Tautan-tautan Akses

Tiga Pekerja China di Sulteng Ajukan Keluhan Kondisi Kerja ke Komnas HAM


Kantor Komnas HAM di Jakarta. (Foto: Sasmito)
Kantor Komnas HAM di Jakarta. (Foto: Sasmito)

Tiga pekerja China di sebuah kompleks industri nikel Indonesia di Sulawesi telah mengajukan pengaduan ke Komnas HAM mengenai kondisi tempat kerja mereka yang buruk, kata firma hukum yang mewakili mereka pada hari Jumat (24/2).

Para pekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di provinsi Sulawesi Tengah itu mengatakan mereka "menderita banyak kerugian fisik, psikologis, dan finansial sebagai manusia," menurut sebuah pernyataan dari firma hukum tersebut.

Indonesia berusaha mewujudkan ambisinya untuk mengembangkan kawasan Sulawesi Tengah sebagai pusat baterai kendaraan listrik regional karena cadangan nikelnya yang kaya.

Belasan kesepakatan senilai lebih dari $15 miliar telah ditandatangani dengan beberapa produsen baterai global termasuk Hyundai, LG dan Foxconn hanya dalam waktu tiga tahun. Perusahaan-perusahaan China adalah investor besar lainnya di kawasan itu.

Namun industri ini bukannya tanpa masalah. Bulan lalu, kerusuhan pecah di provinsi yang sama di pabrik peleburan nikel milik Jiangsu Delong Nickel Industry, sebuah perusahaan China, dan menewaskan dua orang, termasuk seorang warga negara China.

Firma Hukum AMAR, yang mewakili para pengadu, mengatakan bahwa para pekerja IMIP mengalami kondisi tempat kerja yang buruk, termasuk kurangnya peralatan keselamatan dan pernapasan yang memadai, jam kerja yang panjang dan tanpa istirahat, serta pemotongan gaji.

Paspor-paspor milik warga negara China yang bekerja di sana juga ditahan dan ada larangan untuk membentuk serikat, kata pernyataan itu.

Airlangga Julio dari firma hukum itu mengatakan, tiga pekerja China yang mengajukan pengaduan tersebut mengalami perlakuan seperti itu antara tahun 2020 dan 2022.

Uli Parulian Sihombing dari Komnas HAM mengatakan lembaganya yang tidak memiliki kewenangan menghukum, sedang mempelajari pengaduan dari para pekerja IMIP itu.

Para pekerja itu mendesak Komnas HAM untuk "memeriksa, mengusut, memantau pelanggaran HAM di IMIP, baik terhadap pekerja migran maupun terhadap pekerja Indonesia."

IMIP belum menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

IMIP, yang menganggap perusahaan nikel China Tsingshan Holding Group sebagai mitra terkemukanya, mempekerjakan sekitar 100.000 orang dan terbentang di kawasan seluas 2.000 hektar. Kawasan itu dilengkapi bandara, pabrik-pabrik pengolahan mineral, sebuah pelabuhan dan sebuah hotel untuk para pengunjung penting. [ab/lt]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG