Tautan-tautan Akses

Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa Jenazah Pasien Corona 


Seorang polisi mengenakan pakaian hazmat menyemprotkan disinfektan di sebuah masjid untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di Banda Aceh, Aceh, 20 Maret 2020. (Foto: Antara via Reuters)
Seorang polisi mengenakan pakaian hazmat menyemprotkan disinfektan di sebuah masjid untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di Banda Aceh, Aceh, 20 Maret 2020. (Foto: Antara via Reuters)

Wakil Presiden Maruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang pemandian jenazah pasien virus corona atau COVID-19.

Wakil Presiden Maruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat sejumlah fatwa untuk mengantisipasi kerumitan penanganan pasien virus corona (COVID-19).

Adapun fatwa yang diminta yaitu fatwa tentang tidak perlunya pemandian jenazah pasien virus corona dan fatwa ibadah salat tanpa wudu atau tayamum dalam kondisi tertentu. Menurut Maruf, fatwa tentang jenazah pasien virus corona dibutuhkan untuk mengantisipasi sulitnya pemakaman jenazah.

Sedangkan fatwa ibadah salat tanpa wudu atau tayamum dibutuhkan bagi petugas medis yang bekerja dengan memakai alat pelindung diri lebih dari 8 jam saat merawat pasien virus corona. Harapannya dengan fatwa tersebut, petugas medis yang muslim dapat tetap ibadah tanpa melepas alat pelindung diri.

Wakil Presiden Maruf Amin saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Senin, 23 Maret 2020. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)
Wakil Presiden Maruf Amin saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Senin, 23 Maret 2020. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

"Untuk mengantisipasi ke depan, jenazah pasien corona karena misalnya kurang petugas medisnya atau situasi yang tidak memungkinkan. Kemungkinan untuk tidak dimandikan, kami minta MUI atau ormas Islam membuat fatwa, sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," jelas Ma'ruf Amin saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Senin (23/3/2020).

Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa Jenazah Pasien Corona
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:47 0:00

Maruf juga meminta para pemimpin agama agar mematuhi seruan-seruan yang dikeluarkan pemerintah. Apalagi, kata dia, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa tentang salat Jumat dan pembatasan kegiatan keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.

Ia juga meminta gugus tugas penanganan COVID-19 yang telah terbentuk di 21 provinsi untuk mensosialisasikan pentingnya menjaga jarak untuk mencegah penularan COVID-19, serta menyiapkan alat tes cepat dan alat pelindung diri bagi tenaga medis.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan lembaganya sedang membahas fatwa yang diminta Wakil Presiden Maruf Amin. Kendati demikian, ia tidak dapat memastikan kapan fatwa tersebut akan selesai pembahasannya.

"Iya saat ini sedang dibahas," tutur Asrorun singkat.

Kepala Pusdatin dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo. (Foto: BNPB)
Kepala Pusdatin dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo. (Foto: BNPB)

Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo menjelaskan, sebanyak 100 ribu alat pelindung diri (APD) sedang didistribusikan ke beberapa wilayah dengan skala prioritas.

Sebanyak 40 ribu unit APD telah disalurkan ke DKI Jakarta pada Minggu (22/3) malam. Kemudian sebanyak 25 ribu unit APD diterbangkan menuju Semarang, DI Yogyakarta, Surabaya dan Bali pada hari ini Senin (23/3) dari Bandung.

"Selanjutnya sebanyak 25 ribu unit APD didistribusikan untuk wilayah Jawa Barat, Bogor dan Banten. Sedangkan 10 ribu unit APD akan disimpan sebagai cadangan," jelas Agus melalui keterangan tertulis pada Senin (23/3/2020).

Agus mengatakan APD tersebut nantinya akan diterima Komando Daerah Militer sebagai Gugus Tugas Daerah, untuk selanjutnya didistribusikan ke daerah-daerah yang membutuhkan. [sm/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG