Tautan-tautan Akses

Tingkat Kematian Akibat Corona Tinggi, Pemerintah Akui Lambatnya Deteksi Dini


Para petugas medis mengambil sampel darah dalam lantatur tes cepat di tengah wabah virus corona (COVID-19) di Bandung, Jawa Barat, 4 April 2020. (Foto: Antara via Reuters)
Para petugas medis mengambil sampel darah dalam lantatur tes cepat di tengah wabah virus corona (COVID-19) di Bandung, Jawa Barat, 4 April 2020. (Foto: Antara via Reuters)

Pemerintah mengakui lambatnya penanganan wabah COVID-19 sehingga menyebabkan tingginya tingkat kematian.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, keterbatasan alat deteksi dini dan keterlambatan diagnostik yang menyebabkan tingkat kematian akibat virus corona di Tanah Air cukup tinggi pada saat ini. Pihaknya berusaha keras mengatasi hal ini.

“Kita berusaha meningkatkan kapasitas laboratorium dengan memperbanyak reagen PCR dan sumber daya manusia (SDM) untuk mendeteksi pasien yang terjangkit COVID-19,” ujarnya dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4).

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di BNPB, Prof. Wiku Adisasmito (dua dari kiri). (Foto: IG@wikuadisasmito)
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di BNPB, Prof. Wiku Adisasmito (dua dari kiri). (Foto: IG@wikuadisasmito)

Terkait reagen PCR, kata Wiku, memang pemerintah saat ini masih bergantung kepada reagen impor yang sulit untuk didapatkan. Oleh karena itu, pihaknya akan mencoba memproduksi sendiri reagen yang menjadi penunjang untuk deteksi dengan metode PCR.

Dia menjelaskan produksi sendiri reagen PCR dilakukan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi atau Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan sejumlah universitas.

“Saat ini sudah dalam tahap uji coba produksi pertama," ujarnya.

Juru Bicara penanganan kasus virus Corona Dr Achmad Yurianto mengakui sulitnya mendapatkan PCR pada masa pandemi ini, karena semua negara membutuhkannya. Meski begitu, perlahan namun pasti pihaknya secara bertahap sudah mendapatkan reagen yang akan didistribusikan kepada 43 laboratorium yang melakukan metode PCR tersebut.

“Pada 16 April kita sudah mendapatkan 10.000 tes, 19 April 50.000 tes, 21 April 21.300 tes, dan hari ini akan kita datangkan lagi 15.000 tes yang saat ini sedang dalam penerbangan dari Korea Selatan ke Jakarta. Kita berharap malam ini sudah tiba. Tanggal 24 April kita akan berharap 400.000 tes sudah bisa kita terima," ujar Yuri.

"Tugas selanjutnya setelah kita mendapatkan reagen ini adalah mendistribusikan ke seluruh laboratorium yang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan, sehingga pengujian sampel secara masif bisa kita lakukan. Sehingga PDP yang saat ini sedang dirawat, diberbagai rumah sakit bisa kita periksa. Termasuk pasien konfirmasi positif yang sedang dirawat bisa segera kita ikuti perkembangan laboratoriumnya,” imbuhnya.

Tingkat Kematian Akibat Corona Tinggi, Pemerintah Akui Lambatnya Deteksi Dini
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:13 0:00

Dalam kesempatan ini Yuri kembali menegaskan soal transparansi data COVID-19 yang sempat diragukan oleh beberapa pihak termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memanipulasi data. Sebisa mungkin, kata Yuri, pihaknya menampilkan data yang benar dan akurat kepada publik.

“Pemahaman ini perlu kita bangun bersama agar transparansi data bisa terwujud. Pemerintah tidak berkepentingan dan tidak mendapatkan keuntungan apapun dengan manipulasi data. justru sebaliknya akan merugikan dan mengacaukan seluruh kerja keras yang selama ini dilakukan bersama. Data kita bangun secara berjenjang dan terstruktur sejak tingkat Desa, Rumah Sakit, dinas kesehatan Kota, Kabupaten yang merupakan bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang kemudian diakumulasikan oleh dinas kesehatan Provinsi yang merupakan bagian dari Gugus tugas dan akhirnya sampai di tingkat Kemenkes yang merupakan bagian dari Gugus Tugas di tingkat nasional,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini ia kembali melaporkan penambahan kasus baru COVID-19. Pada Kamis (23/4) tercatat ada 357 kasus baru. Total kasus Corona di Tanah Air hingga hari Kamis (23/4) dikukuhkan menjadi 7.775.

Adapun 47 pasien sudah dinyatakan sembuh hari Kamis (23/4). Sehingga pasien yang sudah pulih sampai berita ini diturunkan mencapai 960.

Namun sebanyak 11 orang tidak mampu melawan virus ini. Jumlah kematian pun terus bergerak naik menjadi 647.

Sementara itu jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 195.948, dan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 18.283.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman pada masa pandemi ini. Pihaknya saat ini telah melakukan pelarangan sementara sarana transportasi umum, seperti transportasi darat, laut , udara dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan Jabodetabek atau wilayah lainnya yang telah ditetapkan PSBB.

“Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau bahan kebutuhan pokok, dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah,” jelas Adita.

Ia juga menjelaskan bahwa Kemenhub tidak melakukan penutupan jalan nasional atau jalan tol, namun yang dilakukan adalah pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Bagi masyarakat yang masih nekat mudik, pemerintah akan memberlakukan sanksi.

“Terkait sanksi bagi yang melanggar pada tahap awal penerapannya pemerintah akan menggunakan cara-cara persuasif, di mana pada tahap pertama yaitu pada 24 April hingga tujuh Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan kembali ke asal perjalanan. Sedangkan pada tahap kedua yaitu pada tanggal tujuan Mei-31 Mei, atau sampai berakhirnya peraturan yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku termasuk adanya denda,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, peraturan ini berlaku mulai 7 Mei hingga 31 Mei bagi transportasi darat; hingga 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut dan 1 Juni untuk transportasi udara.

“Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi COVID-19 di Indonesia. untuk itu kami meminta kepada seluruh anggota masyarakat untuk mematuhi aturan ini,” tuturnya. [gi/ab]

XS
SM
MD
LG