Tautan-tautan Akses

Tukang Gigi Ilegal di Indonesia Lawan Larangan Praktik


Dokter gigi di tempat penampungan untuk tuna wisma di desa Seloharjo. (Foto: Dok)
Dokter gigi di tempat penampungan untuk tuna wisma di desa Seloharjo. (Foto: Dok)

Pemerintah melarang mereka beroperasi sejak 2011 karena banyak kasus kesakitan akibat praktik yang tidak higienis atau terlatih, namun para tukang gigi melawan.

Selama lebih dari 30 tahun, tukang gigi Edi Herman telah memperbaiki gigi warga Jakarta dari kursi lusuh di tokonya yang kecil, dan mengiklankan jasanya lewat poster besar bergambarkan barisan gigi cemerlang dan gusi merah darah.

Ia merupakan salah satu dari ribuan tukang gigi tak berizin berbiaya murah, dengan toko-toko kecil yang dapat ditemukan di gang-gang sempit dihimpit rumah-rumah di ibukota.

Namun setelah periode tahunan penuh kisah seram mengenai orang-orang yang menderita kerusakan gigi yang parah akibat praktik yang tidak higienis atau tidak terlatih, pemerintah telah melarang mereka beroperasi pada 2011.

Tapi tukang gigi tak berlisensi itu mengabaikan larangan tersebut.

Mereka mengajukan gugatan atas larangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi dan sekarang menuntut hak berpraktik.

“Kami menuntut diberi izin agar dapat beroperasi secara legal. Kami tidak akan pernah menyurutkan perjuangan kami,” ujar Dwi Waris Supriyono, ketua Asosiasi Tukang Gigi Mandiri.

Bagi Herman, 56, larangan tersebut akan menghancurkan mata pencariannya dan mencegahnya menjalankan usaha yang diwariskan padanya dan saudara-saudaranya oleh ayah mereka.

Menurut para tukang gigi ini, mereka hanyalah pilihan realistis bagi warga miskin yang ingin merawat giginya. Herman menarik biaya Rp 50.000 untuk membersihkan gigi, dan Rp 1.5 juta untuk memasang kawat gigi – empat sampai lima kali lebih murah dibandingkan dokter gigi berlisensi dan profesional.

Tukang gigi juga mudah ditemukan, dengan data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan ada sekitar 75.000 tukang gigi di Indonesia, dibandingkan dengan 35.000 dokter gigi.

Namun banyak keluhan dari pasien yang membuat Kementerian memberlakukan larangan. Pejabat senior Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo menuduh tukang gigi tak berizin ini membuat warga menghadapi risiko untuk kepentingan sendiri.

“Mereka tidak memiliki kualifikasi. Alat-alat yang dipakai belum dibersihkan atau disterilkan secara benar,” ujarnya.

Pada akhir 1980an, pemerintah membatasi pekerjaan mereka hanya untuk membuat gigi palsu. Namun aturan itu diabaikan dan mereka terus melakukan prosedur lain, sehingga pemerintah memberlakukan larangan penuh pada 2011.

Awal tahun ini, para tukang gigi ini mengajukan gugatan atas larangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian memutuskan bahwa aturan itu melanggar konstitusi dan bahwa setiap warga Indonesia berhak bekerja.

Dwi dari Asosiasi Tukang Gigi Mandiri mengatakan meski mereka tidak memiliki pelatihan yang cukup, tapi tukang gigi mengalami pengalaman pengalaman tahunan dan keahlian yang diteruskan dari generasi ke generasi.

“Generasi lebih awal mempelajari keahlian mereka dari orang China pada 1800an,” ujarnya.

Sekolah dokter gigi pertama baru ada pada 1928, ujarnya.

Asosiasi ini sekarang ingin para tukang gigi diberikan hak melakukan prosedur-prosedur seperti memasang mahkota atau menambal gigi, hal-hal yang memang sudah mereka lakukan.

Ada harapan bahwa setidaknya beberapa dari mereka dapat mencapai hal itu. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk memberikan tukang gigi lisensi bila berhasil lulus dari kursus pelatihan.

Namun Untung dari Kementerian Kesehatan memperkirakan hanya ada sedikit yang dapat mengambil kursus tersebut.

“Beberapa buta huruf dan banyak yang bahkan tidak lulus sekolah menengah,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria pendidikan tertentu yang diperbolehkan mengikuti kursus dan bahwa proses seleksinya “pada akhirnya akan menghapus mereka.”

Ia mengatakan rencana untuk menjamin semua warga Indonesia memiliki akses perawatan kesehatan, yang akan mulai digulirkan tahun depan, akan membantu memenuhi biaya dokter gigi profesional bagi mereka yang berpendapatan rendah.

Namun rencana itu baru akan berjalan secara penuh dalam beberapa tahun, yang berarti bahwa praktik tukang gigi sepertinya masih akan marak di Jakarta. (AFP)

Recommended

XS
SM
MD
LG