Tautan-tautan Akses

Tak Terbukti Bersalah, Pengadilan Tinggi Singapura Vonis Bebas TKI Asal Jatim


Parti Liyani, pekerja migran asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang dituduh mencuri barang milik majikannya di Singapura, Jumat, 4 September 2020. (Courtesy: Humanitarian Organization for Migration Economics)
Parti Liyani, pekerja migran asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang dituduh mencuri barang milik majikannya di Singapura, Jumat, 4 September 2020. (Courtesy: Humanitarian Organization for Migration Economics)

Setelah empat tahun mencari keadilan di Singapura, akhirnya Parti Liyani, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur, terbebas dari tuduhan pencurian yang dituduhkan oleh majikannya. Pengadilan Tinggi setempat menyatakan Parti Liyani tak terbukti bersalah atas tuduhan pencurian.

Parti Liyani pekerja migran asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, akhirnya bisa bernapas lega setelah bandingnya diterima Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat (4/9) pagi waktu setempat. Parti Liyani dinyatakan bebas murni setelah mengajukan banding atas vonis hukuman 2,5 tahun penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Singapura terhadap dirinya.

Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan wanita itu tak bersalah dan bebas dari tuduhan pencurian yang dituduhkan oleh majikannya, Liew Mun Leong, yang diketahui merupakan pebisnis ternama di negara tersebut.

Kuasa hukum Parti Liyani, Anil Narain Balchandani, pengacara pro bono dari Red Lion Circle, mengatakan tuduhan pencurian yang dituduhkan kepada perempuan berusia 46 tahun itu tak dapat dibuktikan. Anil menilai kasus yang menjerat Parti Liyani ada unsur konspirasi lantaran pada persidangan saksi yang dihadirkan tak berkredibilitas.

"Ada konspirasi, dan proses pembuktian tidak sesuai prosedur," kata Anil, usai persidangan.

Sementara itu, Parti Liyani dalam rekaman video yang diterima VOA dari aktivis Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME), yayasan nirlaba yang peduli kepada pekerja migran di Singapura, mengaku bahagia karena perjuangannya selama empat tahun sejak divonis oleh Pengadilan Negeri Singapura pada 2016, berakhir manis. Parti Liyani dibebaskan dari semua tuduhan yang menjeratnya.

"Saya berpikir bahwa tidak mungkin akan menang dari tuduhan yang dituduhkan. Saya berpikir akan mendapat hukuman satu tahun atau lebih dari 26 bulan. Tapi hari ini saya benar-benar merasa begitu bahagia karena saya tidak dihukum dan bebas dari semua tuduhan," kata Parti Liyani.

Bukan tanpa alasan Parti Liyani mengajukan banding. Menurutnya, dia tidak puas atas vonis dari Pengadilan Negeri Singapura lantaran Parti Liyani tak pernah melakukan mencuri barang-barang milik majikannya.

Parti Liyani (kiri), bersama kuasa hukumnya, Anil Narain Balchandani dari Red Lion Circle, saat menuju Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat, 4 September 2020. (Courtesy: Humanitarian Organization for Migration Economics)
Parti Liyani (kiri), bersama kuasa hukumnya, Anil Narain Balchandani dari Red Lion Circle, saat menuju Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat, 4 September 2020. (Courtesy: Humanitarian Organization for Migration Economics)

"Tidak pernah putus asa karena harus memperjuangkan apa yang tidak saya lakukan. Saya berpesan untuk teman-teman lainnya. Kalau majikan memperlakukan seperti yang saya alami tolong jangan putus asa dan berjuanglah mendapatkan hak kita. Jangan putus asa dan tidak menyerah," ujarnya.

Parti Liyani sendiri telah menjadi TKI di Singapura sejak tahun 2007. Dalam rentang waktu sembilan tahun bekerja untuk Liew Mun Hong, Parti Liyani tak pernah dihadapkan dengan masalah apa pun.

Petaka menghampiri Parti Liyani saat Liew Mun Leong memintanya untuk bekerja di rumah Karl Liew (anak dari Liew Mun Leong). Namun, Parti Liyani menolak lantaran dirinya telah terdaftar secara resmi hanya bekerja untuk Liew Mun Leong dan bukan kepada anaknya.

Kemudian, pada 28 Oktober 2016, Parti Liyani dipecat lantaran tak mengindahkan permintaan dari majikannya itu. Lalu, dia diminta untuk mengemas barang-barangnya dalam waktu dua jam dan disuruh pulang ke Indonesia. Pada saat mengumpulkan barang miliknya, Parti Liyani dibantu oleh dua pekerja lain yang juga bekerja untuk keluarga Liew.

Parti Liyani pun pulang ke Indonesia, namun tidak bersama barang-barang miliknya yang telah dikemas. Lalu, Parti Liyani meminta agar majikannya mengirimkan barang-barang miliknya itu ke Indonesia. Namun, pada 29 Oktober 2016, keluarga Liew menuding barang-barang milik Parti Liyani yang dikemas dalam tiga kotak itu berisi narkotika dan bom, sehingga mereka membukanya.

Setelah membuka kotak itu, keluarga Liew menemukan sejumlah barang milik mereka. Lalu, pada 30 Oktober 2016, Parti Liyani dilaporkan ke polisi oleh Liew Mun Leong. Dia dituduh mencuri barang milik keluarga Liew seperti dua unit ponsel, jam tangan bekas, pakaian wanita, selimut, dan barang lainnya dengan total nilai mencapai Rp 340 juta. Kotak itu tidak pernah dikirim ke Indonesia dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat Parti Liyani.

Pada 2 Desember 2016, Parti Liyani kembali ke Singapura guna mencari pekerjaan baru. Namun, dia langsung ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Changi, Singapura. Kemudian, dia divonis 2,5 tahun penjara atas kasus tuduhan pencurian itu.

Namun Parti Liyani tak bergeming, dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Singapura. Selama proses hukum itu, Parti Liyani tinggal di tempat perlindungan dari yayasan HOME lantaran dia dilarang kembali ke Indonesia. [aa/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG