Tautan-tautan Akses

Survei LSI: Hampir 40 Persen Warga Menilai Korupsi Meningkat


Para pendukung KPK berpawai dengan menggunakan kardus bergambar petugas KPK menangkap koruptor di Malang, Jawa Timur, 23 Januari 2015. (Foto: AFP)
Para pendukung KPK berpawai dengan menggunakan kardus bergambar petugas KPK menangkap koruptor di Malang, Jawa Timur, 23 Januari 2015. (Foto: AFP)

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia ( LSI) menunjukkan 39,6 persen warga menilai bahwa tingkat korupsi dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan.

Persepsi publik terhadap tingkat korupsi dalam dua tahun terakhir masih tinggi. Ini terlihat dari hasil LSI yang menunjukkan 39,6 persen warga yang menilai bahwa tingkat korupsi dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan. Sementara 13,8 persen menyatakan menurun, 31,9 persen menyatakan tidak mengalami perubahan, dan 14,8 persen tidak berpendapat. Survei ini melibatkan 1.200 responden yang ditelepon pada 13-17 Oktober 2020 dengan tingkat kesalahan kurang lebih 2,9 persen.

"Poin yang dapat kita ambil adalah di masa pandemi pun, jumlah orang yang mengatakan bahwa korupsi meningkat masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang mengatakan menurun. Itu artinya persepsi masih negatif," jelas Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers online, Selasa (3/11/2020).

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat merilis hasil survei secara online, Selasa (3/11/2020). (Foto: VOA)
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat merilis hasil survei secara online, Selasa (3/11/2020). (Foto: VOA)

Djayadi Hanan menambahkan warga yang berpendapat korupsi meningkat tersebut tersebar merata di berbagai kelompok usia, pendidikan dan kelompok etnis. Namun, jika dilihat dari pilihan saat pemilihan presiden 2019, mereka yang menilai naik sebagian besar merupakan pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Survei ini juga menemukan adanya pungutan liar terhadap warga saat pandemi Covid-19 terkait layanan publik. Antara lain, sewaktu mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran. Kendati demikian, sebagian besar responden menilai pelayanan publik sudah cukup baik.

"Secara umum di setiap layanan yang diakses masyarakat, meskipun jumlah yang mengakses tidak banyak. Tapi mereka masih mengalami persoalan koruptif seperti meminta uang atau hadiah untuk melancarkan layanan yang diminta masyarakat," tambahnya.

Djayadi Hanan menilai pengakuan warga terkait pungutan liar pada masa pandemi ini perlu diperhatikan pemerintah. Apalagi, secara umum responden menilai kondisi ekonomi nasional saat ini buruk.

Grafis LSI.
Grafis LSI.

Menanggapi ini, Sosiologi Organisasi dari Universitas Indonesia Meuthia Ganie-Rochman mengatakan aparat penegak hukum perlu menyikapi serius persepsi publik terhadap masyarakat. Ditambah lagi, survei ini juga menemukan pengakuan responden tentang pungutan liar pada masa pandemi.

"Tantangan besar terutama bagi pimpinan kepolisian dan pemimpin politik untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam situasi yang tidak pasti," jelas Meuthia.

Meuthia memperkirakan potensi korupsi akan terjadi dalam penyaluran bantuan sosial pada masa pandemi Corona. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa korupsi juga dapat terjadi dalam pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan. Karena itu, ia mengusulkan pemerintah agar mengembangkan model akuntabilitas secara digital untuk mencegah korupsi pada masa pandemi.

Inspektur Jenderal Kementerian Sosial RI Dadang Iskandar. (Foto: VOA)
Inspektur Jenderal Kementerian Sosial RI Dadang Iskandar. (Foto: VOA)

Inspektur Jenderal Kementerian Sosial RI Dadang Iskandar mengapresiasi survei yang dilakukan LSI. Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti temuan survei tersebut, termasuk soal persepsi masyarakat terhadap korupsi.

"Ini menjadi acuan kepada kami khususnya Kemensos bagaimana bisa meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan publik ke masyarakat. Dan terkait persepsi korupsi juga, kami dari Inspektur Jenderal selalu mengantisipasi terhadap upaya kecurangan, tindakan korupsi di internal Kemensos dan masyarakat," jelas Dadang, Selasa (3/11/2020).

Dadang menambahkan kementeriannya juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga untuk mengantisipasi penyelewengan bantuan sosial. Di antaranya dengan kepolisian, kejaksaan dan KPK. [sm/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG