Tautan-tautan Akses

Sri Mulyani Terapkan Aturan Baru Penyaluran Dana Desa


Anak-anak perempuan berangkat salat di Desa Cikawao, Majalaya, Jawa Barat, 21 September 2017. (Foto: Reuters)
Anak-anak perempuan berangkat salat di Desa Cikawao, Majalaya, Jawa Barat, 21 September 2017. (Foto: Reuters)

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait penyaluran dana desa. Besaran dana awal yang disalurkan ke desa-desa naik menjadi 40 persen, dibandingkan sebelumnya sebesar 20 persen.

Kementerian Keuangan telah mengubah besaran penyaluran anggaran dana desa dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019.

Dalam aturan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran pencairan anggaran dana desa tahun ini untuk tahap I ditetapkan sebesar 40 persen, lebih besar dari sebelumnya 20 persen.

Penyaluran dana desa untuk tahun ini akan dimulai pada Januari 2020 dalam tiga tahap. Tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen. Sebelumnya, pemerintah menerapkan pola tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 40 persen.

Dijelaskan, perubahan ini untuk memaksimalkan kinerja tiap desa dalam melaksanakan program kerja. Adapun anggaran dana desa untuk 2020 adalah Rp 72 triliun.

“Bapak Presiden minta agar 40 persen dibayar di muka, di depan. Sehingga kita baru saja mengeluarkan PMK dimana untuk dana desa transfer 40 persen kita berikan di Januari ini. Dan itu paling lambat 40 persen ini sampai Juni,” ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat bersama komite IV DPD RI, di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Pencairan tahap II, kata Ani, paling cepat Maret dan paling lambat Agustus. Sedangkan untuk tahap III paling cepat dilakukan pertengahan tahun atau sekitar Juli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPD RI membahas postur APBN Tahun 2020, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. (Foto: Ghita Intan/VOA)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPD RI membahas postur APBN Tahun 2020, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. (Foto: Ghita Intan/VOA)

Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi desa-desa agar bisa mendapatkan pencairan dengan skema terbaru. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, untuk mendapatkan pencairan dana desa tahap I sebesar 40 persen, setiap desa harus mempunyai rencana pengalokasian dan rincian dana desa, serta surat kuasa pemindahan buku dana desa dari kepala desa dan peraturan dana desa.

Lanjutnya, untuk bisa mencairkan 40 persen pada tahap II desa-desa ini harus menyerahkan laporan realisasi penyerahan dan capaian keluaran tahun anggaran 2019 minimal 50 persen.

“Jadi kan cukup waktu sebetulnya. Laporan realisasi penyerahan tahap I minimal 50 persen. Jadi yang 40 persen ini kami minta laporan at least (paling tidak) 50 persen,” ujarnya.

Untuk mencairkan dana tahap terakhir sebesar 20 persen, Kementerian Keuangan membutuhkan laporan realisasi penyerapan sampai tahap II minimal 90 persen, dan capaian keluaran minimal hingga 70 persen. Tidak lupa Ani juga meminta adanya laporan mengenai pencegahan stunting atau kondisi kerdil pada anak karena malnutrisi.

Ia menambahkan, untuk desa-desa mandiri dan berkinerja baik pihaknya bahkan mentransfer dana desa langsung dalam jumlah besar yang terbagi menjadi hanya dua tahap, yaitu 60 persen dan 40 persen.

“Enam puluh persen bahkan bisa kita cairkan Januari ini. Asal ada tiga tadi, perkada (peraturan kepala daerah), surat kuasa dan perdes,” papar Sri Mulyani.

Sedangkan untuk tahap kedua, imbuhnya, dana bisa dicairkan pada Juli setelah desa memberikan laporan realisasi capaian tahun sebelumnya, laporan realisasi tahap pertama, dan laporan mengenai stunting.

“Jadi, kalau desa semakin baik, kita memberi keleluasaan lebih banyak kepada desa tersebut,” jelasnya.

Seorang petani menunjukkan sayuran yang baru dipanen di Desa Debong, Tegal, 9 Januari 2017. (Foto: Oky Lukmansyah/Antara via Reuters)
Seorang petani menunjukkan sayuran yang baru dipanen di Desa Debong, Tegal, 9 Januari 2017. (Foto: Oky Lukmansyah/Antara via Reuters)

Dengan adanya kenaikan dana desa ini, pihaknya juga meningkatkan pengawasan agar dana dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ia berharap DPD RI juga turut mengawasi penggunaan dana desa ini dengan terjun langsung ke dapil masing-masing.

Dia mencontohkan kementerian seringkali mendapat masukan dari media sosial mengenai penggunaan dana desa yang tidak sesuai. Misalnya, tidak pernah digunakan atau penggunaannya tidak benar.

Sri Mulyani Terapkan Aturan Baru Penyaluran Dana Desa
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:54 0:00

“Jadi kami juga terus meningkatkan kewaspadaan dari sisi dana desa, asal jangan kenaikan dana desa kemudian menimbulkan banyak sekali feedback yang harus kita sikapi,” paparnya.

Pencairan Dana Kurang Efektif

Meskipun Kementerian Keuangan telah memperbesar skema pencairan dana desa pada tahap awal, DPD RI menilai skema baru tersebut tidak akan memaksimalkan kinerja desa-desa tersebut.

Anggota Komite IV DPD RI dari Sulawesi Barat Ajbar mengatakan akan lebih baik skema pencairan dana desa itu lebih besar pada tahap kedua yaitu 50 persen.

“Bahkan saya pernah mengajukan, kalau kelihatannya agak susah kenapa tidak dikuatkan di tengah. Kenapa tidak 30,50,20. Karena kelihatannya hampir semua program, bukan hanya desa, itu maksimal bisa bekerja di tengahnya itu,” ujar Albar.

Ia juga menyoroti belanja pemerintah pusat yang jumlahnya masih lebih besar dibandingkan belanja pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Menurutnya, dengan skema tersebut, daerah-daerah tidak akan bisa maju secara maksimal.

Kemenkeu Setop Dana untuk 56 Desa Fiktif

Dalam kesempatan itu, Ani juga menegaskan, pihaknya sudah menghentikan penyaluran dana desa untuk 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Ia mengatakan penyaluran dana desa tersebut akan dihentikan sampai pihaknya mendapat kejelasan terkait status desa, baik secara hukum maupun substansi fisiknya.

Para petani menyiapkan benih padi untuk ditanam di sebuah desa di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, 26 Januari 2016. (Foto: Antara via Reuters)
Para petani menyiapkan benih padi untuk ditanam di sebuah desa di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, 26 Januari 2016. (Foto: Antara via Reuters)

Ani menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kabupaten Konawe menetapkan Perda untuk pembentukan 56 desa dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Perda Konawe Nomor 2 Tahun 2011. Lima puluh enam desa tersebut kemudian mendapat nomor registrasi dari Kemendagri pada 2016. Desa-desa tersebut mulai mendapat alokasi dana desa pada 2017.

“Penyaluran dana desa sejak tahap ketiga tahun 2018 untuk 4 dari 56 desa tersebut kemudian dihentikan karena dianggap ada permasalahan bidang administrasi, dan dilakukan penyelidikan oleh Polda Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Agar hal serupa tidak terjadi lagi, ia meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki pangkalan datanya (data base).

“Begitu kami menyampaikan desa fiktif, memang menjadi cerita yang banyak sekali di media. Yang bagus karena banyak masyarakat kemudian banyak mengatakan, 'Bu ada juga di daerah sini ya',” paparnya.

Sri Mulyani menambahkan pihaknya bekerja berdasarkan bukti baik legal maupun fisik bahwa desa tersebut ada. [gi/ka/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG