Tautan-tautan Akses

Wali Kota New York Keluarkan Aturan Bisnis Airbnb


Para pendukung Airbnb dalam unjuk rasa sebelum sidang dengar pendapat di Balai Kota, di New York, 20 Januari 2015.
Para pendukung Airbnb dalam unjuk rasa sebelum sidang dengar pendapat di Balai Kota, di New York, 20 Januari 2015.

Wali Kota New York, Senin (6/8), menandatangani undang-undang yang memaksa bisnis penyewaan-rumah seperti Airbnb untuk mengungkap informasi tentang tuan rumah dan mengenakan denda besar bagi mereka yang melanggar.

Ibu kota keuangan Amerika itu menambah deretan panjang kota-kota yang mengawasi Airbnb di tengah-tengah reaksi global yang menentang perusahaan baru dengan basis "berbagi ekonomi" karena dinilai mengganggu industri tradisional.

Pendukung undang-undang New York, yang akan diberlakukan dalam 180 hari mendatang, berpendapat undang-undang itu akan memperketat penyewaan jangka pendek ilegal. Menurut para pendukung, bisnis tersebut menaikkan harga sewa dan membuat harga rumah semakin tidak terjangkau.

Airbnb menuduh lobi hotel yang kuat di kota itu mempromosikan undang-undang itu, dan menyatakan, mayoritas pengguna adalah penduduk New York sendiri yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup dengan menyewakan kamar di rumah mereka.

Undang-undang itu mengharuskan platform penyewaan jangka pendek untuk melaporkan data transaksi kepada otoritas kota dan menerapkan denda $1.500 untuk setiap penawaran, per bulan, bila ada laporan yang tidak akurat.

Josh Meltzer, kepala kebijakan Airbnb untuk Amerika timur laut, mengatakan "banyak pemilik rumah yang bertanggung jawab saat ini menghadapi pengawasan yang agresif dan tidak terkendali, dan khawatir akan apa yang akan terjadi dengan adanya undang-undang baru ini."

New York adalah pasar terbesar bagi situs penyewaan Airbnb di Amerika. [ka]

XS
SM
MD
LG