Tautan-tautan Akses

Sri Lanka Pertimbangkan Wewenang bagi Polisi Perpanjang Masa Penahanan


Polisi Sri Lanka akan mendapat wewenang lebih besar untuk menahan dan menginterogasi tersangka tanpa dakwaan, jika RUU baru lolos di parlemen Sri Lanka (foto: dok).
Polisi Sri Lanka akan mendapat wewenang lebih besar untuk menahan dan menginterogasi tersangka tanpa dakwaan, jika RUU baru lolos di parlemen Sri Lanka (foto: dok).

Rancangan legislasi baru itu akan memberi polisi kewenangan lebih besar untuk menahan dan menginterogasi tersangka tanpa dakwaan.

Parlemen Sri Lanka hari Selasa membahas legislasi yang akan memberi polisi kewenangan untuk menahan dan menginterogasi tersangka selama dua hari tanpa dakwaan. Para pengecam menyatakan ini merupakan bagian dari tindakan pemerintah menindas para pembangkang.

Menteri Anura Yapa mengatakan legislasi itu bertujuan untuk mengekang kejahatan terorganisasi. Sekarang ini, polisi dapat menahan tersangka selama 24 jam tanpa menetapkan dakwaan.

Pengacara dan aktivis hukum Chandrapala Kumarage menyebut usul tersebut “kejam” dan mengatakan para tersangka dapat menjadi sasaran penyiksaan selama perpanjangan masa tahanan, yang juga dapat memberi cukup banyak waktu bagi polisi untuk membuat-buat tuduhan.

Ratusan demonstran yang berunjuk rasa di Colombo hari Selasa mengatakan, pasal-pasal tersebut dapat digunakan pemerintah terhadap pembangkang, pekerja dan mahasiswa yang menuntut hak-hak mereka.

Legislasi tersebut diperkirakan akan diloloskan parlemen, di mana lebih dari dua pertiga anggotanya tergabung dalam koalisi berkuasa yang dipimpin Presiden Mahinda Rajapaksa.

Parlemen dan Rajapaksa baru-baru ini memecat ketua mahkamah agung, suatu langkah yang disebut oposisi bertujuan untuk mengukuhkan cengkeraman kekuasaan keluarga Rajapaksa.

Recommended

XS
SM
MD
LG