Tautan-tautan Akses

Warga Inggris Dipenjara Karena Langgar Perintah Karantina di Singapura


WN Inggris Skea Nigel dan rekannya Agatha Maghesh Eyamalai tiba di Pengadilan Negara untuk sidang setelah melanggar peraturan karantina COVID-19 di Singapura 15 Februari 2021. (Foto: REUTERS / Edgar Su)
WN Inggris Skea Nigel dan rekannya Agatha Maghesh Eyamalai tiba di Pengadilan Negara untuk sidang setelah melanggar peraturan karantina COVID-19 di Singapura 15 Februari 2021. (Foto: REUTERS / Edgar Su)

Seorang warga negara Inggris dijatuhi hukuman dua minggu penjara dan denda 1.000 dolar Singapura (sekitar Rp10,76 juta), Jumat (26/2), karena melanggar perintah karantina virus corona di Singapura.

Nigel Skea adalah orang Inggris pertama yang dipenjara karena melanggar aturan penanggulangan virus corona di negara kota itu. Beberapa lainnya hanya dicabut izin kerja mereka dan diperintahkan membayar denda.

Skea meninggalkan kamarnya di The Ritz-Carlton, Millenia, Singapura, pada tiga kesempatan September lalu, menurut dokumen gugatan. Ia dilaporkan juga sering tidak mengenakan masker.

Pada salah satu kesempatan, ia menaiki tangga darurat dan memasuki kamar yang telah dipesan oleh tunangannya yang warga Singapura. Mereka menghabiskan sembilan jam bersama.

Skea, yang mengaku bersalah atas dua tuduhan pelanggaran aturan, tiba di Pengadilan Negara pada hari Jumat (26/2) bersama Agatha Maghesh Eyamalai, yang kini telah dinikahinya.

Eyamalai mengaku bersalah atas satu tuduhan membantu Skea. Ia dijatuhi hukuman seminggu penjara.

Hakim distrik Jasvender Kaur mengatakan hukuman itu dimaksudkan untuk mengirim “pesan yang jelas'' bahwa pembatasan-pembatasan terkait penanggulangan wabah virus corona harus diikuti.

Sebagian besar pelancong harus tinggal di kamar hotel yang ditentukan atau di rumah selama 14 hari setelah tiba di Singapura di bawah aturan karantina virus corona. Mereka menerima makanan dan secara teratur memeriksa suhu tubuh mereka.

“Setiap contoh ketidakpatuhan merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat, '' kata Kaur.

Skea dan Eyamalai saling pandang saat hukuman dijatuhkan.

Pengacara pembela Dhillon Surinder Singh mengatakan bahwa kliennya memiliki perasaan campur aduk tentang hukuman mereka, tetapi tidak akan mengajukan banding.

“Mereka ingin menyelesaikan masalah ini dan ingin pulang sesegera mungkin, '' kata Singh kepada wartawan.

Pasangan itu menghadapi hukuman hingga enam tahun penjara dan denda 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp107,6 juta) untuk setiap dakwaan yang diajukan. [ab/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG