. Paling tidak 14 di antaranya kemudian didapati pada bom rakitan yang tidak meledak di Irak.

Pria yang juga dikenal dengan nama Steven Lim umur 43 tahun itu mengaku bersalah pada bulan Desember mengekspor secara gelap modula itu dari Singapura ke Iran. Departemen Kehakiman Amerika menerangkan, Lim bersama sejawatnya mengaku bahwa mereka tahu mengekspor barang asli asal Amerika ke Iran adalah bertentangan dengan undang-undang Amerika.

Modula itu dibuat oleh sebuah perusahaan berbasis di Minnesota dan mempunyai banyak kegunaan komersial termasuk untuk jaringan yang menghubungkan komputer dengan mesin cetak di perkantoran.

Pada tahun 2008 dan 2009 pasukan koalisi di Irak menemukan banyak modula buatan perusahaan di Minnesota itu dipergunakan sebagai bagian dari pemicu jarak jauh bagi bom rakitan yang menjadi penyebab utama pasukan Amerika menderita korban di medan tempur di Irak.

Menurut Departemen Kehakiman Amerika, Lim Yong Nam diekstradisi ke Amerika tahun 2016 dari Indonesia di mana ia ditahan sejak 2014 sekaitan dengan permintaan ekstradisi dari Amerika. [my/al]

XS
SM
MD
LG