Tautan-tautan Akses

Tersangka Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Hadapi Dakwaan Pembunuhan 50 Orang 


Brenton Tarrant, dikawal ketat saat hendak disidang di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019. (Foto: dok).
Brenton Tarrant, dikawal ketat saat hendak disidang di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019. (Foto: dok).

Brenton Harris Tarrant yang mengaku dirinya mendukung supremasi kulit putih dan dituduh melakukan penembakan massal bulan lalu terhadap dua masjid di Selandia Baru akan didakwa melakukan pembunuhan 50 orang.

Polisi menyatakan lelaki Australia berusia 28 tahun itu juga akan dikenai dakwaan percobaan pembunuhan terhadap 39 orang, pada waktu tampil untuk kedua kalinya di Pengadilan Tinggi di Christchurch, hari Jumat. Tarrant akan hadir di pengadilan melalui tautan video dari penjara dengan keamanan maksimum di Auckland. Ia tidak diminta mengajukan pembelaan dalam sidang hari Jumat.

Tarrant didakwa dengan tuduhan pembunuhan sewaktu ia ditangkap terkait serangan 15 Maret terhadap masjid al-Noor dan Linwood dengan menggunakan senapan serbu semiotomatis. Dalam pidato yang emosional hanya beberapa hari setelah pembantaian itu, Perdana Menteri Jacinda Ardern mendesak para anggota parlemen agar bergabung dengannya untuk tidak pernah menyebut nama Tarrant.

Ardern mengatakan ia adalah salah seorang dari 30 lebih penerima manifesto nasionalis kulit putih setebal 74 halaman yang dikirim Tarrant melalui email, sembilan menit sebelum Tarrant melancarkan serangan. Dalam manifesto itu, Tarrant dituduh mengecam Muslim dan menyebut para imigran sebagai “penjajah.” [uh]

XS
SM
MD
LG