Tautan-tautan Akses

Salahgunakan Dominasi Mesin Pencarinya, UE Denda Google Rp 37 Triliun


Margrethe Vestager, regulator antimonopoli terkemuka Eropa mengumumkan denda besar-besaran terhadap raksasa teknologi Google (27/6).
Margrethe Vestager, regulator antimonopoli terkemuka Eropa mengumumkan denda besar-besaran terhadap raksasa teknologi Google (27/6).

Regulator Eropa mendenda Google dengan rekor 2,42 miliar euro (hampir Rp 37 Triliun) karena dinilai menyalahgunakan dominasinya pada pasar pencarian online dalam kasus yang bisa menjadi peluang bagi Eropa untuk mengekang pengaruh perusahaan di benua tersebut.

Keputusan tersebut diumumkan pada hari Selasa (27/6) oleh Komisi Eropa yang menghukum Google, karena dianggap secara tidak adil merekomendasikan belanja onlinenya sendiri dalam hasil pencariannya.

Komisi Eropa juga melakukan setidaknya dua penyelidikan lainnya dalam praktik bisnis perusahaan yang dapat memaksa Google untuk membuat lebih banyak perubahan kebijakan, karena telah menggabungkan layanan pada perangkat mobil dan menjual iklan digital.

Meski begitu, tindakan keras oleh Komisi Eropa tidak akan mempengaruhi produk Google di Amerika atau di tempat lainnya. Namun, putusan itu bisa memberi kesempatan pihak berwenang di negara lain untuk membandingkan bagaimana tarif konsumen saat raksasa teknologi itu beroperasi di bawah pengawasan ketat seperti di Eropa, dibandingkan dengan operasi Google di tempat lain yang tidak dibatasi oleh aturan tertentu.

Denda Komisi Eropa itu segera memicu perdebatan apakah regulator Eropa mengambil langkah hati-hati untuk mempertahankan iklim kompetisi, atau justru telah melampaui batas mereka untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan yang telah dijauhi oleh konsumen akibat banyaknya alternatif yang ditawarkan oleh mesin pencari Google.

Namun, Margrethe Vestager, regulator antimonopoli terkemuka Eropa, mengatakan bahwa penyelidikan hampir tujuh tahun yang dilakukan lembaganya secara tidak diragukan lagi menyimpulkan bahwa harus dilakukan langkah untuk mengendalikan dominasi Google.

"Apa yang Google lakukan adalah ilegal berdasarkan peraturan antimonopoli Uni Eropa. Ini (praktik bisnis Google) telah menghalangi perusahaan lain kesempatan untuk bersaing dan melakukan inovasi. Dan yang paling penting, ini menghalangi konsumen Eropa untuk memilih layanan asli dan manfaat penuh dari inovasi," tandas Vestager kepada wartawan di Brussels, Selasa.

Denda Komisi Eropa tersebut adalah yang tertinggi yang pernah dikenakan di Eropa karena perilaku bisnis yang dinilai anti (menghalangi) persaingan, atau lebih dari dua kali lipat denda tertinggi sebelumnya sebesar 1,06 miliar euro yang dikenakan terhadap raksasa teknolohi produsen chip Intel pada tahun 2009.

Namun, denda itu tidak banyak berpengaruh terhadap keuangan Google. Perusahaan induk Alphabet Inc. memiliki lebih dari $92 miliar (82 miliar euro) secara tunai, termasuk hampir $ 56 miliar (50 miliar euro) di rekening di luar AS. [pp]

Recommended

XS
SM
MD
LG