Tautan-tautan Akses

Sulteng Lakukan Pembatasan Perlintasan Barang dan Penumpang


Petugas dinas kesehatan kabupaten Poso melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap seorang warga di desa Mayoa, Pamona Selatan Kabupaten Poso yang berbatasan dengan provinsi Sulawesi Selatan, 26 Maret 2020. (Foto: Humas Pemkab Poso)
Petugas dinas kesehatan kabupaten Poso melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap seorang warga di desa Mayoa, Pamona Selatan Kabupaten Poso yang berbatasan dengan provinsi Sulawesi Selatan, 26 Maret 2020. (Foto: Humas Pemkab Poso)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberlakukan pembatasan perlintasan barang dan penumpang di perbatasan dengan provinsi lainnya di pulau Sulawesi. Setiap orang yang baru tiba diimbau untuk mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari. Warga juga diharapkan terus mengikuti anjuran pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona menyusul terdapatnya satu kasus positif corona di Palu yang diumumkan pada 26 Maret 2020.

Pusat Data dan Informasi Bencana (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan hingga Jumat sore, 27 Maret 2020, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) tersisa 39 orang dari jumlah 42 kasus. Sementara itu, dari 18 kasus pasien dalam pengawasan (PDP), lima kasus dinyatakan negatif dan satu kasus dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Dua belas kasus PDP lainnya masih dalam proses pemeriksaan laboratorium.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Haris Kariming, Jumat (27/3) kepada VOA mengatakan pasien positif corona yang telah diumumkan sehari sebelumnya itu diidentifikasi sebagai pasien 04 yang kini dalam perawatan di ruang isolasi RSUD Undata Palu.

“PDP yang berstatus positif itu adalah pasien dengan nomor nol empat. Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah saat ini tetap mengisolasi pasien tersebut dengan menjalankan SOP penanganan pencegahan virus corona atau COVID-19,” jelas Haris Kariming.

Masyarakat Sulawesi Tengah, menurut Haris, diimbau untuk tidak panik dengan adanya satu kasus positif corona dan selalu mengikuti anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

“Imbauan pemerintah tetap, jangan panik, tetap mengikuti anjuran pemerintah pusat. Social distancing, jaga jarak, physical distancing, tetap di rumah, tidak ada panic buying, tetap menggunakan masker apabila keluar rumah,” ungkap Haris.

Menurut Haris, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sejak 25 Maret telah memberlakukan kebijakan pembatasan pergerakan arus barang dan penumpang di perbatasan Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Sulawesi Barat.

“Perbatasan antara provinsi Sulawesi Tengah dengan provinsi lain di wilayah Sulawesi itu dibuka jam jam enam pagi WITA sampai jam 22 WITA kemudian ditutup jalur masuk perbatasan mulai jam 22 WITA sampai jam enam pagi,” jelasnya.

Diperbatasan itu ditempatkan petugas dari dinas kesehatan dan anggota personel dari TNI POLRI.Setiap penumpang atau orang yang memasuki wilayah Sulawesi Tengah diwajibkan untuk mengisi formulir surveillance serta pemeriksaan kesehatan. Mereka diwajibkan mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari di rumah.

Poso Sediakan Tong Air untuk Cuci Tangan di Ruang Publik

Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu di hubungi dari Palu mengatakan menyikapi perkembangan terkonfirmasinya satu pasien positif corona di Sulteng pada 26 Maret 2020, pihaknya terus melakukan kegiatan edukasi kepada warga masyarakat untuk pencegahan virus corona di wilayah itu dengan menjaga kebersihan diri. Tong-tong air yang dilengkapi dengan sabun disediakan di ruang publik untuk memudahkan masyarakat mencuci tangan.

Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu memeriksa salah satu fasilitas tong air yang didirikan di taman terbuka hijau kota poso untuk memudahkan masyarakat mencuci tangan. (Foto: Humas Pemkab Poso)
Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu memeriksa salah satu fasilitas tong air yang didirikan di taman terbuka hijau kota poso untuk memudahkan masyarakat mencuci tangan. (Foto: Humas Pemkab Poso)


“Namanya manusia biasa ya pasti tersentak kaget ya, sehingga kita semakin intensif lagi untuk melakukan sosialiasi tentang COVID-19 ini dengan menjaga jarak dan tidak ada lagi kegiatan berkumpul dalam jumlah yang besar, kemudian kita sampaikan kepada masyarakat selalu menjaga kebersihan diri, selalu mencuci tangan menggunakan air yang mengalir dan menggunakan sabun,” jelasnya.

Sejalan dengan kebijakan pembatasan pergerakan arus barang dan penumpang oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso sejak 24 Maret telah melakukan pengawasan di lima pintu masuk perbatasan dengan Kabupaten Tojo Unauna, Morowali Utara, Parigi Moutong, Sigi dan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan di perbatasan Kabupaten Poso dengan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, 26 Maret 2020. (Foto: Humas Pemkab Poso)
Penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan di perbatasan Kabupaten Poso dengan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, 26 Maret 2020. (Foto: Humas Pemkab Poso)

Setiap kendaraan yang memasuki Kabupaten Poso disemprot menggunakan disinfektan, dan kepada setiap warga masyarakat yang keluar masuk melalui pintu perbatasan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Perlintasan kendaraan di perbatasan hanya diperbolehkan antara pukul enam pagi hingga pukul 22 malam waktu Indonesia Tengah.

“Personel-personel kita terutama dari dinas kesehatan yang ada di puskesmas di perbatasan mereka turun langsung disana mengecek masyarakat yang akan masuk ke Poso dan juga dibantu oleh TNI POLRI untuk menjaga keamanan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelas Darmin.

Darmin berharap dengan kegiatan edukasi serta pengawasan dan pembatasan perlintasan barang dan penumpang di perbatasan itu dapat mencegah penyebaran virus corona ke Poso maupun daerah lain di Sulawesi Tengah. [yl/ab]

XS
SM
MD
LG